Main Article Content
Abstract
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigation Order and a Notification Letter of Commencement of Investigation. This action raises the suspicion that the initial evidence used to determine a suspect is based on evidence at the investigation stage, not the investigation. From this background, the formulation of the problem arises, namely whether the determination of a suspect based on evidence from the results of an investigation by the KPK can be justified according to law? and what are the legal remedies for determining a suspect based on the results of an investigation by the KPK? This research is a normative legal research with a statutory approach, a case approach and a conceptual approach using secondary data. The data collection technique uses literature studies and legal document studies and the data analysis method uses descriptive-qualitative. The results of the study indicate that the determination of a suspect based on evidence from the results of an investigation is not in accordance with legal provisions, namely the Criminal Procedure Code, the KPK Law, and the Constitutional Court Decision Number: 21/PUU-XII/2014. For the KPK's actions, the legal efforts that can be taken by the suspect are to file a pretrial motion regarding the validity of the suspect's determination to the District Court. The conclusion that can be drawn is that the determination of a suspect based on the results of an investigation is an action that is not in accordance with legal provisions and the legal efforts that can be taken by the suspect are to file a pretrial motion.
Keywords: Corruption Eradication Commission, Determination of Suspect, Investigation, Prosecution, Pretrial
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik yang dilakukan oleh KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Tindakan tersebut memunculkan dugaan jika bukti permulaan yang digunakan untuk melakukan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti pada tahap penyelidikan bukan penyidikan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu apakah penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti hasil penyelidikan oleh KPK dapat dibenarkan menurut hukum? dan bagaimana upaya hukum terhadap penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyelidikan oleh KPK?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen hukum serta metode analisis data menggunakan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan jika penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti hasil penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yakni KUHAP, UU KPK, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Atas tindakan KPK tersebut, maka upaya hukum yang bisa dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyelidikan merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka adalah mengajukan permohonan praperadilan.
Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Penetapan Tersangka, Penyelidikan, Penyidikan, Praperadilan
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Doni Noviantama, Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, Wahyu Priyanka Nata Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Afrialdo, Masrizal. “Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat di Polisi Sektor Lima Puluh.” Jurnal Online Mahasiswa 3, no. 2 (Oktober 2016): 8.
Aritonang, Christian, Damos. “Penyelidikan dan Penyidikan Menggunakan Teknik Interogasi Rekaman Audio Visual Dalam Pemberkasan Perkara Tindak Pidana Pada Polrestabes Medan.” Res Nullius Law Journal 4, no. 1 (2022): 3. https://doi.org/10.34010/rnlj.v%vi%i.3864.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Baseri, Bahran, dan Bahran Buseri. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 17, no. 2 (1 Februari 2018): 220. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1972.
Caunang, Iwan, Meyland. “Kajian Yuridis Penetapan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lex Administratum 5, no. 3 (Mei 2017): 21.
Effendi, Erdianto. “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (1 Desember 2020): 267–88. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.267-288.
Hartono, Dodik, Maryanto. “Peranan dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana di Polda Jateng.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (Maret 2018): 155. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2564.
Hutahaean, Armunanto, dan Erlyn Indarti. “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (Maret 2019): 28. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.
Jaholden. Pra-peradilan dan Pembaharuan Hukum Pidana. Edisi Pertama. Banten: CV AA Rizky, 2021.
Kaligis, Rovan. “Fungsi Penyelidikan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal Lex Crimen 2, no. 4 (Agustus 2013): 16.
Masthuro, Mohammad. “Manfaat Memahami Hukum Acara Pidana untuk Masyarakat dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara Jakarta.” Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara 14, no. 2 (30 Januari 2023): 168–76. https://doi.org/10.37640/jip.v14i2.1553.
Munib, Abdim. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Justitiable Jurnal Hukum 1, no. 1 (Juli 2018): 63. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.42.
Naftali, Ronaldo dan Ibrahim, Lukman, Aji. “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan yang Dilakukan Secara Online.” Jurnal Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 145. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100.
