Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the attitude of the government to maintain its position in the broadcast media system. Using the case study method, the author examined series of regulation of broadcasting, minutes of meeting, and media reporting on two broadcasting bill -- the  Broadcasting Act of 1997, the Broadcasting Act of 2002—and the revision of the Broadcasting Act on two parliament periods (2009 - 2014 and 2014 - 2019). The results of this study indicate the government is trying to maintain its position as the main regulator of broadcasting. Even though the Broadcasting Act of 2002 stipulates the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) as the main regulator, the government still strives to be a broadcast regulator by giving birth to regulations that restore its position as the main regulator. This can be seen from the different standpoints in the two parliament periods in the revision of the Broadcasting Law: The 2009-2014 parliament strengthened the authority of the KPI, while the 2014-2019 parliament downgraded the KPI's authority and made the government the main regulator. The broadcast industry from the start wanted the government as the main regulator, while civil society rejected the government as the main regulator of broadcasting.

 

Keywords: Government, Indonesian Broadcasting Commission, main broadcasting                         regulator, Broadcasting Law, Revision of Broadcasting Law

Article Details

Author Biography

Nina Mutmainnah, Universitas Indonesia

Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia,

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kampus UI Depok,

 Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424, Indonesia

How to Cite
Mutmainnah, N. (2019). Upaya Pemerintah Mempertahankan Posisi Sebagai Regulator Utama Penyiaran di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 14(1), 23–40. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol14.iss1.art2

