Main Article Content

Abstract

This study examines the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia. Globalization opens up economic opportunities to gain maximum profit by developing businesses in the digital era. However, digital-era businesses are faced with challenges in the form of cyber threats or misuse of digital business activities that can cause losses. In this case, law is needed to protect actors in digital businesses. Law is dynamic and can adapt to the current state of society, including business digitalization. Based on this, this study has a problem formulation, namely "What is the role of law in protecting digital era businesses in Indonesia?" The research method used is normative with a statutory approach, namely the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and Law No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions. The object of research refers to digital business as the phenomenon being studied. Data collection is carried out through literature study collection techniques originating from books, journals, and official websites. The results of the study show that the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia is broadly summarized into three things consisting of providing business legality, supervision of digital business competition, and protection of consumers in digital businesses. The success of the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia can be achieved through good implementation in accordance with applicable laws and regulations and requires good cooperation and coordination between the government, business actors and consumers.
Keywords: Digital business, Law, Business


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia. Globalisasi membuka peluang ekonomi untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan pengembangan bisnis di era digital. Namun bisnis era digital dihadapkan pada tantangan berupa ancaman siber atau penyalahgunaan aktivitas bisnis digital yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, hukum diperlukan untuk mengupayakan perlindungan bagi para pelaku dalam bisnis digital. Hukum bersifat dinamis yang dapat menyesuaikan keadaan masyarakat yang sedang dihadapi termasuk digitalisasi bisnis. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu “bagaimana peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia?”. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan undang – undang yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Objek penelitian merujuk pada bisnis digital sebagai fenomena yang dikaji. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengumpulan studi pustaka yang berasal dari buku, jurnal, dan website resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia secara garis besar dirangkum menjadi tiga hal yang terdiri dari pemberian legalitas bisnis, pengawasan persaingan bisnis digital dan perlindungan terhadap konsumen dalam bisnis digital. Keberhasilan peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia dapat dicapai melalui implementasi yang baik sesuai undang- undang dan peraturan yang berlaku serta dibutuhkan kerja sama serta koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Kata Kunci: Bisnis digital, Hukum, Usaha

Keywords

Digital business Law Business

Article Details

How to Cite
Alifia Fisilmi Kaffah, & Siti Malikhatun Badriyah. (2024). Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia. Lex Renaissance, 9(1), 203–228. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10

References

Read More