Panjaitan, Sastra, Budi. “Perkembangan Hukum Acara Pidana Indonesia.” Jurnal Keadilan 5, no. 2 (Desember 2018): 118.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pub. L. No. 4 (2016).
Pratiwi, Ayu, Nur. “Penetapan Tersangka Korupsi Oleh KPK Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup Sebagai Dasar Permohonan Praperadilan Ditinjau Dari Asas Due of Process.” Jurnal Verstek 5, no. 3 (November 2017): 165. https://doi.org/10.20961/jv.v5i3.33534.
Pribadi, Bagus. “KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka.” https://nasional.tempo.co/read/1794793/kpk-tetapkan-wamenkumham-eddy-hiariej-sebagai-tersangka, 4 November 2023.
Putri, Ariyanti, Komang dan Layang, Siki, Bela, Wayan, I. “Pengaturan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Guna Menenuhi Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kertha Desa 10, no. 10 (Oktober 2022): 988.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pub. L. No. 21 (2014).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIX/2021, Pub. L. No. 23 (2021).
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN.Smn, Pub. L. No. 11 (2022).
Rahmad, Asra, Riadi. Hukum Acara Pidana. Edisi Pertama. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2019.
Ririhena, Angely, Vivi, et al. “Kajian Yuridis Terhadap Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Ganda.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (31 Maret 2023): 100. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i1.1555.
Sanjaya, Wawan. “Sinkronisasi Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polri, Kejaksaan dan KPK Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal De Jure 1, no. 15 (Januari 2018): 24.
Saputra M, “Implementasi Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Lex Renaissance 5, no. 4 (Oktober 2020): 808, https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art4.
Savitri, Winny dan Situmorang, Frans. “Prosedur Penetapan Tersangka Pasca Diperluasnya Objek Praperadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN.Jbg).” Bureaucracy Journal 3, no. 1 (Januari 2023): 95. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.167.
Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (Maret 2019): 28. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318.
Sirait Syahputra Adi. “Kedudukan dan Efektivitas Justice Collaborator di Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal El-Quany 5, no. 2 (Juli 2019): 243. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i2.2148.
Sosiawan, Mangun, Ulang. “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 4 (Desember 2019): 524. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.517-538.
Suswantoro, Suhartono, Slamet, Sugianto, Fajar. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus I, no. 1 (Agustus 2018): 46. https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1768.
Suyanto. Hukum Acara Pidana. Edisi Pertama. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.
Taghupia, Arios Valentino, John Dirk Pasalbessy, dan Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa. “Problematika Praperadilan Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Tersangka.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 2, no. 2 (31 Agustus 2022): 96. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i2.773.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 8 (1981).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 19 (2019).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 30 (2002).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pub. L. No. 39 (1999).
Wulandari, Sri. “Kajian tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Untag Semarang 4, no. 3 (Maret 2015): 2. http://dx.doi.org/10.56444/sa.v4i3.160.
Yandwiputra, Ridwan, Ade. “KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej.” https://nasional.tempo.co/read/1806661/kpk-tahan-helmut-hermawan-penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej, 4 Desember 2023.
References
Afrialdo, Masrizal. “Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat di Polisi Sektor Lima Puluh.” Jurnal Online Mahasiswa 3, no. 2 (Oktober 2016): 8.
Aritonang, Christian, Damos. “Penyelidikan dan Penyidikan Menggunakan Teknik Interogasi Rekaman Audio Visual Dalam Pemberkasan Perkara Tindak Pidana Pada Polrestabes Medan.” Res Nullius Law Journal 4, no. 1 (2022): 3. https://doi.org/10.34010/rnlj.v%vi%i.3864.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Baseri, Bahran, dan Bahran Buseri. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 17, no. 2 (1 Februari 2018): 220. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1972.
Caunang, Iwan, Meyland. “Kajian Yuridis Penetapan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lex Administratum 5, no. 3 (Mei 2017): 21.
Effendi, Erdianto. “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (1 Desember 2020): 267–88. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.267-288.
Hartono, Dodik, Maryanto. “Peranan dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana di Polda Jateng.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (Maret 2018): 155. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2564.
