Main Article Content

Abstract

The concept of the Green Constitution is embodied in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia through the recognition of the right to a good and healthy environment for the Indonesian people. This concept encourages the birth of laws related to environmental protection and management. In relation to sustainable development in the economic dimension, the mining sector is one of the largest drivers of Indonesia's economy and national development. However, mining activities generally cause environmental damage. Therefore, environmental restoration efforts are needed through the reclamation of ex-mining sites. This study aims to determine the concept of the Green Constitution reviewed from a utilitarian perspective and the concept of the Green Constitution in mining regulations in the context of environmental management and restoration through reclamation and post-mining. To sharpen the analysis, the research method used is juridical-normative with qualitative analysis and a legislative approach. The results of the study show, first, the concept of the Green Constitution according to the utilitarian view emphasizes that the state must create regulations that improve the welfare of its people, in terms of the environment and agrarian resources must prioritize the welfare of future generations through environmental management and restoration. Second, the concept of the Green Constitution in reclamation and post-mining at the normative level is found in the principles of good mining rules, principles of mining environmental protection, and reclamation and post-mining guarantee funds, but empirically it is still constrained by the lack of regulations at the level of Government Regulations which are derivatives of Law No. 3 of 2020 on Minerals and Coal.
Keywords: green constitution, environment, post-mining, mining, utilitarian.


Abstrak
Konsep Green Constitution terejawantahkan dalam UUD NRI 1945 melalui pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi rakyat Indonesia. Konsep ini mendorong lahirnya undang-undang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dalam dimensi ekonomi, sektor pertambangan menjadi salah satu penggerak perekonomian dan pembangunan negara terbesar di Indonesia. Namun, kegiatan pertambangan umumnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemulihan lingkungan melalui proses reklamasi lahan bekas galian tambang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Green Constitution ditinjau dari perspektif utilitarian serta konsep Green Constitution dalam peraturan pertambangan dalam konteks pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup melalui reklamasi dan pascatambang. Untuk mempertajam analisis maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis kualitatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, konsep Green Constitution menurut pandangan utilitarian menegaskan bahwa negara harus menciptakan peraturan yang menyejahterakan rakyatnya, dalam hal lingkungan dan sumber daya agraria harus mementingkan kesejahteraan generasi mendatang melalui pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup. Kedua, konsep Green Constitution dalam reklamasi dan pascatambang pada tataran normatif ditemukan dalam prinsip kaidah pertambangan yang baik, prinsip perlindungan lingkungan pertambangan, serta dana jaminan reklamasi dan pascatambang, namun secara empirik masih terkendala oleh kekosongan regulasi pada tataran Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Kata kunci: green constitution, lingkungan hidup, pascatambang, pertambangan, utilitarian.

Keywords

green constitution environment post-mining mining utilitarian

Article Details

How to Cite
Ranjani, G., & Hendi Setiawan. (2024). Green Constitution: Tinjauan Kemanfaatan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Reklamasi dan Pascatambang. Lex Renaissance, 9(1), 108–133. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art6

References

  1. Alder, John, dan David Wilkinson. Environmental Law and Ethics. First Edition. London: McMillan Press, 1999.

  2. Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution Nuansa Hijau : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Cetakan ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

  3. Blagojević, Anita, dan Marijana Majnarić. “The ‘’Green’’ Constitution Of The Republic Of Croatia And The Constitutional Court As a Protector Of The Right To a Healthy Environment.” EU and Comparative Law Issues and Challenges Series 7 (January 1, 2023). https://doi.org/10.25234/eclic/27442.

  4. Collins, Lynda. The Ecological Constitution; Reframing Environmental Law. New York: Routledge, 2021.

  5. Crimmins, James. “Jeremy Bentham.” Stanford Encyclopedia of Philosophy, March 17, 2015. https://plato.stanford.edu/entries/bentham/.

  6. Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

  7. Febriyanti, Dwi, Sartika Nur Aini, Alya Vena Resta, dan Raka Bagaskara P.K.P. “Fungsi AMDAL Dalam Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Setelah Diundangkannya UU Cipta Kerja.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, no. 2 (September 27, 2021): 115–33. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.410.

  8. Fitriana, Zuhla Mila, Dhea Veranica Isabella, dan Lupita Sari. “Konsep Legislasi Hijau Regional (Regional Green Legislation): Mendukung Capaian TPB 2030 Nomor 7 Tentang Energi.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8, no. 2 (September 21, 2022): 431–54. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.394.

