Main Article Content

Abstract

Since the reform era, Indonesia has had Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which is an important instrument in encouraging the creation of economic efficiency and a healthy business competition climate for all business actors. A country's economic development cannot be successful if it is not supported by adequate legal instruments. The role of the state is actually needed in intervening in market competition, because in a free market, market control must be prevented by one, two or a few business actors (monopoly and oligopoly). So the author offers two problem formulations, such as how to contextualize law in economic development and how the function of economic development law in healthy business competition. The type of legal research that will be used is normative juridical which examines written law from various aspects, namely theoretical and philosophical aspects. The data collection method or technique used in this legal research is literature study. This research draws the conclusion that legal contextualization in economic development must provide legal certainty, increase economic effectiveness, public security and justice itself. On the other hand, the role of law will be fundamental to the formation of a business competition climate, especially if the KPPU is able to implement the enforcement of the Business Competition Law well and business actors are committed to carrying out their business activities with healthy competition.
Keywords: Business Competition, Constitution, Economic Law


Abstrak
Sejak era reformasi Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan instrumen penting dalam mendorong terciptanya efisiensi ekonomi dan iklim persaingan usaha yang sehat bagi seluruh pelaku usaha. Pembangunan ekonomi di suatu negara tidak dapat memenuhi keberhasilan apabila tidak didukung dari perangkat hukum yang memadai. Peran negara sejatinya diperlukan dalam mengintervensi pasar persaingan, karena dalam pasar bebas harus dicegah penguasaan pasar oleh satu, dua, atau beberapa pelaku usaha saja (monopoli dan oligopoli). Sehingga penulis menawarkan dua rumusan masalah yakni: bagaimana kontektualisasi hukum dalam pembangunan ekonomi dan bagaimana fungsi hukum pembangunan ekonomi dalam persaingan usaha yang sehat. Jenis penelitian hukum yang akan digunakan adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teoritis dan filosofis. Metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa kontektualisasi hukum dalam pembangunan ekonomi harus memberikan kepastian hukum, peningkatan efektivitas ekonomi, keamanan umum, dan keadilan itu sendiri. Di samping itu, peranan hukum akan sangat mendasari arah pembentukan iklim persaingan usaha terlebih apabila Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu mengimplementasikan penegakan atas Undang-Undang Persaingan Usaha dengan baik dan pelaku usaha berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan persaingan yang sehat.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Konstitusi, Hukum Ekonomi

Keywords

Business Competition Constitution Economic Law

Article Details

How to Cite
Kuntonugroho Adnan. (2025). Fungsi Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Persaingan Usaha Yang Sehat. Lex Renaissance, 9(2), 478–505. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art10

References

Read More