Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the application of the principle of professionalism to notaries in making authentic deeds. Authentic deeds are considered as deeds that are perfect evidence in the eyes of the law. In their services to the community, notaries must apply principles, one of which is the principle of professionalism. The principle of professionalism has an urgency to be applied by notaries, especially in making authentic deeds where with the principle of professionalism, the authentic deeds made will achieve the appropriate output. In this regard, this study has a problem formulation, namely "What is meant by the principle of professionalism of notaries?" and "How is the application of the principle of professionalism to notaries in making authentic deeds?" The research method with the type of research is normative research using a statute approach. The object of research refers to the research of legal principles, namely the principle of professionalism. Legal materials consist of primary legal materials, namely laws and regulations and related regulations, and secondary legal materials including journals, theses, and learning modules, so that the method of data collection uses literature study techniques and is then analyzed using qualitative analysis methods. The results of the study indicate that the application of the principle of professionalism in notaries in making deeds can be seen from three applications, namely authentic deed-making services under UUJN and the Code of Ethics and their impacts if violated, legal counseling by notaries related to authentic deeds to support more optimal authentic deed results and the notary's responsibility for the confidentiality of the contents of the deed. The conclusion obtained is that the three applications of the principle of professionalism in notaries in making authentic deeds have a great influence on improving the service and quality of notaries to the community, especially in making authentic deeds.
Keywords: Authentic Deed, Professional, Notary


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas profesionalitas pada notaris dalam pembuatan akta autentik. Akta autentik dianggap sebagai akta yang menjadi alat bukti sempurna di mata hukum. Pada pelayanannya kepada masyarakat, notaris harus menerapkan asas – asas salah satunya asas profesionalitas. Asas profesionalits memiliki urgensi untuk diterapkan notaris khususnya dalam pembuatan akta autentik di mana dengan asas profesionalitas, akta autentik yang dibuat akan mencapai output yang sesuai. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu “Apa yang dimaksud dengan asas profesionalitas notaris?” dan “Bagaimana penerapan asas profesionalitas pada notaris dalam pembuatan akta autentik?”. Adapun jenis penelitiannya adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statue approach). Objek penelitian mengacu pada penelitian asas hukum yaitu asas profesionalitas. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait serta bahan hukum sekunder yang meliputi jurnal, tesis/skripsi, dan modul pembelajaran, sehingga cara pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas profesionalitas pada notaris dalam pembuatan akta dapat dilihat dari tiga penerapan yaitu pelayanan pembuatan akta autentik sesuai dengan UUJN dan Kode Etik dan dampaknya jika melanggar, penyuluhan hukum oleh notaris terkait akta autentik untuk mendukung hasil akta autentik yang lebih maksimal dan tanggung jawab notaris terhadap kerahasiaan isi akta. Kesimpulan yang didapatkan adalah ketiga penerapan asas profesionalitas pada notaris dalam pembuatan akta autentiktersebut sangat berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan dan kualitas notaris kepada masyarakat khusunya dalam pembuatan akta autentik.
Kata Kunci: Akta Autentik, Profesional, Notaris

Keywords

Authentic Deed Professional Notary

Article Details

How to Cite
Tahta Fortuna Maharani Wijaya, & Ery Agus Priyono. (2024). Penerapan Asas Profesionalitas Pada Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik. Lex Renaissance, 9(2), 229–255. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art1

References

  1. Abdullah, Nawaaf, dan Munsyarif Abdul Chalim. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 655–64.

  2. Adinugraha, Calvin Oktaviano. “Kajian Kritis Hak Ingkar Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Terhadap Ketentuan Yang Menggugurkan Hak Ingkar.” Privat Law, 2015.

  3. Aditya, Yuli Sulistyawan. “Modul Metode Penelitian dan Penulisan Hukum,” 2022.

  4. Anand, Ghansham, dan Agus Yudha Hernoko. “Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis.” Perspektif Hukum 16, no. 2 (2017): 154. https://doi.org/10.30649/phj.v16i2.62.

  5. Andrianto, Albertus Dicky, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Penerapan Asas Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris.” Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4, no. 1 (2023): 23–27.

  6. Chilsy, Indiyarti. “Tanggung Jawab Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum terhadap Para Pihak atas Akta Yang Dibuatnya (Studi Kasus di Kota Kendari).” Universitas Islam Sultan Agung, 2022. https://repository.unissula.ac.id/26571/1/21302000117_fullpdf.pdf.

  7. Fajri, Desmal, Dosen Fakultas, Hukum Universitas, Bung Hatta, Jalan Bagindo, Aziz Khan, dan Aia Pacah. “Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris.” Jurnal Jurisprudentia 4, no. 2 (2021): 44–51.

  8. Faradilla, Elzahra. “Tanggung Jawab Staf Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta di Kantor Notaris dalaM Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” Universitas Jambi, 2022. https://repository.unja.ac.id/id/eprint/42210.

  9. Fatriansyah, Fatriansyah. “Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2023): 291. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.370.

  10. Ferdiansyah, Putra & Ghansham, Anand. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris.” Jurnal HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani) 8, no. 1 (2018): 105–16. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.

