Main Article Content
Abstract
Law enforcement of corruption against officials who harm the state often causes problems. Such conditions result in fear of state administrators to make policies. There is a dualism of regulations regarding the assessment of elements of abuse of authority, namely in the Corruption Eradication Law and the State Administration Law. Such conditions violate the principle of legal certainty. To see which legal domain is more relevant, a critical legal studies perspective is used. Critical legal studies see that law must be in line with human development and the law itself. This study uses normative research methods. The urgency of the study is to determine the views of critical legal studies in enforcing the law on corruption. The formulation of the problem in this study is to determine how to apply critical legal studies in enforcing the law on corruption. Based on critical legal studies, the form of abuse of authority is more appropriately proven first based on the provisions in the State Administration Law. Abuse of authority is more about a person's disobedience to the general principles of good government (AAUPB). The element of abuse of authority in criminal law must begin with an inner intention to commit an unlawful act, this element must be contrary to authority. Unlawful elements that conflict with authority can only be categorized as a criminal act of corruption as regulated in Article 3 of the Corruption Eradication Law. In the provisions of Article 3, the elements of self-benefit and causing state losses must also be met. The occurrence of such losses must be caused by the abuse of authority that is against the law. Therefore, not all cases of abuse of authority by state administrators must be categorized as criminal acts of corruption.
Keywords: Administrative Law, Criminal Law, Corruption, Abuse of Authority
Abstrak
Penegakan hukum korupsi terhadap pejabat yang merugikan negara kerap kali menimbulkan permasalahan. Kondisi yang demikian mengakibatkan rasa takut dari penyelenggara negara untuk membuat kebijakan. Adanya dualisme pengaturan mengenai penilaian unsur penyalahgunaan wewenang yaitu berada di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Kondisi yang demikian melanggar asas kepastian hukum. Untuk melihat domaian hukum mana yang lebih relevan maka mengunakan sudut pandang critical legal studies. Crital legal studies melihat hukum harus sejalan dengan perkembangan manusia dan hukum itu sendiri. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif. Urgensi dari penelitian adalah untuk mengetahui padangan critigal legal studis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan critical legal studies dalam penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi? Berdasarkan critical legal setudies bentuk penyalahgunaan wewenang lebih tepat dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Penyalahgunaan wewenang lebih kepada ketidakpatuhan seseorang terhadap AAUPB. Unsur penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana harus dimulai dengan niat batin untuk melakukan perbuatan melawan hukum, unsur tersebut harus bertentangan dengan kewenangan. Unsur melawan hukum yang bertentangan dengan kewenangan tersebut baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut juga harus memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara. Timbulnya kerugian tersebut harus disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang yang melawan hukum. Oleh sebab itu, tidak semua kasus penyalahgunaan wewenang oleh penyelengara negara masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Hukum Admintrasi, Hukum Pidana, Korupsi, Penyalahgunaan wewenang
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Atqo Darmawan Aji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Akhmaddhian, Suwari. “Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Untuk Mewujudkan Good Governance.” LOGIKA: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 9, No. 01 (2018): 30–38.
Alhakim, Abdurrakhman, And Eko Soponyono. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (2019): 322–36. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V1i3.322-336.
Alti Putra, Moh Alfatah. “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana.” Justisi 7, No. 2 (2021): 118–36. Https://Doi.Org/10.33506/Js.V7i2.1362.
Amrani, Hanafi. “Upaya Pemberantasan Korupsi Dengan Rezim Anti-Money Laundering: Perspektif Internasional.” Jurnal Hukum PRIORIS 4, No. 2 (2016): 157–74. Https://Doi.Org/10.25105/Prio.V4i2.382.
Arma Dewi. “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, No. 1 (2019): 24–40. Https://Doi.Org/10.52005/Rechten.V1i1.4.
Christianto, Hwian. “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Sebagai Upaya Harmonisasi Ketentuan Hukum Pidana PORNOGRAFI MELALUI INTERNET.” IJCLS (Indonesian Journal Of Criminal Law Studies) 2, No. 1 (2017): 27–39. Https://Doi.Org/10.15294/Ijcls.V2i1.10813.
Dewi, Kadek Krisna Sintia. “Efektifitas Penerapan Ancaman Sanksi Pidana Tambahan Guna Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar).” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 3, No. 3 (2014). Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2014.V03.I03.P01.
Elta, Yonar Harada Taquas, And Yoserwan Yoserwan. “Paradigma Critical Legal Studies Terhadap Asas Legalitas Di Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” UNES Law Review 6, No. 1 (2023): 2507–18. Https://Review-Unes.Com/Index.Php/Law/Article/View/1036.
