Main Article Content

Abstract

Lima tahun lalu, tepatnya bulan Mei 1983,di Bandung telah diselenggarakan seminar Pengkajian Sistim Ekonomi Islam. Di dalam file "UNISIA' ada catatan kecil tentang sesuatu yang menarik dari seminar tersebut, yaitu bagian dari Sambutan Menag Munawir Sjadzali ketika mengatakan dengan gamblang bahwa Seminar tersebut dapat dikatakan berhasil kalau mampu mengurai masalah bunga dalam Bank. Kemampuan mengurai bunga Bank dijadikan tolak ukur keberhasilan Seminar oleh Munawir karena kehadiran Bank mutlak diperlukan dalam kehidupan ekonomi modem, sementara sampai dewasa ini belum ditemukan suatu sistem perbankan tanpa bunga. Padahal masalah bunga Bank merupakan masalah yang sangat kontroversial di kalangan umat Islam, ada yang mengatakan haram (sebagai riba) dan ada yang mengatakannya mubah/halal jika bunga itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ironinya adalah kenyataan banyaknya orang Islam, termasuk mereka yang berpendirian bahwa bunga dalam Bank itu haram, dalam kehidupan sehari-harinya berhubungan dengan Bank dan hidup dari bunga deposito. Kata Munawir sikap yang seperti itu dapat menimbulkan kesan bahwa Islam sudah tidak lagi mampu diterapkan dalam kehidupan Zaman baru ini. Contoh ironi inilah yang antara lain, dikemukakan oleh Munawir ketika kemudian sang Menag menggelindingkan konsep "Reaktualisasi" ajaran Islam yang sangat menghebohkan dan tentu saja, memandang diskusi dan polemik yang mengasyikan. Reaktualisasi Munawir seperti yang dapat kita tangkap dari diskusi dan polemic adalah kontek stualisasi ajaran-ajaran Islam, atau penyesuaian (dengan konskuwensi peninjauan kembali jika perlu) beberapa ajaran Islam yang dirasa tidak bersesuaian dengan konteks sosial dan perkembangan zaman. Isyu inilah yang meledakkan kehebohan, sebab jika ide itu di "ya" kan implikasinya adalah pengakuan akan adanya beberapa ketentuan hukum Islam yang harus diubah untuk disesuaikan dengan setting sosial, dan itu berarti penolakkan terhadap sebagian ajaran Islam yang dianggap tidak kontekstual. Dan secara ekstrim penolakkan seperti itu ada yang mengatakannya kafir". Tetapi Munawir bukannya tidak mempunyai hujjah (alasan kuat). Perintah ijtihad dalam Islam dan qaidah ushul fiqh tentang justiflkasi terhadap adat (al Aadatu Muhakkamah) dapat dijadikan hujjahnya. Lebih dari itu Umar bin khattab telah beberapa kali melakukan reaktualisasi melalui ijtihadnya sendiri, sehingga kalau ide semacam itu dianggap kufur maka Umar adalah orang pertama yang kufur karena reaktualisasi; padahal kita tahu Umar adalah sahabat terdekat Nabi yang dijamin masuk sorga karena kemuslimannya. Kita jangan munafik", sergahMunawir, ada beberapa ketentuan hukum Islam yang tidak kita praktekkan dalam hidup sebagai muslim. Misalnya soal waris dan bunga Bank itu.


Kalau Unisia edisi ini menyajikan artikel Naughton dan Tahir tentang "Bank Islam, tidak lain dimaksudkan untuk sekedar ikut menginformasikan bahwa Bank Islam belum sepenuhnya dianggap utopi untuk Zaman baru. Minimal ada yang masih terus mencari bentuk dan jalan untuk menciptakan Bank tanpa bunga, sehingga reaktualisasi dalam masalah ini tidak perlu terburu-buru. Bahkan beberapa negara sudah mulai mendirikan Bank Islam, suatu keberanian yang dapat kita tunggu kelancaran perjalanannya. Memang Naughton dan Tahir tidak menyajikan sesuatu yang final mengenai konsep Bank Islam, tetapi pemikiran-pemikiran alternatif tentang itu mulai ditawarkan dari sini.

Article Details

How to Cite
Mahfud MD, M. . (1988). Ekspresi. Unisia, 10(2), 2. https://doi.org/10.20885/unisia.vol10.iss2.editorial