Main Article Content

Abstract

Nowadays, there is a trend of creating parody content from one of Indosiar's soap operas or television films (FTV) that shows an unusual scene of a traveling merchant. Creating parody content like this is detrimental to the original content creator, in this case, Indosiar. Some of the disadvantages include but are not limited to, misuse of logos and works and violating exclusive rights to economic rights. The parody content creators can profit from the parody content they create because most of the parodies are commercialized, thus generating material benefits for the parody content creators. The other side of the manifestation of the parody work is a different work and is not a plagiarism of the original creation even though there are similarities. Copyright only protects the final result of the manifestation of creation and does not protect the ideas behind a creation. This study will discuss the status of parody within the scope of copyright and the legal implications of commercialized parodies. This study uses a juridical-normative legal research type with a statutory approach, a comparative approach, and a conceptual approach. The results of this study found that the position of the parody has not been regulated in the laws and regulations in Indonesia and found that Indosiar's action to take legal action against the perpetrators of parody was appropriate. Parody violates the integrity rights or moral rights of the creator and also falls under the fair use doctrine. Parody can still be done as long as it has permission from the creator or copyright holder of the original work. However, if permission is not obtained and it is still done, then parody becomes an illegal activity.
Keywords: Copyright, Economic Rights, Parody


Abstrak
Dewasa ini terdapat tren membuat konten parodi dari salah satu sinetron atau film televisi (FTV) Indosiar yang menayangkan adegan pedagang keliling yang tidak lazim. Pembuatan konten parodi seperti ini jelas merugikan sang pencipta konten yang asli dalam hal ini adalah Indosiar. Beberapa kerugiannya mencakup, tetapi tidak terbatas pada adanya penyalahgunaan logo dan hasil karya serta melanggar hak eksklusif terhadap hak ekonomi. Para konten kreator parodi tersebut dapat mengambil keuntungan dari konten parodi yang mereka perbuat karena kebanyakan hasil parodi tersebut dikomersialisasikan, sehingga menimbulkan keuntungan materiil bagi para konten kreator parodi tersebut. Sisi lain dari perwujudan hasil karya parodi tersebut merupakan karya yang berbeda dan bukan hasil jiplakan dari ciptaan awalnya meskipun ada kemiripan. Hak cipta sejatinya hanya melindungi hasil akhir perwujudan suatu ciptaan dan tidak melindungi ide gagasan yang melatarbelakangi suatu ciptaan. Penelitian ini akan membahas mengenai status parodi dalam ruang lingkup hak cipta dan implikasi hukum atas parodi yang dikomersialisasikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah menemukan bahwa kedudukan parodi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui bahwa tindakan Indosiar untuk melakukan upaya hukum bagi pelaku parodi sudah tepat. Sejatinya parodi melanggar hak integritas atau hak moral pencipta dan juga masuk ke dalam doktrin fair use. Parodi tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta karya asli. Namun, jika tidak mendapat izin dan tetap dilakukan, maka parodi menjadi kegiatan yang melanggar hukum.
Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi, Parodi

Keywords

Copyright Economic Rights Parody

Article Details

How to Cite
Chiquita Thefirstly Noerman, Syalaisha Amani Puspitasari, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, & Ridha Wahyuni. (2024). Kedudukan Hukum Karya Seni Parodi dalam Hukum Hak Cipta: Kasus Karya Pedagang Keliling Indosiar. Lex Renaissance, 9(1), 157–178. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art8

References

  1. Aini, Fatimah Nurul, dan Indirani Wauran. “Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 111. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.111-132.

  2. Assa, Marybella Natasha. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik di Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Lex Privatum 4, no. 1 (2016).

  3. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. “Parodi.” Diakses 17 Mei 2024. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/parodi.

  4. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. “Plagiarisme.” Diakses 17 Mei 2024. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/plagiarisme.

  5. Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni, 2019.

  6. Disemadi, Hari Sutra, dan Lala Auralita. “Menjamin Integritas Akademik: Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Tulis Mahasiswa Dalam Kasus Plagiasi Antarbahasa.” Jurnal Yustisiabel 8, no. 1 (2024).

  7. Djulaeka, dan Devi Rahayu. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

  8. Geriya, Anak Agung Gede Mahardhika. “Pelanggaran Dan Kebijakan Perlindungan Hak Cipta Di YouTube.” Jurnal Living Law 13, no. 2 (2021).

  9. Goldstein, Paul. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997.

  10. H., Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

  11. Hughes, Justin. Fair Use and Its Politics - at Home and Abroad. Cambridge, United Kingdom: Cambridge University Press, 2017.

  12. IDN Times . “Kronologi Kontroversi Video Jasa Bikin Anak Keliling Vicky Kalea,” 2023. https://www.idntimes.com/hype/entertainment/alaya-vrida/kontroversi-video-jasa-bikin-anak-keliling-vicky-kalea.

  13. Kesowo, Bambang. Pengantar Pemahaman Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

  14. Kumbara, Elphan, Saidin, Rosnidar Sembiring, dan Jelly Leviza. “Akibat Hukum Pemutaran Lagu Tanpa Izin Merubah Lirik Mengakibatkan Distorsi Ciptaan(Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.SUS-HKI/2021).” Jurnal Media Akademik 2, no. 3 (2024).

