Main Article Content

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis akad jual beli online dalam sistem dropshipping, menganalisis mekanisme jual beli online sistem dropshipping pada marketplace Shopee dan menganalisis kesesuaian akad jual beli online sistem dropshipping dengan mengkomparasi dengan Fatwa DSN MUI Nomor 93:DSN- MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan dianalisis dengan analisis komparatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini didapat melalui observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ada dua akad yang sesuai untuk menjelaskan sistem jual beli online menggunakan sistem dropshipping yaitu  akad wakalah dan akad  samsarah.  Analisis mekanisme  jual beli  sistem dropshipping yang ada pada marketplace Shopee dijelaskan dari keterkaitan antara para pihak, dari mekanisme kerjasama, mekanisme mendapat pesanan dan menjelaskan mengenai sistem dropshipping otomatis di Shopee. Dan Akad yang ada pada jual beli online sistem dropshipping sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO. 93:DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti yaitu dengan   analisis berdasarkan ketentuan poin keempat Tentang Keperantaraan (Wasathah) mengikuti ketentuan tanpa melibatkan LKS.

Keywords

Dropshipping Akad Wakalah Akad Samsarah Fatwa DSN MUI No. 93 tentang Wasathah Shopee

Article Details