Fatah, Abdul, Nyoman Serikat Putra Jaya, And Henny Juliani. “Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Law Journal 6, No. 1 (2016): 1–15.
Gultom, Pardomuan. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sociological Analysis Of Law On The Possibility Of Implementing Restorative Justice In Corruption Crime Cases In Indone.” SSRN Electronic Journal, 2022. Https://Doi.Org/10.2139/Ssrn.4065348.
Handitya, Binov. “The Principles Of Good Government Dalam Menekan Korupsi.” Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 5 (2019).
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. “Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Panorama Hukum 3, No. 2 (December 2018): 155–70. Https://Doi.Org/10.21067/Jph.V3i2.2737.
Hr, Ridwan, Despan Heryansyah, Shi., Mh., And Dian Kus Pratiwi, Sh., Mh. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, No. 2 (2018): 339–58. Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol25.Iss2.Art7.
Idrus, Andri. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penyetoran Ke Kas Negara.” Jurnal Lex Renaissance, 2021. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol6.Iss1.Art11.
Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-Adl: Jurnal Hukum 9, No. 3 (2018): 319–36.
Jonaedi Efendi, S H I, S H Johnny Ibrahim, And M M Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenada Media, 2018.
Joni, Hendri, And Elwi Danil. “Studi Tentang Divergensi Hukum Pidana Dengan Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi” 6, No. 1 (2023): 2287–2301.
Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum: Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan (Edisi 2). Yrama Widya, 2019.
M, Fadli, And Is Kandar. “Praktik Tindak Pidana Korupsi Dalam Peradilan Indonesia Dan Upaya Pencegahan Korupsi Oleh Penegak Hukum Di Indonesia.” Khazanah Multidisiplin 3, No. 1 (2022): 64–81. Https://Doi.Org/10.15575/Kl.V3i1.17170.
Mahmud, Ade. “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 11, No. 3 (2018): 347. Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V11i3.262.
Manao, Disiplin F. “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, No. 1 (2018): 1. Https://Doi.Org/10.25072/Jwy.V2i1.158.
Maya, Alya, And Kresnha Adhy W. “Kewenangan Hukum Administrasi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, No. 3 (2022): 990–96. Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i3.43738.
Napisa, Salma, And Hafizh Yustio. “Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial 2, No. 2 (2021): 564–79.
Priambodo, Ervanda Rifqi, Miftahul Falah, And Yoga Pratama Silaban. “Mengapa Korupsi Sulit Diberantas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 1, No. 1 (2020): 30–41.
Putra, Mas, And Zenno Januarsyah. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Applying Principles Of Ultimum Remedium Corruptions.” Wawasan Yuridika 1, No. 1 (2017): 24–34. Ejournal.Sthb.Ac.Id/Index.Php/Jwy/Article/View/125/96.
Rachmawati, Amalia Fadhila. “Dampak Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, No. 1 (2022): 12–19.
Rahmad, Noor, And Wildan Hafis. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 2 (2021): 34–50. Https://Doi.Org/10.56874/El-Ahli.V1i2.133.
Rahmatullah, Indra. “Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia.” Adalah 5, No. 3 (2021): 1–10. Https://Doi.Org/10.15408/Adalah.V5i3.21393.
Rini, Nicken Sarwo. “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Abuse Ff Administrative Powers In Corruption Crime Laws).” Jurnal Penelitian Hukum 19, No. 3 (2019): 339–48.
Sahti, Arman. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Se/8/Vii/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkar.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, No. 2 (2019): 615–42. Https://Doi.Org/10.29313/Aktualita.V2i2.5176.
Saputra, Muhammad Alfin. “Implementasi Operasi Tangkap Tangan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Lex Renaissance, 2020. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol5.Iss4.Art4.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 1 (2021).
Setiadi, Wicipto. “Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 3 (2018).
Setiawan, Arif, And Umar Ma’ruf. “Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, No. 3 (2017): 517–26. Http://Jurnal.Unissula.Ac.Id/Index.Php/Jhku/Article/View/1882/1426.
Simanjuntak, Tiodorasi, Dorti Pintauli Panjaitan, And Ayu Efritadewi. “Pengaruh Kebijakan Anti Korupsi Terhadap Petumbuhan Ekonomi Di Negara Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 1, No. 5 (2023): 51–60.
Sofhian, Subhan. “Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia.” Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan 14, No. 1 (2020): 65–76.
