Main Article Content

Abstract

Hak konstitusional warga negara yang meliputi HAM dan hak warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Artinya, hak konstitusional itu dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, atau pun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin oleh konstitusi untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Penegasan UUD 1945 sangat jelas bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bahkan, pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan diupayakan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap rang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini juga telah diakui secara internasional yang diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) sebagaimana telah disebutkan dalam daftar table konvensi internasional di atas.  
Kata kunci: Hak asasi manusia, Gender, Konstitusi, Diskriminasi

Article Details

How to Cite
Muntoha, M. (2012). Islam, Gender, dan HAM. Unisia, 33(73). https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss73.art3