Hutahaean, Armunanto, dan Erlyn Indarti. “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (Maret 2019): 28. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.
Jaholden. Pra-peradilan dan Pembaharuan Hukum Pidana. Edisi Pertama. Banten: CV AA Rizky, 2021.
Kaligis, Rovan. “Fungsi Penyelidikan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal Lex Crimen 2, no. 4 (Agustus 2013): 16.
Masthuro, Mohammad. “Manfaat Memahami Hukum Acara Pidana untuk Masyarakat dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara Jakarta.” Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara 14, no. 2 (30 Januari 2023): 168–76. https://doi.org/10.37640/jip.v14i2.1553.
Munib, Abdim. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Justitiable Jurnal Hukum 1, no. 1 (Juli 2018): 63. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.42.
Naftali, Ronaldo dan Ibrahim, Lukman, Aji. “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan yang Dilakukan Secara Online.” Jurnal Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 145. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100.
Panjaitan, Sastra, Budi. “Perkembangan Hukum Acara Pidana Indonesia.” Jurnal Keadilan 5, no. 2 (Desember 2018): 118.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pub. L. No. 4 (2016).
Pratiwi, Ayu, Nur. “Penetapan Tersangka Korupsi Oleh KPK Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup Sebagai Dasar Permohonan Praperadilan Ditinjau Dari Asas Due of Process.” Jurnal Verstek 5, no. 3 (November 2017): 165. https://doi.org/10.20961/jv.v5i3.33534.
Pribadi, Bagus. “KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka.” https://nasional.tempo.co/read/1794793/kpk-tetapkan-wamenkumham-eddy-hiariej-sebagai-tersangka, 4 November 2023.
Putri, Ariyanti, Komang dan Layang, Siki, Bela, Wayan, I. “Pengaturan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Guna Menenuhi Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kertha Desa 10, no. 10 (Oktober 2022): 988.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pub. L. No. 21 (2014).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIX/2021, Pub. L. No. 23 (2021).
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN.Smn, Pub. L. No. 11 (2022).
Rahmad, Asra, Riadi. Hukum Acara Pidana. Edisi Pertama. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2019.
Ririhena, Angely, Vivi, et al. “Kajian Yuridis Terhadap Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Ganda.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (31 Maret 2023): 100. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i1.1555.
Sanjaya, Wawan. “Sinkronisasi Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polri, Kejaksaan dan KPK Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal De Jure 1, no. 15 (Januari 2018): 24.
Saputra M, “Implementasi Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Lex Renaissance 5, no. 4 (Oktober 2020): 808, https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art4.
Savitri, Winny dan Situmorang, Frans. “Prosedur Penetapan Tersangka Pasca Diperluasnya Objek Praperadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN.Jbg).” Bureaucracy Journal 3, no. 1 (Januari 2023): 95. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.167.
Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (Maret 2019): 28. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318.
Sirait Syahputra Adi. “Kedudukan dan Efektivitas Justice Collaborator di Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal El-Quany 5, no. 2 (Juli 2019): 243. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i2.2148.
Sosiawan, Mangun, Ulang. “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 4 (Desember 2019): 524. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.517-538.
Suswantoro, Suhartono, Slamet, Sugianto, Fajar. “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus I, no. 1 (Agustus 2018): 46. https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1768.
Suyanto. Hukum Acara Pidana. Edisi Pertama. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.
Taghupia, Arios Valentino, John Dirk Pasalbessy, dan Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa. “Problematika Praperadilan Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Tersangka.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 2, no. 2 (31 Agustus 2022): 96. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i2.773.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 8 (1981).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 19 (2019).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 30 (2002).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pub. L. No. 39 (1999).
Wulandari, Sri. “Kajian tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Untag Semarang 4, no. 3 (Maret 2015): 2. http://dx.doi.org/10.56444/sa.v4i3.160.
Yandwiputra, Ridwan, Ade. “KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej.” https://nasional.tempo.co/read/1806661/kpk-tahan-helmut-hermawan-penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej, 4 Desember 2023.