Sofyan, Andi Muhammad, And Amiruddin Amiruddin. “Optimalisasi Pengaturan Hukum Tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Restorative Justice 3, No. 2 (2019): 119–33. Https://Doi.Org/10.35724/Jrj.V3i2.2400.
Sofyanoor, Andin. “Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, No. 2 (2022): 21–30. Https://Doi.Org/10.54443/Sibatik.V1i2.9.
Solechan, Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law And Governance Journal 2, No. 3 (2019): 541–57. Https://Doi.Org/10.14710/Alj.V2i3.541-557.
Suhendar, Suhendar, And Kartono Kartono. “Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 2020. Https://Doi.Org/10.32493/Jdmhkdmhk.V11i2.8048.
Sutriadi Deawit, And Simangunsong Frans. “Dinamika Persinggungan Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Penelitian 3, No. 2 (2022): 5013–28.
Syamsuddin, Ahmad Rustan. “Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa.” Jambura Law Review 2, No. 2 (2020): 161–81. Https://Doi.Org/10.33756/Jlr.V2i2.5942.
Tumpal Halomoan, Winro. “Penerapan Sanksi Alternatif Selain Pidana Penjara Terhadap Pelanggaran Administrasi Dalam Tindak Pidana.” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.36085/Jpk.V3i2.1203.
Yasser, Bram Mohammad. “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Soumatera Law Review 2, No. 1 (2019): 1.
Yunus, Nur Rohim, And Latipah Nasution. “Optimalisasi Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi Dalam Penanggulangan Korupsi Dana Desa.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, No. 3 (2022): 1278–92.
References
Akhmaddhian, Suwari. “Asas-Asas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Untuk Mewujudkan Good Governance.” LOGIKA: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 9, No. 01 (2018): 30–38.
Alhakim, Abdurrakhman, And Eko Soponyono. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (2019): 322–36. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V1i3.322-336.
Alti Putra, Moh Alfatah. “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana.” Justisi 7, No. 2 (2021): 118–36. Https://Doi.Org/10.33506/Js.V7i2.1362.
Amrani, Hanafi. “Upaya Pemberantasan Korupsi Dengan Rezim Anti-Money Laundering: Perspektif Internasional.” Jurnal Hukum PRIORIS 4, No. 2 (2016): 157–74. Https://Doi.Org/10.25105/Prio.V4i2.382.
Arma Dewi. “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, No. 1 (2019): 24–40. Https://Doi.Org/10.52005/Rechten.V1i1.4.
Christianto, Hwian. “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Sebagai Upaya Harmonisasi Ketentuan Hukum Pidana PORNOGRAFI MELALUI INTERNET.” IJCLS (Indonesian Journal Of Criminal Law Studies) 2, No. 1 (2017): 27–39. Https://Doi.Org/10.15294/Ijcls.V2i1.10813.
Dewi, Kadek Krisna Sintia. “Efektifitas Penerapan Ancaman Sanksi Pidana Tambahan Guna Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar).” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 3, No. 3 (2014). Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2014.V03.I03.P01.
Elta, Yonar Harada Taquas, And Yoserwan Yoserwan. “Paradigma Critical Legal Studies Terhadap Asas Legalitas Di Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” UNES Law Review 6, No. 1 (2023): 2507–18. Https://Review-Unes.Com/Index.Php/Law/Article/View/1036.
Fatah, Abdul, Nyoman Serikat Putra Jaya, And Henny Juliani. “Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Law Journal 6, No. 1 (2016): 1–15.
Gultom, Pardomuan. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sociological Analysis Of Law On The Possibility Of Implementing Restorative Justice In Corruption Crime Cases In Indone.” SSRN Electronic Journal, 2022. Https://Doi.Org/10.2139/Ssrn.4065348.
Handitya, Binov. “The Principles Of Good Government Dalam Menekan Korupsi.” Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 5 (2019).
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. “Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Panorama Hukum 3, No. 2 (December 2018): 155–70. Https://Doi.Org/10.21067/Jph.V3i2.2737.
Hr, Ridwan, Despan Heryansyah, Shi., Mh., And Dian Kus Pratiwi, Sh., Mh. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, No. 2 (2018): 339–58. Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol25.Iss2.Art7.
Idrus, Andri. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penyetoran Ke Kas Negara.” Jurnal Lex Renaissance, 2021. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol6.Iss1.Art11.
Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-Adl: Jurnal Hukum 9, No. 3 (2018): 319–36.
Jonaedi Efendi, S H I, S H Johnny Ibrahim, And M M Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenada Media, 2018.
Joni, Hendri, And Elwi Danil. “Studi Tentang Divergensi Hukum Pidana Dengan Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi” 6, No. 1 (2023): 2287–2301.
Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum: Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan (Edisi 2). Yrama Widya, 2019.
M, Fadli, And Is Kandar. “Praktik Tindak Pidana Korupsi Dalam Peradilan Indonesia Dan Upaya Pencegahan Korupsi Oleh Penegak Hukum Di Indonesia.” Khazanah Multidisiplin 3, No. 1 (2022): 64–81. Https://Doi.Org/10.15575/Kl.V3i1.17170.
Mahmud, Ade. “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 11, No. 3 (2018): 347. Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V11i3.262.
Manao, Disiplin F. “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, No. 1 (2018): 1. Https://Doi.Org/10.25072/Jwy.V2i1.158.
Maya, Alya, And Kresnha Adhy W. “Kewenangan Hukum Administrasi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, No. 3 (2022): 990–96. Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i3.43738.
Napisa, Salma, And Hafizh Yustio. “Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial 2, No. 2 (2021): 564–79.
Priambodo, Ervanda Rifqi, Miftahul Falah, And Yoga Pratama Silaban. “Mengapa Korupsi Sulit Diberantas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 1, No. 1 (2020): 30–41.
Putra, Mas, And Zenno Januarsyah. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Applying Principles Of Ultimum Remedium Corruptions.” Wawasan Yuridika 1, No. 1 (2017): 24–34. Ejournal.Sthb.Ac.Id/Index.Php/Jwy/Article/View/125/96.
Rachmawati, Amalia Fadhila. “Dampak Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, No. 1 (2022): 12–19.
Rahmad, Noor, And Wildan Hafis. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 2 (2021): 34–50. Https://Doi.Org/10.56874/El-Ahli.V1i2.133.
Rahmatullah, Indra. “Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia.” Adalah 5, No. 3 (2021): 1–10. Https://Doi.Org/10.15408/Adalah.V5i3.21393.
Rini, Nicken Sarwo. “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Abuse Ff Administrative Powers In Corruption Crime Laws).” Jurnal Penelitian Hukum 19, No. 3 (2019): 339–48.
Sahti, Arman. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Se/8/Vii/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkar.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, No. 2 (2019): 615–42. Https://Doi.Org/10.29313/Aktualita.V2i2.5176.
Saputra, Muhammad Alfin. “Implementasi Operasi Tangkap Tangan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Lex Renaissance, 2020. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol5.Iss4.Art4.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 1 (2021).
Setiadi, Wicipto. “Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 3 (2018).
Setiawan, Arif, And Umar Ma’ruf. “Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, No. 3 (2017): 517–26. Http://Jurnal.Unissula.Ac.Id/Index.Php/Jhku/Article/View/1882/1426.
Simanjuntak, Tiodorasi, Dorti Pintauli Panjaitan, And Ayu Efritadewi. “Pengaruh Kebijakan Anti Korupsi Terhadap Petumbuhan Ekonomi Di Negara Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 1, No. 5 (2023): 51–60.
Sofhian, Subhan. “Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia.” Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan 14, No. 1 (2020): 65–76.
Sofyan, Andi Muhammad, And Amiruddin Amiruddin. “Optimalisasi Pengaturan Hukum Tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Restorative Justice 3, No. 2 (2019): 119–33. Https://Doi.Org/10.35724/Jrj.V3i2.2400.
Sofyanoor, Andin. “Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, No. 2 (2022): 21–30. Https://Doi.Org/10.54443/Sibatik.V1i2.9.
Solechan, Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law And Governance Journal 2, No. 3 (2019): 541–57. Https://Doi.Org/10.14710/Alj.V2i3.541-557.
Suhendar, Suhendar, And Kartono Kartono. “Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 2020. Https://Doi.Org/10.32493/Jdmhkdmhk.V11i2.8048.
Sutriadi Deawit, And Simangunsong Frans. “Dinamika Persinggungan Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Penelitian 3, No. 2 (2022): 5013–28.
Syamsuddin, Ahmad Rustan. “Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa.” Jambura Law Review 2, No. 2 (2020): 161–81. Https://Doi.Org/10.33756/Jlr.V2i2.5942.
Tumpal Halomoan, Winro. “Penerapan Sanksi Alternatif Selain Pidana Penjara Terhadap Pelanggaran Administrasi Dalam Tindak Pidana.” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.36085/Jpk.V3i2.1203.
Yasser, Bram Mohammad. “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Soumatera Law Review 2, No. 1 (2019): 1.
Yunus, Nur Rohim, And Latipah Nasution. “Optimalisasi Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi Dalam Penanggulangan Korupsi Dana Desa.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, No. 3 (2022): 1278–92.