Main Article Content

Abstract

Peraturan perundang-undangan nomor 32 tahun 2004 telah merubah paradigma pemerintahan yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut sektor pariwisata juga di tangani oleh masing-masing daerah dengan harapan dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebagai Kabupaten yang berada 60 km di Sebelah barat kota Yogyakarta saat ini sedang berbenah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui  pengembangan potensi wisata yang ada baik wisata alam, budaya, sejarah dan religi. Hal tersebut akibat dari imbas keberadaan pembangunan bandara internasional Yogyakarta Kulonprogo yang berjarak 2 km dengan Kabupaten Purworejo yang pengerjaannya direncanakan selesai pada tahun 2019.

Melalui Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2009 Kabupaten Purworejo menetapkan enam daya tarik wisata salah satunya adalah Desa Somongari sebagai desa wisata sejarah Petilasan WR.Soepratman. Selain itu Desa Somongari mempunyai potensi unggulan  di bidang kesenian yaitu Jolenan, Dolalak, Reog cing po ling dan sebagai sentra penghasil durian, manggis terbesar di Kabupaten purworejo. Akan tetapi potensi tersebut belum dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan untuk datang ke Desa Somongari. Faktor tersebut akibat dari lemahnya sumber daya manusia pengelola desa wisata, pemasaran yang belum optimal, kelembagaan yang dibentuk secara parsial, dan tidak adanya perencanaan pengembangan desa wisata.

 

Keywords

Desa Wisata Somongari

Article Details