Main Article Content
Abstract
This study examines the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia. Globalization opens up economic opportunities to gain maximum profit by developing businesses in the digital era. However, digital-era businesses are faced with challenges in the form of cyber threats or misuse of digital business activities that can cause losses. In this case, law is needed to protect actors in digital businesses. Law is dynamic and can adapt to the current state of society, including business digitalization. Based on this, this study has a problem formulation, namely "What is the role of law in protecting digital era businesses in Indonesia?" The research method used is normative with a statutory approach, namely the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and Law No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions. The object of research refers to digital business as the phenomenon being studied. Data collection is carried out through literature study collection techniques originating from books, journals, and official websites. The results of the study show that the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia is broadly summarized into three things consisting of providing business legality, supervision of digital business competition, and protection of consumers in digital businesses. The success of the role of law in protecting digital-era businesses in Indonesia can be achieved through good implementation in accordance with applicable laws and regulations and requires good cooperation and coordination between the government, business actors and consumers.
Keywords: Digital business, Law, Business
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia. Globalisasi membuka peluang ekonomi untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan pengembangan bisnis di era digital. Namun bisnis era digital dihadapkan pada tantangan berupa ancaman siber atau penyalahgunaan aktivitas bisnis digital yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, hukum diperlukan untuk mengupayakan perlindungan bagi para pelaku dalam bisnis digital. Hukum bersifat dinamis yang dapat menyesuaikan keadaan masyarakat yang sedang dihadapi termasuk digitalisasi bisnis. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu “bagaimana peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia?”. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan undang – undang yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Objek penelitian merujuk pada bisnis digital sebagai fenomena yang dikaji. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengumpulan studi pustaka yang berasal dari buku, jurnal, dan website resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia secara garis besar dirangkum menjadi tiga hal yang terdiri dari pemberian legalitas bisnis, pengawasan persaingan bisnis digital dan perlindungan terhadap konsumen dalam bisnis digital. Keberhasilan peran hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia dapat dicapai melalui implementasi yang baik sesuai undang- undang dan peraturan yang berlaku serta dibutuhkan kerja sama serta koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Kata Kunci: Bisnis digital, Hukum, Usaha
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Alifia Fisilmi Kaffah, Siti Malikhatun Badriyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Afifah, Yuni. “Pentingnya Pembaharuan Hukum dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Digital”. FH UNAIR. Diakses 31 Januari 2024. https://fh.unair.ac.id/pentingnya-pembaharuan-hukum-dalam-mendukung-perkembangan-ekonomi-digital/
Aurelia, Widya Astuti. “Perkembangan Bisnis di Era Digital.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. September (2023): 3048–74. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/580/666.
Bagus, Wicaksena. “Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019,” no. 80 (2019).
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Bernada, Tetanoe. “Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.25216/jhp.6.1.2017.108.
CNN Indonesia. “Kronologi Grab Toko Tipu 980 Orang dan Rugikan Rp17 M.” CNN Indonesia, 2021. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210115135836-92-594181/kronologi-grab-toko-tipu-980-orang-dan-rugikan-rp17-m.
Danuri Muhamad. “Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital.” Infokam 15, no. 2 (2019): 116–23.
Darnia, Meriza Elpha, Cindy Dhede Monica, Munawardi Munawardi, dan Refi Aprillia. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital.” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 411–19. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1378.
Desiani, Amila, Muhamad Amirulloh, dan Agus Suwandono. “Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perlindungan Konsumen Atas Pembatalan Transaksi Yang Dilakukan Oleh Situs Belanja Elektronik.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 2, no. 1 (2019): 56. https://doi.org/10.24198/acta.v2i1.157.
Ditjen PDN. “Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) “.https://ditjenpdn.kemendag.go.id/setiap-saat/izin-terbit/siupmse
Febrina, Rezmia. “Efektifitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Upaya Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018): 264. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5685.
Fitriani, Yuni, dan Roida Pakpahan. “Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace.” Cakrawala : Jurnal Humaniora 20, no. 1 (2020): 2579–3314. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala.