References

  1. Armando, Ade. (2011). Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Yogyakarta: Bentang.
  2. _________. (2006). “Privatisasi Pertelevisian Indonesia: Antara Dinamika Internal dan Perkembangan Global”. Disertasi Bidang Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana FISIP UI.
  3. “ATVSI Usulkan Tujuh Isu Krusial Terkait Revisi UU Penyiaran”, www.kompas.com, 5 Mei 2017; https://nasional.kompas.com/read/2017/05/05/15251371/atvsi.usulkan.tujuh.isu.krusial.terkait.revisi.uu.penyiaran, diakses 7 April 2019.
  4. “Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat dengan Kominfo Minggu Depan”,www.tempo.co, 5 April 2018,https://bisnis.tempo.co/read/1076735/bahas-ruu-penyiaran-dpr-rapat-dengan-kominfo-minggu-depan, diakses 7 April 2019.
  5. “Dewan Pers: Kami Tak Dilibatkan dalam Revisi UU Penyiaran”, 27 November 2008, https://nasional. kompas.com/read/2018/11/27/05242651/dewan-pers-kami-tak-dilibatkan-dalam-revisi-uu-penyiaran, diakses 7 April 2019.
  6. "Draf RUU Penyiaran Dinilai Lebih Menguntungkan Industri Televisi", www.kompas.com, 17 September 2017, https://nasional. kompas.com/read/2017/09/17/17272941/draf-ruu-penyiaran-dinilai-lebih-menguntungkan-industri-televisi?page=all, diakses 7 April 2019.
  7. Frost, Chris. (2011). Journalism Ethics and Regulation. Harlow: Pearson Education Limited.
  8. Gazali, Effendi. et.al. eds. (2003). Konstruksi Sosial Industri Penyiaran. Jakarta: Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI.
  9. Haryanto, Ignatius. (2014). Jurnalisme Era Digital: Tantangan Industri Media Abad 21. Jakarta: Kompas.
  10. “Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran”, www.tempo.co, 24 Mei 2018, https://bisnis.tempo.co/read/1092154/kemenko-polhukam-akan-kawal-revisi-ruu-penyiaran/full&view=ok diakses 7 April 2019.
  11. “Komisi I DPR Pastikan Penguatan KPI dalam RUU Penyiaran yang Baru”, www.kpi.go.id, 16 November 2017, http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34185-komisi-i-dpr-pastikan-penguatan-kpi-dalam-ruu-penyiaran-yang-baru, diakses 7 April 2019.
  12. “KPI Keluarkan Opini Hukum Terkait Akuisisi Indosiar” www.beritasatu.com, 27 April 2011, https://id.beritasatu.com/home/kpi-keluarkan-opini-hukum-terkait-akuisisi-indosiar/10624, diakses 6 April 2019.
  13. “KPI Minta DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran”, www.sindonews.com, 21 Oktober 2017, https://nasional.sindonews. com/read/1250518/12/kpi-minta-dpr-segera-selesaikan-pembahasan-ruu-penyiaran-1508595735, diakses 7 April 2019.
  14. “KPI Sampaikan Delapan Isu Krusial dalam Revisi UU Penyiaran”, www.kpi.go.id, 12 Juli 2012, http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/30652-kpi-sampaikan-delapan-isu-krusial-dalam-revisi-uu-penyiaran, diakses 7 April 2019.
  15. “KPI Sampaikan Masukan tentang RUU Penyiaran”, www.kpi.go.id.23 Maret 2017, http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33852-kpi-sampaikan-masukan-tentang-ruu-penyiaran, diakses 26 Maret 2017.
  16. Masduki. (2007). Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LKiS.
  17. Mufid, Muhammad. (2007). Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  18. Mutmainnah, Nina. (2015). “Kontrol Pemerintah dalam Sistem Media Penyiaran: Studi Ekonomi Politik tentang Upaya Pemerintah Mengembalikan dan Menegakkan Kewenangannya dalam Peraturan Perundangan di Bidang Penyiaran. Disertasi Program S3 Ilmu Komunikasi UI.
  19. Mufid, Muhammad. (2007). Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  20. Nugroho, Yanuar, Siregar, dan Shita Laksmi. (2012). Memetakan Kebijakan Media di Indonesia (Edisi Bahasa Indonesia). Laporan. Bermedia, Memberdayakan Masyarakat: Memahami kebijakan dan tatakelola media di Indonesia melalui kacamata hak warga negara. Kerjasama riset antara Centre for Innovation Policy and Governance dan HIVOS Kantor Regional Asia Tenggara, didanai oleh Ford Foundation. Jakarta: CIPG dan HIVOS.
  21. Panjaitan, Hinca. (1999). Memasung Televisi: Kontroversi Regulasi Penyiaran di Era Orde Baru. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi.
  22. __________ dan Cahaya Sinaga, eds. 2000. Penyiaran 2000: Aspek Regulasi dan Kebijakan. Prosiding Seminar. Jakarta: Internews Indonesia.
  23. “Pandangan Hukum KPI atas Rencana Aksi Korporasi PT INDOSIAR KARYA MEDIA TBK oleh PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK”, www.kpi.go.id, 7 Juni 2011, http://www.kpi.go.id/index.php/id/siaran-pers/3038-pandangan-hukum-kpi-atas-rencana-aksi-korporasi-pt-indosiar-karya-media-tbk-oleh-pt-elang-mahkota-teknologi-tbk, diakses 7 April 2019.
  24. “Revisi UU Penyiaran Disebut Akan Perkuat Kewenangan KPI”, www.cnnindonesia.com, 30 Januari 2017, https://www. cnnindonesia.com/nasional/20170130234131-20-190159/revisi-uu-penyiaran-disebut-akan-perkuat-kewenangan-kpi, diakses 7 April 2019.
  25. “Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain”, 12 Oktober 2017, https://nasional.tempo.co/read/1024017/revisi-uu-penyiaran-lembaga-penyiaran-raksasa-diduga-bermain, diakses 7 April 2019.
  26. McQuail, Denis. (1994). McQuail’s Mass Communication Theory. London: Sage Publications.
  27. Rahayu, dkk. (2015). Menegakkan Kedaulatan Telekomunikasi dan Penyiaran di Indonesia. Yogyakarta: Pr2Media dan Yayasan TIFA.
  28. “Revisi UU Penyiaran Dianggap Alami Kemunduran, Ini Alasannya”, www.kompas.com, 21 April 2016, https://nasional.kompas.com/read/2016/04/21/22461921/Revisi.UU.Penyiaran.Dianggap.Alami.Kemunduran.Ini.Alasannya, diakses 7 April 2019.
  29. Rianto, Puji, et.al. (2014). Kepemilikan dan Intervensi Siaran: Perampasan hak Publik, Dominasi, dan Bahaya Media di Tangan Segelintir Orang. Yogyakarta: PR2Media dan Yayasan TIFA.
  30. __________. (2012a). Digitalisasi Televisi di Indonesia: Ekonomi Politik, Peta Persoalan, dan Rekomendasi Kebijakan. Yogyakarta: PR2Media dan Yayasan TIFA.
  31. ¬__________. (2012b). Dominasi TV Swasta (Nasional): Tergerusnya Keberagaman Isi dan Kepemilikan. Yogyakarta: PR2Media dan Yayasan TIFA.
  32. “Rudiantara: Digitalisasi Faktor Revisi UU Penyiaran”, www.beritasatu.com, 2 April 2018, https://id.beritasatu.com/home/rudiantara-digitalisasi-faktor-revisi-uu-penyiaran/173924, diakses 9 April 2019.
  33. Siregar, Amir Effendi. (2014). Mengawal Demokratisasi Media: Menolak Konsentrasi, Membangun Keberagaman. Jakarta: Kompas.
  34. "Sembilan Poin Keberatan KNRP pada Draf Revisi UU Penyiaran", 29 Desember 2016, https://tirto.id/ sembilan-poin-keberatan-knrp-pada-draf-revisi-uu-penyiaran-ccMX, diakses 6 April 2019.
  35. Sudibyo, Agus, ed. (2014). SBY dan Kebebasan Pers: Testimoni Komunitas Media. Jakarta: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
  36. _________. (2009). Kebebasan Semu: Penjajahan Baru di Jagat Media. Jakarta: Kompas.
  37. _____________. (2004). Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yogyakarta: LKiS dan ISAI.
  38. Triputra, Pinckey. (2005). “Dilema Industri Penyiaran di Indonesia: Studi tentang Neoliberisme di Era Orde Baru dan Reformasi”. Disertasi Bidang Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana FISIP UI. “Undang-Undang Penyiaran yang Baru Harus Mengutamakan Kepentingan Publik”, www.kpi.go.id, 14 Juli 2017, http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34029-undang-undang-penyiaran-yang-baru-harus-mengutamakan-kepentingan-publik, diakses 7 April 2019.
  39. “Urgensi Revisi UU Penyiaran Dipersoalkan”, www.hukumonline.com, 19 Pebruari 2010, https://www. hukumonline.com/berita/baca/lt4b7e550d5701e/revisi-uu-penyiaran, diakses 6 April 2019.
  40. Zelezny, John D. (2011). Communications Law: Liberties, Restraints, and the Modern Media. Boston: Wadsworth.
  41. -------------“MK Pangkas Kewenangan Regulasi Komisi Penyiaran Indonesia”, www.hukumonline.com, 28 Juli 2004, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10830/mk-pangkas-kewenangan-regulasi-komisi-penyiaran-indonesia/