Main Article Content

Abstract

This research focuses on implementing regulations on the appointment of acting regional heads. This focus is motivated by content material that is not in line with the constitutional mandate. This is evidenced by the improper format of the arrangement, not containing a firm prohibition for the TNI/Polri to be appointed as acting, and the lack of involvement of the DPRD as a representative of the people in appointing acting regional heads. Based on these problems, this study answers the research question, namely whether the implementing regulations for filling the acting regional head are in accordance with the constitutional mandate? This research method is juridical normative through the approach of constitutional court decisions, laws and regulations and case approaches. The study concluded that the content material governing the appointment of acting regional heads is far from the constitutional mandate. The government has ignored the legal considerations established by the Constitutional Court in the context of appointing acting regional heads.
Keywords: Acting, Constitutional Mandate, and Implementing Regulations.


Abstrak
Penelitian ini berfokus pada peraturan pelaksana Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Penelitian ini dilatarbelakangi dari materi muatan yang tidak sejalan dengan mandat konstitusional. Hal ini dibuktikan dengan format pengaturan yang tidak tepat, tidak memuat larangan tegas bagi TNI/Polri untuk ditunjuk sebagai penjabat, dan minimnya keterlibatan DPRD sebagai representasi rakyat dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini menjawab pertanyaan penelitian yakni apakah peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah telah sesuai dengan mandat konstitusional? Metode penelitian ini yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan dalam penelitian ini bahwa materi muatan yang mengatur penunjukan penjabat kepala daerah jauh dari amanat konstitusional. Pemerintah telah mengabaikan pertimbangan hukum yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka penunjukan penjabat kepala daerah. Adapun saran dalam penelitian ini pembentuk undang-undang untuk segera membentuk ragam klasifikasi tindaklanjut putusan MK.
Kata Kunci: Mandat Konstitusional, Penjabat, dan Peraturan Pelaksana.

Keywords

Acting Constitutional Mandate Implementing Regulations

Article Details

How to Cite
Taufiqurrahman. (2024). Konstitusionalitas Peraturan Menteri Dalam Negeri: Studi Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. Lex Renaissance, 9(1), 85–107. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art5

References

  1. Abustan, Abustan. “Implementasi Demokrasi Dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Di Indonesia.” Indonesia Law Reform Journal 2, no. 3 (2022): 274–87. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22202.

  2. Ahmad Gelora Mahardika, Sun Fatayati, and Ferry Nahdian Furqan. “PROBLEMATIKA YURIDIS PENGISIAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA.” Legacy : Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 2, no. 2 (2022): 23–36.

  3. Anggoro, Teguh. “Hak Pilih TNI.” TAPIs 12, no. 2 (2016): 96–112. https://media.neliti.com/media/publications/132836-ID-hak-pilih-tni-studi-terhadap-respon-masy.pdf.

  4. Assyayuti, Mazdan Maftukha. “Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 2 (2022): 281–95. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art5.

  5. Bagir Manan. Teori Dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

  6. Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tatanegara. Bandung: Alumni, 1993.

  7. Dian Erika. “Jokowi Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Dan Papua Barat.” Accessed June 19, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/20540741/jokowi-perpanjang-masa-jabatan-pj-gubernur-banten-dan-papua-barat.

  8. Diya Ul Akmal. “Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (2021): 296–308.

  9. Hadinatha, Miftah Faried. “Penataan Materi Muatan Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Presiden Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 2 (2022): 133–47. https://databoks.katadata.co.id/.

  10. Hakiki, Yuniar Riza, and Taufiqurrahman Taufiqurrahman. “The Idea of Structuring National Legislation Based on The Ratio of Decidendi & Obiter Dictum Constitutional Court Decision.” Jurnal Konstitusi 20, no. 1 (2023): 78–99. https://doi.org/10.31078/jk2015.