Halidi, Abdannoor Ramadhan. “Praktek Monopoli Pelaku Usaha Di Era Digital Pada Produk Internet (Studi Kasus Perusahaan Google Di Indonesia).” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 3 (2023): 2245.
Hasnakusumah, Raisha Tiara, Andriyanto Adhi, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional, dan Tiktok Shop. “Restrukturisasi Peraturan Perizinan Social-Commerce Di Indonesia (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023)” 5, no. 1 (2024).
Karina, Dhiyaah, Siti Alfiyatus Sa’diyah, Hanna Nabilah, dan Maya Panorama. “Pengaruh Perusahaan Startup Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Selama Pandemi Covid-19.” Berajah Journal 2, no. 1 (2021): 156–66. https://doi.org/10.47353/bj.v2i1.69.
KPPU. “Tugas & Wewenang.” KPPU. Diakses 31 Januari 2024. https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020. http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf.
Musnaini, dan Audia Junita. Digital Bussines. Banyumas : CV. Pena Persada.2020. https://www.researchgate.net/profile/Hadion_Wijoyo/publication/344162847_DIGITAL_BUSINES/links/5f5753c0a6fdcc9879d644c7/DIGITAL-BUSINES.pdf
Nugraha, Iga Bagus Prasadha Sidhi, dan I Gede Yusa. “Legalitas Kontrak Perdagangan Secara Elektronik Ditinjau Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.” Kertha Semaya 8, no. 5 (2020): 689–98.
Oktaviani, Ni Nyoman Nia, dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa. “Urgensi Legalitas Usaha bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 504–11. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Palgunadi, Ni. “Strategi Pengembangan Bisnis Startup Menggunakan SWOT Analysis (Studi Kasus pada Startup yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia) “. Journal on Education. Vol. 5 (2023) DO - 10.31004/joe.v5i2.837
Pujangga, I Kadek Sabda, Fakultas Hukum, dan Universitas Udayana. “Penyelenggaraan E-Marketplace” 10, no. 12 (2020).
Rahman, Irsan, Sahrul, Riezka Eka Mayasari, Tia Nurapriyanti, dan Yuliana. “Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 704–12. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605.
Rahmanda, Friska Adenia. “Aspek Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce yang Tidak Memiliki SIUP Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah UNRAM, 2020.
Rajagukguk, Ratna Marselina. “Hukum dan Teknologi : Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital“. Jurnal UMA (2023). https://coursework.uma.ac.id/index.php/hukum/article/download/353/267/975
Ria, Mawaddah. “Akselerasi Peran Kppu Di Era Digitalisasi Untuk Indonesia Maju Dan MandirI,” 2022. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/12/Juara-1-Mahasiswa-Ria-Mawaddah.pdf.
Ridhwan, Mustajab. “Pengguna E-Commerce RI Diproyeksi Capai 196,47 Juta Pada 2023.” Data Indonesia, 2023. https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/pengguna-ecommerce-ri-diproyeksi-capai-19647-juta-pada-2023.
Rizky, Muhammad Farhan, dan Erwin Permana. “Analisis strategi bisnis menggunakan digital marketing pada UMKM pasca pandemi covid-19.” Jurnal Riset Pendidikan Ekonomi 7, no. 2 (2022): 142–50. https://doi.org/10.21067/jrpe.v7i2.6820.
Rizki, Mochamad Januar. “Inovasi dan Adaptasi Layanan Hukum dalam Ekonomi Digital". Hukum Online.2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/inovasi-dan-adaptasi-layanan-hukum-dalam-ekonomi-digital-lt614d88a988e1a/
Rochmat, Shobirin. “Mengapa E-Commerce Berkembang Pesat di Indonesia?” Times Indonesia, 2021. htps://timesindonesia.co.id/indonesia-positif/386502/mengapa-ecommerce-berkembang-pesat-di-indonesia#:~:text=Berkembangnya sistem pembayaran Indonesia%2C derasnya investor asing melakukan,teknologi sangat membantu pertumbuhan e-commerce makin pesat lagi.
