Main Article Content

Abstract

Nowadays, there is a trend of creating parody content from one of Indosiar's soap operas or television films (FTV) that shows an unusual scene of a traveling merchant. Creating parody content like this is detrimental to the original content creator, in this case, Indosiar. Some of the disadvantages include but are not limited to, misuse of logos and works and violating exclusive rights to economic rights. The parody content creators can profit from the parody content they create because most of the parodies are commercialized, thus generating material benefits for the parody content creators. The other side of the manifestation of the parody work is a different work and is not a plagiarism of the original creation even though there are similarities. Copyright only protects the final result of the manifestation of creation and does not protect the ideas behind a creation. This study will discuss the status of parody within the scope of copyright and the legal implications of commercialized parodies. This study uses a juridical-normative legal research type with a statutory approach, a comparative approach, and a conceptual approach. The results of this study found that the position of the parody has not been regulated in the laws and regulations in Indonesia and found that Indosiar's action to take legal action against the perpetrators of parody was appropriate. Parody violates the integrity rights or moral rights of the creator and also falls under the fair use doctrine. Parody can still be done as long as it has permission from the creator or copyright holder of the original work. However, if permission is not obtained and it is still done, then parody becomes an illegal activity.
Keywords: Copyright, Economic Rights, Parody


Abstrak
Dewasa ini terdapat tren membuat konten parodi dari salah satu sinetron atau film televisi (FTV) Indosiar yang menayangkan adegan pedagang keliling yang tidak lazim. Pembuatan konten parodi seperti ini jelas merugikan sang pencipta konten yang asli dalam hal ini adalah Indosiar. Beberapa kerugiannya mencakup, tetapi tidak terbatas pada adanya penyalahgunaan logo dan hasil karya serta melanggar hak eksklusif terhadap hak ekonomi. Para konten kreator parodi tersebut dapat mengambil keuntungan dari konten parodi yang mereka perbuat karena kebanyakan hasil parodi tersebut dikomersialisasikan, sehingga menimbulkan keuntungan materiil bagi para konten kreator parodi tersebut. Sisi lain dari perwujudan hasil karya parodi tersebut merupakan karya yang berbeda dan bukan hasil jiplakan dari ciptaan awalnya meskipun ada kemiripan. Hak cipta sejatinya hanya melindungi hasil akhir perwujudan suatu ciptaan dan tidak melindungi ide gagasan yang melatarbelakangi suatu ciptaan. Penelitian ini akan membahas mengenai status parodi dalam ruang lingkup hak cipta dan implikasi hukum atas parodi yang dikomersialisasikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah menemukan bahwa kedudukan parodi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui bahwa tindakan Indosiar untuk melakukan upaya hukum bagi pelaku parodi sudah tepat. Sejatinya parodi melanggar hak integritas atau hak moral pencipta dan juga masuk ke dalam doktrin fair use. Parodi tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta karya asli. Namun, jika tidak mendapat izin dan tetap dilakukan, maka parodi menjadi kegiatan yang melanggar hukum.
Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi, Parodi

Keywords

Copyright Economic Rights Parody

Article Details

How to Cite
Chiquita Thefirstly Noerman, Syalaisha Amani Puspitasari, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, & Ridha Wahyuni. (2024). Kedudukan Hukum Karya Seni Parodi dalam Hukum Hak Cipta: Kasus Karya Pedagang Keliling Indosiar. Lex Renaissance, 9(1), 157–178. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art8

References

Read More