  11. Firmansyah, Irawan Arief, dan Sri Endah Wahyuningsih. “Peran Notaris Sebagai Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana.” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 381. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1811.

  12. Gaol, Selamat Lumban. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta.” Jurnal Ilmiah Hukum DIrgantara 8, no. 2 (2018): 91–109.

  13. Ginting, Sryani Br. “Pentingnya Profesionalitas dan Integritas Dalam Penegakan Hukum dari Perspektif Etika.” Prosiding Fakultas Hukum UPH Medan, 2017, 46–51. https://ejournal-medan.uph.edu/index.php/Prosiding/article/view/260/0.

  14. Gitayani, Luh Putu Cynthia. “Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien.” Acta Comitas 3, no. 3 (2019): 426. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p03.

  15. Hakim, Synthia Haya, dan Jazim Hamidi. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Pada Proses Take Over Pembiayaan Kprs Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah (Studi di Bank Muamalat Indonesia).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2015.

  16. Hendra, Rahmad. “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2013). https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1029.

  17. Imam, Abdi Utama. “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Demi Kepentingan Masyarakat Dilihat Dari Sudut Pandang Hukum Progresif.” Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

  18. Iryadi, Irfan. “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 796. https://doi.org/10.31078/jk1546.

  19. Khalid, M. ”Dualisme Kewenangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris”. Lex Renaissance, 2(1), 3. (2017). https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art3

  20. Komang, Octaviani Dewi. “Penyuluhan Hukum tentang Pembuatan Akta oleh Notaris.” UBELAJ Journal 4, no. 1 (2019): 59–70.

  21. KUH Perdata Pasal 1365 Tentang Perbuatan Melawan Hukum.

  22. KUH Perdata Pasal 1909 Tentang Penggunaan Hak Ingkar Notaris.

  23. Kunni, Afifah. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. “ Lex Renaissance Journal 2, no 1 (2017). https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art10

  24. Laurensia Arliman. “Kewajiban Notaris dalam Pemberian Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor .” Research Gate , no. November 2015 (2015).

  25. Lubis, M.Faisal Rahendra, dan Tajuddin Noor. “Kelalaian Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2604 K/Pdt/2019.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 17, no. 1 (2022): 70–82. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5155.

  26. Mahaputera, Wahid Ashari. “Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya.” Jurnal Indonesia Notary 3, no. 2 (2021): 657–76. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1541/379.

  27. Mayasarah, Dinda Arisa. “Kuasa Lisan dalam Pembuatan Akta Autentik Notaris (Studi Putusan Nomor : 08/PDT.G/2016/PN.Spt).” Universitas Sumatera Utara, 2020. https://123dok.com/document/qvlwljrr-kuasa-lisan-pembuatan-autentik-notaris-studi-putusan-nomor.html.

  28. Nurjanah. “Implementasi Kewenangan Notaris Memberikan Penyuluhan.” Officium Notarium 1 (2021): 593–602.

  29. Ona, Saputri. “Penerapan Asas Kehati-hatian dan Asas Profesionalitas Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik.” Universitas Sriwijaya, 2023.

  30. Paramaningrat Manuaba, Ida Bagus, I Wayan Parsa, dan I Gusti Ketut Ariawan. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Acta Comitas 3, no. 1 (2018): 59. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p05.

  31. Prasstum, Dian Ayu. “Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Keterlibatannya Di Peradilan.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 211–16. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3586.

  32. Qonitah Annur Aziza, Aprilia Trisanti, dan Kiki Aristyanti. “Penormaan dan Pelaksanaan Kewajiban Ingkar Notaris.” Perspektif Hukum, 2020, 113–38. https://doi.org/10.30649/ph.v20i2.23.

  33. Rahman, Mokhamad Dafirul Fajar. “Kewenangan, Kewajiban Notaris Dan Calon Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Naskah Publikasi, 2014, 1–21.

  34. Saputra, Riyan, dan Gunawan Djajaputra. “Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1941. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2312.

  35. Saragih, Daniel Marojahan, dan Ana Silviana. “Peran Notaris Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Masyarakat.” Notarius 17, no. 1 (2024): 111–26.

  36. Sinaga, Lidia, Madiasa Ablizar, dan Mahmul Siregar. “Tanggung Jawab Notaris Dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta.” Visi Sosial Humaniora 2, no. 2 (2021): 116–30. https://doi.org/10.51622/vsh.v2i2.408.

  37. Suwinardi. “Profesionalisme Dalam Bekerja.” Orbith 13, no. 2 (2017): 81–85.

  38. Tenggara, Ananda Pradhitya. “Implementasi Kewenangan Penyuluhan Hukum oleh Notaris.” Notary Law Journal 3, no. 1 (2024): 30–47.

  39. Tjukup, I. Ketut, Et. “Akta Notaris (Akta Otentik) sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah 1, no. 2502–8960 (2016): 188–95.

  40. Yuliska, Nanda. “Implementasi Notaris Yang Dijatuhkan Sanksi Sebagai Pelaku Tindak Pidana” 6, no. 2 (2023): 5589–95.

  41. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

  42. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 

  43. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris