Main Article Content

Abstract

Salah satu masalah global yang dihadapi manusia adalah lingkungan. Kondisi lingkungan global yang kian memburuk tidak lepas dari berbagai masalah mulai dari sampah, penebangan pohon, serta polusi udara akibat aktivitas industri atau transportasi sebagai penyebab utama krisis lingkungan. Adapun prinsip dasar ekologi adalah menjaga, memelihara, memanfaatkan dan melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang. Gagasan ekologi dan kedaulatan lingkungan dalam konteks kekuasaan berhubungan antara Tuhan, manusia dan alam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa al-Qur’an memiliki cakupan luas akan ilmu pengetahuan, termasuk ekologi. Meskipun tidak secara eksplisit di sebutkan dalam al-Qur’an, namun al-Qur’an dengan gamblang menjelaskan nilai-nilai fundamental mengenai lingkungan hidup (ekologi). Namun dengan adanya perubahan serta perkembangan zaman yang semakin maju ternyata berbanding terbalik dengan mutu alam dan lingkungan. Maraknya bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini tidak lain karena ulah manusia yang serakah dan tidak menyadari akan eksistensinya serta tanggung jawabnya di muka bumi, apabila manusia dapat memahami dengan baik apa yang sudah di ejawantahkan oleh al-Qur‟an, maka bukan tidak mungkin relasi Allah, manusia dan alam yang hampir retak ini dapat pulih kembali.

Keywords

Ekologi Fiqh Al-Quran Lingkungan

Article Details

References

  1. Abadi, Muhammad bin Ya’qub al-Fayrus, 2005, Al-Qamus Al-Muhith, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cet. VIII
  2. Abdurrahim, Amaluddin, 1999, Nihayatu As-Sul Fi Syarhi Minhaji Al-Wushul `ila ‘Ilmi Al-Ushul, Beirut: Dar Ibnu Hazm, cet. 1 juz 1
  3. Abdillah Mujiono, 2002, Fikih Lingkungan: Panduan Spriritual Hidup Berwawasan Lingkungan, Yogyakarta:YKPN Press, 2002
  4. Abdillah, Mujiyono, 2001, Agama Ramah Lingkungan: Perspektif al-Quran Jakarta: Paramadina.
  5. Ali, Muhammad, 2003, Teologi Pluralis-Multikultural: Menghargai Kemajemukan Menjalin kebersamaan, Jakarta: Kompas.
  6. Bahagia, 2013, Hak Alam dan Hukum Lingkungan dalam Islam, Yogyakarta: Suka Press.
  7. Djazuli, 2006, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana.
  8. Djazuli, 2006. Kaidah-kaidah Fikih, Jakarta: Kencana.
  9. Hammound Mohammad, 1990, Environment, Ecology,and Islam, New Southwales: Islam Foundation.
  10. Khallâf Abd al-Wahhâb, 1978, Ushûl al-fiqh. Kuwait: Dâr al-Qalam.
  11. Kementrian Agama R.I, 1982. Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-qur’an.
  12. Marbyanto, Edy, 2001, Menyingkap Tabir Kelola Alam : Pengelolaan Sumberdaya Alam Kalimantan Timur dalam Kacamata Desentralisasi, Kalimantan Timur: Aliansi Pemantauan Kebijakan Sumberdaya Alam.
  13. Razak, Abdul, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press.
  14. Roy, Muhammad, Ushul Fiqih Madzhab Aristoteles: Pelacakan Logika Aristoteles dalam Qiyas Ushul Fiqih, (Yogyakarta: Safiria, 2004).
  15. Purwanto, Muhammad Roy, “Nalar Qur’ani al-Syâfi’i dalam Pembentukan Metodologi Hukum: Telaah Terhadap konsep Qiyas”, dalam An-Nur: Jurnal Studi Islam, Vol. 1, No.1, September 2004.
  16. Purwanto, Muhammad Roy, “Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan antara Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda” dalam An-Nur: Jurnal Stud Islam, Vol. 1. Nomor. 2. Februari 2005.
  17. Purwanto, Muhammad Roy, “Different Qiraat and Its Implication in Differerent Opinion of Islamic Jurisprudence”, dalam Jurnal al-Mawarid, Vol. 8. Nomor 2. 2013.
  18. Purwanto, Muhammad Roy, Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik terhadap Konsep Mashlahah Najmuddin al-Thufi. (Yogyakarta: Kaukaba, 2014).
  19. Purwanto, Muhammad Roy, “Kritik Terhadap Konsep Mashlahah Najm Ad-Din At-Tufi”, dalam MADANIAVol. 19, No. 1, Juni 2015.
  20. Purwanto, Muhammad Roy, Teori Hukum Islam dan Multikulturalisme (Jombang: Pustaka Tebuireng, 2016).
  21. Purwanto, Muhammad Roy, Filsafat Yunani dalam Ushul Fiqh (Yogyakarta: Kaukaba, 2016).
  22. Purwanto, Muhammad Roy dan Johari, Perubahan Fatwa Hukum dalam Pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017).
  23. Purwanto, Muhammad Roy, Pemikiran Imam al-Syafi’i dalam Kitab al-Risalah tentang Qiyas dan Perkembangannya dalam Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.
  24. Purwanto, Muhammad Roy, Reformulasi Konsep Mashlahah sebagai Dasar dalam Ijtihad Istishlahi (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017)
  25. Soemarwoto, Ottoe, 2003, Analisis Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
  26. Soemarwoto, Otto, 1972, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  27. Shihab Quraish, 1990, Mukjizat al-Quran: diitinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah, dan Pemeberitaan Gaib, Bandung: Mizan.
  28. shihab, Quraish, 2006, Wawasan al-Quran : Tafsir Maudhu’i atas Perbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan.
  29. Silalahi, Daud, 1992, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Bandung.
  30. Universitas Islam Indoensia, 1990, Al-Quran dan Tafsirnya, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
  31. Qardhawi, Yusuf Al-, 2001, Islam Agama Ramah Lingkungan, Terjemahan Abdullah Hakim Shah, Jakarta; Pustaka Al-Kautsar.
  32. Qaradhawi, Yusuf Al-, 2001, Ri’ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah, Kairo: Dar Al-Syuruq.