  11. Hernes, Vilde. “The Case for Increased Centralization in Integration Governance: The Neglected Perspective.” Comparative Migration Studies 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1186/s40878-021-00247-z.

  12. Huda, Nimatul, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, and Allan Fatchan Gani Wardhana, ‘The Urgency of the Constitutional Preview of Law on the Ratification of International Treaty by the Constitutional Court in Indonesia’, Heliyon, 7.9 (2021): 7886.

  13. In’amul Musthoffa, dkk. Konsep Memperdalam Demokrasi. Malang: Instrans Publishing, 2016.

  14. Irfan Nur Rachman. Politik Hukum Yudisial. Depok: Rajawali Pers, 2020.

  15. Isra, Saldi. “Menjadi Pembantu Presiden,” n.d. https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/11-artikelkompas/618-menjadi-pembantu-presiden.html.

  16. Jujun S. Suriasumantri. Ilmu Dalam Perspektif Modal, Sosial, Dan Politik: Sebuah Dialog Tentang Keilmuan Dewasa Ini. Jakarta: Gramedia, 1986.

  17. Kadarsih, Setiajeng. “Dalam Pemilihan Umum *,” 2010.

  18. Kelibay, Ismed, Irwan Boinauw, Rosnani Rosnani, and Miryam Diana Kalagison. “Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.” Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial 7, no. 2 (2022): 167–81. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739.

  19. Laksono Soeroso. “PembangkanganTerhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Yudisial 6 (2013).

  20. Luthfi Widagdo Eddyono. Dinamika Konstitusionalisme Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.

  21. M. Nggilu, Novendri. “Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 43. https://doi.org/10.31078/jk1613.

  22. M Addi Fauzani dan Aprilia Wahyuningsih. “Problematik Penjabat Dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah.” In Prosiding HTN-HAN, 2022.

  23. Manda Firmansyah. “No Title.” 2023, n.d. https://www.alinea.id/politik/penunjukan-pj-gubernur-2022-dan-2023-tak-ada-urgensinya-b2czF91Le ,.

  24. Mantara Sukma, Gardha Galang. “Open Legal Policy Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017).” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 1 (2020): 1–19. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss1.art1.

  25. Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

  26. Ni’matul Huda. Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pascasarjana FH UII, 2008.

  27. Ni’matul Huda dan Imam Nasef. Penetaan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.

  28. Norbertus. “Gugaan Soal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Segera Di Putus Pengadilan,” n.d. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/21/gugatan-soal-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah-segera-diputus-pengadilan.

  29. Pratama, Alfani Aldi, Insan Tajali Nur, and Poppilea Erwinta. “Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Sebagai Dampak Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2024.” Jurnal Hukum Bisnis 13, no. 1 (2024): 1–13. https://jurnal.itscience.org/index.php/jhb/article/view/3531%0Ahttps://jurnal.itscience.org/index.php/jhb/article/download/3531/2759.

  30. Prayudi, Ahmad Budiman dan Aryojati Ardipandanto. Dinamika Politik Pilkada Serentak. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2007.

  31. Purnamasari, Dian Dewi. “Tahun Berganti Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Tak Juga Terwujud,” n.d. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/01/04/tahun-berganti-aturan-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-tak-juga-terwujud.

  32. Putri, Intan Permata, and Mohammad Mahrus Ali. “Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2020): 883. https://doi.org/10.31078/jk16410.

  33. Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 2015.

  34. Seran, Gotfridus Goris. “Konstitusionalitas Dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 655. https://doi.org/10.31078/jk16310.

  35. Simatupang, Taufik H. “Mendudukkan Konsep Executive Review Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 217. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.217-229.

  36. Singaruju, Rayendra Erwin Moeslimin, “Establishment Of A General Election Court System In Indonesia”, Prophetic Law Review, 4(1), (2022), 48–69.

  37. Widad, Zaqil. “Parameter Demokrasi Dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah.” At-Tanwir Law Review 3, no. 1 (2023): 88. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i1.2065.