Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis akad jual beli online dalam sistem dropshipping, menganalisis mekanisme jual beli online sistem dropshipping pada marketplace Shopee dan menganalisis kesesuaian akad jual beli online sistem dropshipping dengan mengkomparasi dengan Fatwa DSN MUI Nomor 93:DSN- MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan dianalisis dengan analisis komparatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini didapat melalui observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ada dua akad yang sesuai untuk menjelaskan sistem jual beli online menggunakan sistem dropshipping yaitu akad wakalah dan akad samsarah. Analisis mekanisme jual beli sistem dropshipping yang ada pada marketplace Shopee dijelaskan dari keterkaitan antara para pihak, dari mekanisme kerjasama, mekanisme mendapat pesanan dan menjelaskan mengenai sistem dropshipping otomatis di Shopee. Dan Akad yang ada pada jual beli online sistem dropshipping sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO. 93:DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti yaitu dengan analisis berdasarkan ketentuan poin keempat Tentang Keperantaraan (Wasathah) mengikuti ketentuan tanpa melibatkan LKS.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.