Main Article Content
Abstract
The policy of state universities to increase the Single Tuition Fee (Uang Kuliah Tunggal, hereinafter UKT) has an impact on the community's ability to access higher education. This is because the higher the UKT, the more difficult it will be for the community to access education at the State Universities. This study establishes two problem formulations. First, how is the guarantee of the fulfillment of citizens' constitutional rights through the regulation of UKT financing? Second, how is the reconstruction of the legal policy for increasing UKT so that it provides a sense of justice for the community based on the concept of the state's constitutional responsibility? This study is normative with a conceptual approach and laws and regulations. The results of the study conclude two points. First, the high UKT imposed on the community is a form of neglect of the state's constitutional responsibility to fulfill citizens' constitutional rights to education. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia expressly regulated the allocation of a large budget for the fulfillment of accessible education, especially for the State Universities. Second, the government needs to reconstruct the legal policy so that UKT is in line with the mandate of the constitution by evaluating regulations and arranging the distribution and refocusing of the higher education budget. The short-term policy that needs to be carried out is to change Permendikbudristek No. 2 of 2024 which is the legal basis for the increase in UKT. Then, long-term policies need to evaluate the status of PTN-BH (the State Universities-Legal Entity) as stated in Law No. 12 of 2012 and Government Regulation No. 26 of 2015 in conjunction with Government Regulation No. 8 of 2020.
Keywords: Right to Education, State Responsibility, Single Tuition Fee
Abstrak
Kebijakan perguruan tinggi negeri yang menaikkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) berdampak terhadap kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. Sebab, semakin tinggi UKT akan menyulitkan masyarakat dalam mengakses pendidikan di PTN. Penelitian ini menetapkan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara melalui pengaturan pembiayaan UKT? Kedua, bagaimana rekonstruksi kebijakan hukum kenaikan UKT supaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat berdasarkan konsep tanggung jawab konstitusional negara? Penelitian ini bertipe normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan dua poin. Pertama, tingginya UKT yang dibebankan kepada masyarakat merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. UUD NRI 1945 telah mengatur secara tegas adanya alokasi anggaran yang besar untuk pemenuhan pendidikan yang aksesibel, terutama untuk PTN. Kedua, pemerintah perlu melakukan rekonstruksi kebijakan hukum supaya UKT sejalan dengan amanat konstitusi dengan melakukan evaluasi regulasi serta menata distribusi dan refocusing anggaran pendidikan tinggi. Kebijakan jangka pendek yang perlu dilakukan adalah mengubah Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum kenaikan UKT. Kemudian, kebijakan jangka panjang perlu mengevaluasi status PTN-BH yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 26 Tahun 2015 jo. PP No. 8 Tahun 2020.
Kata Kunci: Hak Atas Pendidikan, Tanggung Jawab Negara, Uang Kuliah Tunggal
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Endrianto Bayu Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Affandi, Hernadi. “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945.” Jurnal Hukum Positum 1, no. 2 (2017). https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.848.
Akbar Nursasmita, Muhammad. “Penghidupan Kembali Badan Hukum Pendidikan Tinggi Pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009”, Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 291-309.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstistusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2015.
Astomo, Putera. “Politik Hukum Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional yang Responsif di Era Globalisasi.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021). https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.172-183.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018).
Bajaj, Monisha. “Human Rights Education: Ideology, Location, and Approaches”. Human Rights Quarterly 33 (2011). 481-508.
Budiono, Abdul Rachmad. “Pemaparan materi pada mata kuliah Hukum dan Perubahan Sosial Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang disampaikan pada 23 April 2024.” 2024.
Chilton, Adam, dan Mila Versteeg. “Rights Without Resources: The Impact of Constitutional Social Rights on Social Spending.” Journal of Law and Economics 60, no. 4 (2017). https://doi.org/10.1086/696826.
CNN Indonesia. “Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan Tersier.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240521135828-20-1100388/kemendikbud-klarifikasi-soal-kuliah-cuma-kebutuhan-tersier. Diakses pada 11 Juni 2024.
Coffman, Dustin. “Pathways to Justice: Positive Rights, State Constitutions, and Untapped Potential.” Marquette Benefits and Social Welfare Law Review 24, no. 2 (2023).
Coysh, Joanne. “The Dominant Discourse of Human Rights Education: A Critique”. Journal of Human Rights Practice 6, no. 1 (2014). 89-114.
Darmaningtyas dan Heranisty Nasution. “Pemenuhan Hak-Hak Atas Pendidikan.” Jurnal HAM 8, no. 8 (2012).
Fabre, Cecile "Constitutionalising Social Rights", The Journal of Political Philosophy 6, no. 3 (1998).
Fadillah, Nor. "Peranan APBN Dalam Program Jaring Pengaman Sosial Sebagai Instrumen Penanganan Pandemi Covid-19". Lex Renaissance 7, no. 3 (2022): 510-528.
Heymann, Jody, Amy Raub, dan Adèle Cassola. “Constitutional rights to education and their relationship to national policy and school enrolment.” International Journal of Educational Development 39 (2014). https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2014.08.005.
ITB. "Anggaran Pendidikan Tinggi Indonesia Belum Mencapai Titik Temu, FGB ITB Berharap Penuh pada DPR". https://itb.ac.id/berita/anggaran-pendidikan-tinggi-indonesia-belum-mencapai-titik-temu-fgb-itb-berharap-penuh-pada-dpr/59324. Diakses 4 Desember 2024.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Ed. Revisi. Yogyakarta: Mirra Buanna Media, 2021.
Juanda. “Anomali Anggaran Pendidikan Dalam Pengaturan Dan Praktek.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021).
Kompas.id. “Pembagian Beban Biaya Pendidikan Tinggi.” https://www.kompas.id/baca/opini/2024/06/03/pembagian-beban-biaya-pendidikan-tinggi. Diakses 11 Juni 2024.
———. “Prioritas Anggaran Pendidikan Tinggi.” https://www.kompas.id/baca/opini/2024/05/24/prioritas-anggaran-pendidikan-tinggi. Diakses 11 Juni 2024.
———. "UKT dan Jejak Regulasi Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia" https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/27/ukt-dan-jejak-regulasi-biaya-pendidikan-tinggi-di-indonesia. Diakses 4 Desember 2024.
Kusuma, Sumardiansyah Perdana. “Politik Anggaran Pendidikan.” https://www.kompas.id/baca/opini/2024/05/29/politik-anggaran-pendidikan. Diakses 11 Juni 2024.
Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Liputan6.com. “Komisi X DPR Desak Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan.” https://www.liputan6.com/news/read/5689370/komisi-x-dpr-desak-sekolah-kedinasan-tak-gunakan-anggaran-pendidikan?page=2. Diakses 31 Agustus 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Cet. Ke-4. Depok: Rajagrafinfo Persada, 2009.
Mulgan, Tim. Utilitarianism. New York: Cambridge University Press, 2020.
Nalle, Victor Imanuel Williamson. “Mengembalikan Tanggung Jawab Negara Dalam Pendidikan: Kritik Terhadap Liberalisasi Pendidikan Dalam UU Sisdiknas dan UU BHP”. Jurnal Konstitusi 8, no. 4 (2021). 551-578. https://doi.org/10.31078/jk846.
Pahlevi, Reza. “Cek Data: Akar Masalah Mahalnya UKT di PTN.” https://katadata.co.id/cek-data/6668ee2b3e5a5/cek-data-akar-masalah-mahalnya-ukt-di-ptn. Diakses 12 Juni 2024.
Palguna, I Dewa Gede. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia. Depok: Rajawali Press, 2020.
Palguna, I Dewa Gede, dan Bima Kumara Dwi Atmaja. “Konsepsi Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023). https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art6.
Pradhana, Ryan Surya. “Otonomi Pengelolaan Keuangan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).” Jurnal Hukum Peratun 4, no. 2 (2021).
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, dan Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022). https://doi.org/10.31078/jk1922.
Prawira, Adam Adi Mochammad Ramadhan Saputra, dan Diky Riansyah. “Uang Kuliah Tunggal Berbasis Asuransi Sebagai Kebijakan Hukum Mengenai Hak Atas Pendidikan.” Lex Renaissance 6, no. 4 (2021): 861-875.
Purnomo, Agus dan Saifullah. "Tinjauan Utilitarianisme Hukum Atas Penerapan Regulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri". Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022). 229-240. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1810.
Pusat Analisis dan Telaah Regional (PATTIRO). “Laporan Alternatif Hak EKOSOB (Pendidikan, Kesehatan, dan Pangan).” Jakarta, 2011.
Robeyns, Ingrid. “Theory and Research in Education Rights, capabilities and human capital.” Theory and Research in Education 4 (2006).
Setiawan, Endrianto Bayu dkk. Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Sujatmoko, Emmanuel. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2016). https://doi.org/10.31078/jk718.
Syed, H.M. Human Rights: The Global Perspective. New Delhi: Reference Press, 2003.
Tempo.co. “Daftar 75 Kampus yang Naikkan UKT Tahun Ini, Kini Dicabut Aturannya”. https://nasional.tempo.co/read/1873288/daftar-75-kampus-yang-naikkan-ukt-tahun-ini-kini-dicabut-aturannya. Diakses 11 Juni 2024.
Tempo.co. “Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT”. https://nasional.tempo.co/read/1880545/dirjen-dikti-penambahan-porsi-anggaran-pendidikan-kemendikbudristek-bisa-cegah-kenaikan-ukt. Diakses 13 Juni 2024.
Tempo.co. “Nadiem Makarim Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini”. https://nasional.tempo.co/read/1872716/nadiem-makarim-batalkan-semua-kenaikan-ukt-tahun-ini. Diakses 11 Juni 2024.
Tinarbuko, Sumbo. “Dosen, Intelektual Kampus atau Administrator Pendidikan”. https://www.kompas.id/baca/opini/2021/10/20/dosen-intelektual-kampus-atau-administrator-pendidikan. Diakses 12 Juni 2024.
Tirto.id. “Benahi Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN agar UKT Tak Mahal”. https://tirto.id/benahi-alokasi-anggaran-pendidikan-di-apbn-agar-ukt-tak-mahal-gZCz. Diakses 12 Juni 2024.
Utomo, Jepri dkk. “Meretas Jalan Kritis: Privatisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Dalam Lensa Kantian”. ALIGNMENT: Journal of Administration and Educational Management, Vol. 7, no. 1 (2024). 114-121.
Yudhanti, Ristina. “Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas Pendidikan Dasar.” Pandecta: Research Law Journal 7, no. 1 (2013).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Universal Declaration of Human Rights.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.
References
Affandi, Hernadi. “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945.” Jurnal Hukum Positum 1, no. 2 (2017). https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.848.
Akbar Nursasmita, Muhammad. “Penghidupan Kembali Badan Hukum Pendidikan Tinggi Pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009”, Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 291-309.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstistusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2015.
Astomo, Putera. “Politik Hukum Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional yang Responsif di Era Globalisasi.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021). https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.172-183.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018).
Bajaj, Monisha. “Human Rights Education: Ideology, Location, and Approaches”. Human Rights Quarterly 33 (2011). 481-508.
Budiono, Abdul Rachmad. “Pemaparan materi pada mata kuliah Hukum dan Perubahan Sosial Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang disampaikan pada 23 April 2024.” 2024.
Chilton, Adam, dan Mila Versteeg. “Rights Without Resources: The Impact of Constitutional Social Rights on Social Spending.” Journal of Law and Economics 60, no. 4 (2017). https://doi.org/10.1086/696826.
CNN Indonesia. “Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan Tersier.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240521135828-20-1100388/kemendikbud-klarifikasi-soal-kuliah-cuma-kebutuhan-tersier. Diakses pada 11 Juni 2024.
Coffman, Dustin. “Pathways to Justice: Positive Rights, State Constitutions, and Untapped Potential.” Marquette Benefits and Social Welfare Law Review 24, no. 2 (2023).
Coysh, Joanne. “The Dominant Discourse of Human Rights Education: A Critique”. Journal of Human Rights Practice 6, no. 1 (2014). 89-114.
Darmaningtyas dan Heranisty Nasution. “Pemenuhan Hak-Hak Atas Pendidikan.” Jurnal HAM 8, no. 8 (2012).
Fabre, Cecile "Constitutionalising Social Rights", The Journal of Political Philosophy 6, no. 3 (1998).
Fadillah, Nor. "Peranan APBN Dalam Program Jaring Pengaman Sosial Sebagai Instrumen Penanganan Pandemi Covid-19". Lex Renaissance 7, no. 3 (2022): 510-528.
Heymann, Jody, Amy Raub, dan Adèle Cassola. “Constitutional rights to education and their relationship to national policy and school enrolment.” International Journal of Educational Development 39 (2014). https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2014.08.005.
ITB. "Anggaran Pendidikan Tinggi Indonesia Belum Mencapai Titik Temu, FGB ITB Berharap Penuh pada DPR". https://itb.ac.id/berita/anggaran-pendidikan-tinggi-indonesia-belum-mencapai-titik-temu-fgb-itb-berharap-penuh-pada-dpr/59324. Diakses 4 Desember 2024.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Ed. Revisi. Yogyakarta: Mirra Buanna Media, 2021.
Juanda. “Anomali Anggaran Pendidikan Dalam Pengaturan Dan Praktek.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021).
Kompas.id. “Pembagian Beban Biaya Pendidikan Tinggi.” https://www.kompas.id/baca/opini/2024/06/03/pembagian-beban-biaya-pendidikan-tinggi. Diakses 11 Juni 2024.
———. “Prioritas Anggaran Pendidikan Tinggi.” https://www.kompas.id/baca/opini/2024/05/24/prioritas-anggaran-pendidikan-tinggi. Diakses 11 Juni 2024.
———. "UKT dan Jejak Regulasi Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia" https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/27/ukt-dan-jejak-regulasi-biaya-pendidikan-tinggi-di-indonesia. Diakses 4 Desember 2024.
Kusuma, Sumardiansyah Perdana. “Politik Anggaran Pendidikan.” https://www.kompas.id/baca/opini/2024/05/29/politik-anggaran-pendidikan. Diakses 11 Juni 2024.
Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Liputan6.com. “Komisi X DPR Desak Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan.” https://www.liputan6.com/news/read/5689370/komisi-x-dpr-desak-sekolah-kedinasan-tak-gunakan-anggaran-pendidikan?page=2. Diakses 31 Agustus 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Cet. Ke-4. Depok: Rajagrafinfo Persada, 2009.
Mulgan, Tim. Utilitarianism. New York: Cambridge University Press, 2020.
Nalle, Victor Imanuel Williamson. “Mengembalikan Tanggung Jawab Negara Dalam Pendidikan: Kritik Terhadap Liberalisasi Pendidikan Dalam UU Sisdiknas dan UU BHP”. Jurnal Konstitusi 8, no. 4 (2021). 551-578. https://doi.org/10.31078/jk846.
Pahlevi, Reza. “Cek Data: Akar Masalah Mahalnya UKT di PTN.” https://katadata.co.id/cek-data/6668ee2b3e5a5/cek-data-akar-masalah-mahalnya-ukt-di-ptn. Diakses 12 Juni 2024.
Palguna, I Dewa Gede. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia. Depok: Rajawali Press, 2020.
Palguna, I Dewa Gede, dan Bima Kumara Dwi Atmaja. “Konsepsi Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023). https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art6.
Pradhana, Ryan Surya. “Otonomi Pengelolaan Keuangan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).” Jurnal Hukum Peratun 4, no. 2 (2021).
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, dan Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022). https://doi.org/10.31078/jk1922.
Prawira, Adam Adi Mochammad Ramadhan Saputra, dan Diky Riansyah. “Uang Kuliah Tunggal Berbasis Asuransi Sebagai Kebijakan Hukum Mengenai Hak Atas Pendidikan.” Lex Renaissance 6, no. 4 (2021): 861-875.
Purnomo, Agus dan Saifullah. "Tinjauan Utilitarianisme Hukum Atas Penerapan Regulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri". Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022). 229-240. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1810.
Pusat Analisis dan Telaah Regional (PATTIRO). “Laporan Alternatif Hak EKOSOB (Pendidikan, Kesehatan, dan Pangan).” Jakarta, 2011.
Robeyns, Ingrid. “Theory and Research in Education Rights, capabilities and human capital.” Theory and Research in Education 4 (2006).
Setiawan, Endrianto Bayu dkk. Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Sujatmoko, Emmanuel. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2016). https://doi.org/10.31078/jk718.
Syed, H.M. Human Rights: The Global Perspective. New Delhi: Reference Press, 2003.
Tempo.co. “Daftar 75 Kampus yang Naikkan UKT Tahun Ini, Kini Dicabut Aturannya”. https://nasional.tempo.co/read/1873288/daftar-75-kampus-yang-naikkan-ukt-tahun-ini-kini-dicabut-aturannya. Diakses 11 Juni 2024.
Tempo.co. “Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT”. https://nasional.tempo.co/read/1880545/dirjen-dikti-penambahan-porsi-anggaran-pendidikan-kemendikbudristek-bisa-cegah-kenaikan-ukt. Diakses 13 Juni 2024.
Tempo.co. “Nadiem Makarim Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini”. https://nasional.tempo.co/read/1872716/nadiem-makarim-batalkan-semua-kenaikan-ukt-tahun-ini. Diakses 11 Juni 2024.
Tinarbuko, Sumbo. “Dosen, Intelektual Kampus atau Administrator Pendidikan”. https://www.kompas.id/baca/opini/2021/10/20/dosen-intelektual-kampus-atau-administrator-pendidikan. Diakses 12 Juni 2024.
Tirto.id. “Benahi Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN agar UKT Tak Mahal”. https://tirto.id/benahi-alokasi-anggaran-pendidikan-di-apbn-agar-ukt-tak-mahal-gZCz. Diakses 12 Juni 2024.
Utomo, Jepri dkk. “Meretas Jalan Kritis: Privatisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Dalam Lensa Kantian”. ALIGNMENT: Journal of Administration and Educational Management, Vol. 7, no. 1 (2024). 114-121.
Yudhanti, Ristina. “Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas Pendidikan Dasar.” Pandecta: Research Law Journal 7, no. 1 (2013).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Universal Declaration of Human Rights.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.