Main Article Content
Abstract
Hak konstitusional warga negara yang meliputi HAM dan hak warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Artinya, hak konstitusional itu dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, atau pun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin oleh konstitusi untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Penegasan UUD 1945 sangat jelas bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bahkan, pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan diupayakan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap rang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini juga telah diakui secara internasional yang diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) sebagaimana telah disebutkan dalam daftar table konvensi internasional di atas.
Kata kunci: Hak asasi manusia, Gender, Konstitusi, Diskriminasi
Kata kunci: Hak asasi manusia, Gender, Konstitusi, Diskriminasi
Article Details
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Muntoha, M. (2012). Islam, Gender, dan HAM. Unisia, 33(73). https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss73.art3