Sheilindry, Icha. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang.” Simbur Cahaya 28, no. 2 (2021): 282. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1317.
Sudarmanto, Heri Lilik. “Pendekatan Hukum Dalam Mengatasi Masalah E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (2020): 37. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5607.
Sulastriyono, Sulastriyono, dan Sartika Intaning Pradhani. “Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, no. 3 (2018): 448. https://doi.org/10.22146/jmh.36956.
Suta, Made Ary, dan I Wayan Wiryawan. “Pengaturan Keberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Abstrak” 7, no. 03 (2022): 343–53. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.349-367.
Utomo, Setyo. “Tantangan Hukum Modern di Era Digital“. https://media.neliti.com/media/publications/265433-tantangan-hukum-modern-di-era-digital-a98c5457.pdf
Yudani, Wida Samsi, dan Rahayu Subekti. “Jurnal Discretie : Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission ( OSS ) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sukoharjo Abstract Jurnal Discretie : Kabupaten Sukoharjo yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ). Tertera pada Pasal 5 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sukoharjo .” 2, no. 3 (2022): 121–30.
Yustina, Dhian Novita. “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58.
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
References
Afifah, Yuni. “Pentingnya Pembaharuan Hukum dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Digital”. FH UNAIR. Diakses 31 Januari 2024. https://fh.unair.ac.id/pentingnya-pembaharuan-hukum-dalam-mendukung-perkembangan-ekonomi-digital/
Aurelia, Widya Astuti. “Perkembangan Bisnis di Era Digital.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. September (2023): 3048–74. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/580/666.
Bagus, Wicaksena. “Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019,” no. 80 (2019).
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Bernada, Tetanoe. “Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.25216/jhp.6.1.2017.108.
CNN Indonesia. “Kronologi Grab Toko Tipu 980 Orang dan Rugikan Rp17 M.” CNN Indonesia, 2021. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210115135836-92-594181/kronologi-grab-toko-tipu-980-orang-dan-rugikan-rp17-m.
Danuri Muhamad. “Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital.” Infokam 15, no. 2 (2019): 116–23.
Darnia, Meriza Elpha, Cindy Dhede Monica, Munawardi Munawardi, dan Refi Aprillia. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital.” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 411–19. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1378.
Desiani, Amila, Muhamad Amirulloh, dan Agus Suwandono. “Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perlindungan Konsumen Atas Pembatalan Transaksi Yang Dilakukan Oleh Situs Belanja Elektronik.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 2, no. 1 (2019): 56. https://doi.org/10.24198/acta.v2i1.157.
Ditjen PDN. “Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) “.https://ditjenpdn.kemendag.go.id/setiap-saat/izin-terbit/siupmse
Febrina, Rezmia. “Efektifitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Upaya Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018): 264. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5685.
Fitriani, Yuni, dan Roida Pakpahan. “Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace.” Cakrawala : Jurnal Humaniora 20, no. 1 (2020): 2579–3314. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala.
Halidi, Abdannoor Ramadhan. “Praktek Monopoli Pelaku Usaha Di Era Digital Pada Produk Internet (Studi Kasus Perusahaan Google Di Indonesia).” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 3 (2023): 2245.
Hasnakusumah, Raisha Tiara, Andriyanto Adhi, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional, dan Tiktok Shop. “Restrukturisasi Peraturan Perizinan Social-Commerce Di Indonesia (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023)” 5, no. 1 (2024).
Karina, Dhiyaah, Siti Alfiyatus Sa’diyah, Hanna Nabilah, dan Maya Panorama. “Pengaruh Perusahaan Startup Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Selama Pandemi Covid-19.” Berajah Journal 2, no. 1 (2021): 156–66. https://doi.org/10.47353/bj.v2i1.69.
KPPU. “Tugas & Wewenang.” KPPU. Diakses 31 Januari 2024. https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020. http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf.
