Main Article Content
Abstract
Kontrak mudharabah merupakan salah satu bentuk mekanisme keuangan syari’ah yang digunakan untuk menggantikan sistem bunga. Dalam kontrak ini terdapat hubungan antara pemilik modal (shahibul mal/principal) dengan pelaku usaha (mudharib/agents). Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana (bank/principals) dengan nasabah (agents). Hubungan kontrak keuangan seperti dalam mudharabah ini biasanya dikenal dengan nama hubungan agency (agency contractual). Oleh karena itu, kontrak seperti ini menuntut adanya transparansi bagi pihak pelaku usaha.
Jika salah satu pihak (utamanya nasabah) tidak menyampaikan secara transparan tentang hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hasil, sehingga dapat terjadi aktivitas adverse selection dan moral hazard. Dalam transaksi keuangan, masalah adverse selection dan moral hazard merupakan masalah asymmetric information. Kontrak mudharabah adalah kontrak keuangan yang sarat dengan aktivitas asymmetric information.
Keywords: Agency problems; Asymmetric information; Shahibul mal; Mudharib
Jika salah satu pihak (utamanya nasabah) tidak menyampaikan secara transparan tentang hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hasil, sehingga dapat terjadi aktivitas adverse selection dan moral hazard. Dalam transaksi keuangan, masalah adverse selection dan moral hazard merupakan masalah asymmetric information. Kontrak mudharabah adalah kontrak keuangan yang sarat dengan aktivitas asymmetric information.
Keywords: Agency problems; Asymmetric information; Shahibul mal; Mudharib
Keywords
Agency problems
Asymmetric information
Shahibul mal
Mudharib
Article Details
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Muhammad, M. (2008). Penyesuaian Masalah Agensi (Agency Problem) dalam Kontrak Pembiayaan Mudharabah. Unisia, 31(68). https://doi.org/10.20885/unisia.vol31.iss68.art1