  15. Kusumawardhani, Noer Qomariah, dan Qommarria Rostanti. “Ramai Parodi Jasa Keliling Indosiar di Medsos, Pembuat Konten Kena ‘Semprit’’.’” Republika, 2023. https://ameera.republika.co.id/berita/rxdqcf425/ramai-parodi-jasa-keliling-indosiar-di-medsos-pembuat-konten-kena-semprit.

  16. Lestari, Sartika Nanda. “Perlindungan Hak Moral Pencipta di Era Digital di Indonesia.” Diponegoro Private Law Review 4, no. 3 (2019).

  17. Mahartha, Ari. “Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta.” Kertha Patrika 40, no. 01 (21 Juni 2018): 13. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i01.p02.

  18. Makkawaru, Zulkifli, Kamsilaniah, dan Almusawir. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Sukabumi: Farha Pustaka, 2021.

  19. Manurung, Evelyn Angelita Pinondang. “Karya Digital dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital.” Verdict: Journal of Law Science 1, no. 1 (2022): 30–36. https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.1.2022.30-36.

  20. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

  21. Merdeka.com. “Warkopi Muncul Tanpa Izin, Ini Kerugian yang Dialami Warkop DKI.” Diakses 29 Oktober 2023. https://www.merdeka.com/jabar/warkopi-muncul-tanpa-izin-ini-kerugian-yang-dialami-warkop-dki.html.

  22. Miranda, Chaileisya. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Dalam Penggunaan Video Parody Di Youtube.” JIPRO : Journal of Intellectual Property 4, no. 1 (2021): 47–56. https://doi.org/10.20885/jipro.vol4.iss1.art4.

  23. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

  24. Ningsih, Ayup Suran, dan Balqis Hediyati Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring.” Jurnal Meta Yuridis 2, no. 1 (2019): 13–32. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.

  25. Noviandi, Ferry. “Viral Parodi Jasa Keliling Konyol, Indosiar Tak Terima dan Beri Peringatan Tegas.” suara.com. Diakses 29 Oktober 2023. https://www.suara.com/entertainment/2023/07/05/215144/viral-parodi-jasa-keliling-konyol-indosiar-tak-terima-dan-beri-peringatan-tegas.

  26. Nugraha, Mochamad Arsya, Neni Sri Imaniyati, dan Muhammad Ilman Abidin. “Perlindungan Hukum Konten Kreator pada Platform Youtube terhadap Pengunggahan Ulang Video di Instagram Tanpa Izin Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Bandung Conference Series: Law Studies 4, no. 1 (2024): 356–62. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9870.

  27. Ong-Pizzaro, Abigail. “Squid Game Creator Gives His Thoughts On MrBeast’s YouTube Version,” 2021. https://screenrant.com/squid-game-mrbeast-video-hwang-dong-hyuk-reaction.

  28. Pengestu, I Made Fajar, Ramanda Dimas Surya Dinata, dan Ni Kadek Suryani. “Perancangan Komik Jenaka Tentang Perilaku Masyarakat Bali Menghadapi Covid-19.” Jurnal Selaras Rupa 3, no. 2 (2022).

  29. Pradana, Baladika Adhibrata, dan Ranggalawe Suryasaladin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Karakter Sherlock Holmes Yang Di Kisahkan Dalam Novel Dan Film Enola Holmes (Analisis Kasus Conan Doyle Estate Vs Nancy Springer).” JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 6, no. 4 (2022).

  30. R., Annisa Ismi. “16 Cara Meningkatkan Facebook Engagement.” Social Media Marketer. Diakses 29 Oktober 2023. https://socialmediamarketer.id/facebook/cara-menaikkan-facebook-engagement/.

  31. Rahmanissa, Shafira Shava, Sudjana, dan Sudaryat. “Konten Video Parodi pada Platform Digital dalam Perspektif Pelindungan Hak Cipta dan Doktrin Fair Use.” Al-Adl : Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 45. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.9351.

  32. Sahar, Nur Persmawati. “Copyright Infringement on Parody Video: A Legal Perspective.” Jurnal Media Hukum 27, no. 2 (2020). https://doi.org/10.18196/jmh.20200149.

  33. Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80.

  34. Simon, David A. “Reasonable Perception and Parody in Copyright Law.” Utah Law Review, 2010.

  35. Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

  36. Sovano, Khalif Raihan. “Analisis Yuridis Penggunaan Wajar Pada Aplikasi Media Sosial TikTok.” JIPRO : Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.20885/jipro.vol6.iss1.art5.

  37. Sulasno, dan Inge Dwisvimiar. “Penerapan Kepentingan yang Wajar (Fair Use) Mengenai Materi Hak Cipta di Internet.” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 11, no. 2 (2021).

  38. Venantia, Sri Hadiarianti. “Karya Seni Parodi vs Karya Asli Dalam Era Perdagangan Bebas.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 1, no. 2 (2016).

  39. Winata, Josephine Nathania, dan Silvanus Alvin. “Strategi Influencer Marketing Dalam Meningkatkan Customer Engagement (Studi Kasus Instagram Bonvie.Id).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022).