Musnaini, dan Audia Junita. Digital Bussines. Banyumas : CV. Pena Persada.2020. https://www.researchgate.net/profile/Hadion_Wijoyo/publication/344162847_DIGITAL_BUSINES/links/5f5753c0a6fdcc9879d644c7/DIGITAL-BUSINES.pdf
Nugraha, Iga Bagus Prasadha Sidhi, dan I Gede Yusa. “Legalitas Kontrak Perdagangan Secara Elektronik Ditinjau Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.” Kertha Semaya 8, no. 5 (2020): 689–98.
Oktaviani, Ni Nyoman Nia, dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa. “Urgensi Legalitas Usaha bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 504–11. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Palgunadi, Ni. “Strategi Pengembangan Bisnis Startup Menggunakan SWOT Analysis (Studi Kasus pada Startup yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia) “. Journal on Education. Vol. 5 (2023) DO - 10.31004/joe.v5i2.837
Pujangga, I Kadek Sabda, Fakultas Hukum, dan Universitas Udayana. “Penyelenggaraan E-Marketplace” 10, no. 12 (2020).
Rahman, Irsan, Sahrul, Riezka Eka Mayasari, Tia Nurapriyanti, dan Yuliana. “Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 704–12. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605.
Rahmanda, Friska Adenia. “Aspek Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce yang Tidak Memiliki SIUP Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah UNRAM, 2020.
Rajagukguk, Ratna Marselina. “Hukum dan Teknologi : Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital“. Jurnal UMA (2023). https://coursework.uma.ac.id/index.php/hukum/article/download/353/267/975
Ria, Mawaddah. “Akselerasi Peran Kppu Di Era Digitalisasi Untuk Indonesia Maju Dan MandirI,” 2022. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/12/Juara-1-Mahasiswa-Ria-Mawaddah.pdf.
Ridhwan, Mustajab. “Pengguna E-Commerce RI Diproyeksi Capai 196,47 Juta Pada 2023.” Data Indonesia, 2023. https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/pengguna-ecommerce-ri-diproyeksi-capai-19647-juta-pada-2023.
Rizky, Muhammad Farhan, dan Erwin Permana. “Analisis strategi bisnis menggunakan digital marketing pada UMKM pasca pandemi covid-19.” Jurnal Riset Pendidikan Ekonomi 7, no. 2 (2022): 142–50. https://doi.org/10.21067/jrpe.v7i2.6820.
Rizki, Mochamad Januar. “Inovasi dan Adaptasi Layanan Hukum dalam Ekonomi Digital". Hukum Online.2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/inovasi-dan-adaptasi-layanan-hukum-dalam-ekonomi-digital-lt614d88a988e1a/
Rochmat, Shobirin. “Mengapa E-Commerce Berkembang Pesat di Indonesia?” Times Indonesia, 2021. htps://timesindonesia.co.id/indonesia-positif/386502/mengapa-ecommerce-berkembang-pesat-di-indonesia#:~:text=Berkembangnya sistem pembayaran Indonesia%2C derasnya investor asing melakukan,teknologi sangat membantu pertumbuhan e-commerce makin pesat lagi.
Sheilindry, Icha. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang.” Simbur Cahaya 28, no. 2 (2021): 282. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1317.
Sudarmanto, Heri Lilik. “Pendekatan Hukum Dalam Mengatasi Masalah E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (2020): 37. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5607.
Sulastriyono, Sulastriyono, dan Sartika Intaning Pradhani. “Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, no. 3 (2018): 448. https://doi.org/10.22146/jmh.36956.
Suta, Made Ary, dan I Wayan Wiryawan. “Pengaturan Keberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Abstrak” 7, no. 03 (2022): 343–53. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.349-367.
Utomo, Setyo. “Tantangan Hukum Modern di Era Digital“. https://media.neliti.com/media/publications/265433-tantangan-hukum-modern-di-era-digital-a98c5457.pdf
Yudani, Wida Samsi, dan Rahayu Subekti. “Jurnal Discretie : Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission ( OSS ) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sukoharjo Abstract Jurnal Discretie : Kabupaten Sukoharjo yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ). Tertera pada Pasal 5 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sukoharjo .” 2, no. 3 (2022): 121–30.
Yustina, Dhian Novita. “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58.
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik