Main Article Content

Abstract

Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates to the Constitutional Court. This research aims to provide an in-depth interpretation of the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates by using a type of normative legal research with the six modalities of constitutional argumentation approach proposed by Philipp Bobbit and using secondary legal materials. The conclusion of this research shows that based on textual, historical and structural arguments, the minimum age requirement for presidential and vice presidential candidates has no other interpretation other than what is stated in the laws, whereas based on doctrinal, prudential and ethical arguments, Article 169 letter q regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates is an open legal policy which is entirely the responsibility of law-making officials to regulate it, apart from that, changes to this article will have a more negative impact on the sustainability of the Constitutional Court.
Keywords: Age of Presidential and Vice Presidential Candidates, Constitutional Interpretation, Legal Interpretation, Constitutional Court


Abstrak
Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penafsiran yang mendalam mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan enam modalitas argumentasi konstitusional yang dikemukakan oleh Philipp Bobbit dan menggunakan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian menunjukan berdasarkan argumentasi tekstual, historis dan struktral ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki penafsiran lain selain apa yang tertera dalam bunyi undang – undang, sedangkan berdasarkan argumentasi doktrinal, prudential dan etika Pasal 169 huruf q mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya merupakan wewenang pembentuk undang – undang untuk mengaturnya. Perubahan terhadap pasal tersebut lebih banyak berdampak negatif terhadap keberlangsungan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penafsiran Konstitusi, Penafsiran Hukum, Mahkamah Konstitusi

Keywords

Age of Presidential and Vice Presidential Candidates Constitutional Interpretation Legal Interpretation Constitutional Court

Article Details

How to Cite
Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, & Wahyu Priyanka Nata Permana. (2024). Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden. Lex Renaissance, 9(1), 23–40. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art2

References

  1. Adena Fitri Puspita Sari, Purwono Sungkono Raharjo, Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1 No. 2, April 2022.

  2. A. Sudiharto Djiwandono, Pemilihan Umum dan Pendidikan Politik, Jurnal Analisis CSIS, No. 3 (1983), Mei 2023.

  3. Despan Heryansyah, Harry Setya Nugraha, Relevansi Putusan Uji Materi Oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, Maret 2019.

  4. Dodi Haryono, Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang – Undang Cipta Kerja, Jurnal Konstitusi, Vol 18, No 4, Desember 2021.

  5. Huda, Nimatul, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, dan Allan Fatchan Gani Wardhana, “The Urgency of the Constitutional Preview of Law in the Ratification of International Treaty by the Constitutional Court in Indonesia”, Heliyon, Vol. 7, No. 9, 2021.

  6. Iwan Satriawan dan Tanto Lailam, Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang – Undang, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, 2019.

  7. JK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres : 40 Tahun Usia Matang sebagaimana termuat dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230814181515-617-985972/jk-soal-gugatan-usia-capres-cawapres-40-tahun-usia-matang yang diakses pada 4 November 2023 Pukul 13.08 WIB. 

  8. Mas’udah, A. “The Presidential Threshold As An Open Legal Policy In General Elections In Indonesia”, Prophetic Law Review, Vol. 2 No.1, 2020.

  9. Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara, LP3ES, Jakarta, 2007.

  10. Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, Jalan Tengah Syarat Usia Capres-Cawapres sebagaimana termuat dalam https://news.detik.com/kolom/d-6891708/jalan-tengah-syarat-usia-capres-cawapres yang diakses pada 8 November 2023.

  11. M. Reza Winata dan Oly Viana Agustine, Rekoneksi Hukum dan Disrupsi Teknologi Melalui Tafsir Konstitusional Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, No 4, 2019.

  12. Nabila Alif Radika Shandy, Abhinaya Wahyu Satrio, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Eksekutif Ditinjau Berdasarkan Teori Philip Bobbit, Jurnal Legislatif, Vol 6 No 2, Juni 2023.

  13. Nallom Kurniawan, Helmi Kasim, Kedudukan Hukum Pemohon Masyarakat Hukum Adat Dan Pembayar Pajak Dalam Perkara Pengujian Undang – Undang Di Mahkamah Konstitusi, Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2020.

  14. Naskah Komprehensif Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 : Latar Belakang Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2010.

  15. Ni Made Uttari Ivani Ardianthi, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Analisa Tentang Konsep dan Teori Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Vidya Wertta, Vol. 6, No. 2, Oktober 2023.

  16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019

  17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021

  18. Risalah Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang – Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Tahun Sidang 2016-2017, Masa Persidangan IV, Rapat Kerja Ke-8, Kamis 23 Maret 2017.

  19. Syaifullahil Maslul, Judicial Restraint Dalam Pengujian Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Agung, Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 3, Desember 2022.

  20. Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

  21. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  22. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi jo Undang – Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  23. Yance Arizona et al, Skandal Mahkamah Keluarga : Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Yogyakarta, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2023.

  24. Zainal Abidin Saleh, Demokrasi dan Partai Politik, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5 No.1-Maret 2008.

  25. Zainal Arifin Mochtar, Idul Rishan, Ayu Atika Dwi, Indonesian Judicial Commission in Appointment Ad Hoc Judges : In Search of Constitutional Modality, Jurnal Hukum dan Syar’iah, Vol. 14, No. 2, 2022.