Main Article Content

Abstract

Salah satu hal yang paling krusial dalam KUHP dan sampai sekarang justru memancing perdebatan sengit dalam perumusan RKUHP yang baru (rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah masalah perhatian kepada HAM. Para aktivis HAM menengarai bahwa KUHP dan RKUHP sampai sekarang masih menyimpan cacat dalam melindungi HAM. Beberapa pasal yang ditengarai sebagai instrumen pelemah penegakan HAM di antaranya adalah hukuman mati dan larangan penyebaran ideologi Komunisme dan Marxisme/Leninisme. Pasal-pasal demikian cenderung melanggar hak hidup dan kebebasan berpikir. Sementara itu, perumus RKUHP mempunyai pertimbangan sendiri. Pasal-pasal ini untuk memberi hukuman yang berat bagi kejahatan berat (pemberlakuan hukuman mati) dan melindungi ideologi Pancasila (larangan Marxisme). Mereka menganggap pencantumannya bukan sebagai pelemah penegakan HAM. Umat Islam sebagai bagian warga negara yang berhak memantau undang-undangnya sendiri juga harus melibatkan diri mengkritisinya. Saya di sini akan menganalisis pasal-pasal yang diperdebatkan melanggar HAM tersebut dengan perspektif teori Maqâshid Syarî’ah. Keywords: Maqâshid Syarî’ah; hukuman mati; Komunisme dan Marxisme-Leninisme; HAM dan KUHP.

Article Details

How to Cite
Tobroni, F. (2012). Hukuman Mati Perbandingan Islam, HAM dan KUHP (Membaca Konfrontasi HAM versus Hukuman Mati dan Larangan Marxisme dengan Maqâshid Syari’ah). Unisia, 33(73). https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss73.art6