  9. Fitriyanti, Reno. “Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi.” Jurnal Redoks 1, no. 1 (August 15, 2018). https://doi.org/10.31851/redoks.v1i1.2017.

  10. Indonesia, Greenpeace. "Kesejahteraan Semu di Sektor Ekstraktif", 26 Juni, 2024, https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/58597/industri pertambangan-bawa-dampak-sosial-dan-lingkungan-negatif-greenpeace dan-celios-dorong-prabowo-gibran-beralih-ke-ekonomi-hijau/.

  11. Harris, Rahadyan Fajar, Indria Wahyuni, dan Wilda Prihatiningtyas. “The Legal Challenges to Regulate New Energy in Indonesia :A Context of Green Legislation vs State Control.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 3, no. 2 (July 31, 2023): 207–224. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i2.67513.

  12. Johnston, R.B. “Arsenic and the 2030 Agenda for Sustainable Development.” In Arsenic Research and Global Sustainability, 3–646. London: CRC Press, 2016.

  13. Kurniasih, Ida. “Prinsip Keadilan Hak Atas Air Bagi Generasi Masa Depan: Telaah Public Trust Doctrine Di Indonesia.” Jurnal Pemuliaan Hukum 6, no. 1 (October 2023): 69–86. https://doi.org/10.30999/ph.v6i1.2956.

  14. Larasati, Genoveva Puspitasari. “Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).” Jurnal Pacta Sunt Servanda 3, no. 2 (September 1, 2022): 183–93. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS.

  15. Listiyani, Nurul. “Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara.” Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 1 (July 3, 2017): 67–86. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803.

  16. Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, Dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

  17. Nugraha, Candra. Pengelolaan Lingkungan Pertambangan. Bandung: Kepak Indonesia, 2019.

  18. Nur, Mochammad Fajar. “Ketika Lubang Bekas Galian Tambang Terus Memakan Korban Jiwa.” tirto.id, May 17, 2024. https://tirto.id/ketika-lubang-bekas-galian-tambang-terus-memakan-korban-jiwa-gYGU.

  19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596).

  20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172).

  21. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721).

  22. Pinilih, Sekar Anggun Gading. “The Green Constitution Concept In The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia.” Mimbar Hukum 30, no. 1 (February 15, 2018): 200. https://doi.org/10.22146/jmh.28684.

  23. Priyanta, Maret. “Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) Di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (August 4, 2010): 113–30.

  24. Razi, Muhammad Fahrul. “Dampak Aktivitas Pertambangan Batubara Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Kalimantan Timur,” September 12, 2022. https://doi.org/10.31219/osf.io/ea65p.

  25. Rizki, Afidah Nur, dan Amrie Firmansyah. “Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi Dan Pasca Tambang Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Di Indonesia.” Ekombis Sains 6, no. 1 (March 19, 2021): 37–54. https://doi.org/10.24967/ekombis.v6i1.1117.

  26. Rusdiana, A. “Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan Yang Bertanggung Jawab.” Istek 9, no. 2 (August 1, 2015): 244–63.

  27. Said, M.Yasir, dan Yati Nurhayati. “Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan.” Al-Adl : Jurnal Hukum 12, no. 1 (January 26, 2020): 39. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2598.

  28. Sands, Philippe. Principles of International Environmental Law Vol I: Frameworks, Standards, and Implementation. New York: Manchester University Press, 1994.

  29. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  30. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525).

  31. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

  32. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

  33. United Nations. “Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development United Nations,” 2015. https://sustainabledevelopment.un.org/content/documents/21252030%20Agenda%20for%20Sustainable%20Development%20web.pdf?ref.

  34. Wibisana, Andri Gunawan. “Pembangungan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya.” Jurnal Hukum & Pembangunan 43, no. 1 (6 Juli 2017): 54. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503.

  35. Wuragil, Zacharias. “Begini Jatam Kecam Izin Tambang Dari Jokowi Untuk Ormas Keagamaan: Tamak, Licik, Dan Balas Jasa.” Tempo, 5 Juni, 2024. https://tekno.tempo.co/read/1876492/begini-jatam-kecam-izin-tambang-dari-jokowi-untuk-ormas-keagamaan-tamak-licik-dan-balas-jasa.

  36. Yusa, I Gede, dan Bagus Hermanto. “Implementasi Green Constitution Di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (September 18, 2018): 306. https://doi.org/10.31078/jk1524.