Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan mengetahui dampak penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang LKS pada Lembaga Keuangan Mikro Mahirah Muamalah dan juga untuk mengetahui kesiapan Lembaga Keuangan Mikro Mahirah Muamalah terhadap penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang LKS. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan pengumpulan. Wawancara mendalam dengan pihak LKM Mahirah Muamalah dan juga menganalisis dokumen terkait. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa LKM Mahirah Muamalah dalam penerapan Qanun No 11 tahun 2018 tentang LKS ini mengalami dampak positif dan negatif bagi LKM Mahirah Muamalah. Dampak signifikan terhadap kesiapan LKM Mahirah Muamalah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu perubahan regulasi yang mempengaruhi prosedur pendaftaran, pengawasan, dan kegiatan operasional. Dan juga kesiapan SDM dalam menerapkan prinsip syariah. Meskipun terdapat beberapa perubahan dan kesulitan operasional, LKM tersebut telah siap menghadapinya dengan pemahaman yang baik terhadap konsep syariah serta penerapan teknologi informasi untuk memudahkan nasabah.


Kata kunci: Dampak, Penerapan, Qanun, LKS, LKM

Keywords

Dampak Penerapan Qanun LKS LKM

Article Details

Author Biography

Muhammad Roy Purwanto , Universitas Islam Indonesia

Wakil Dekan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Agama Islam

References

  1. Abbas, S. (2018). Paradigma Baru Hukum Syariah di Aceh (M. Kurdi (ed.); Edisi 1, C). Naskah Aceh (NASA) & Pascasarjana UIN Ar-Raniry. http://repository.ar-raniry.ac.id/22762/1/Syahrizal Abbas - Paradigma Baru Hukum Syariah di Aceh.pdf
  2. Aceh, Q. (2018). QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (Issue 21).
  3. Arikunto Suharsimi. (2013). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. In Jakarta: Rineka Cipta (p. 172). http://r2kn.litbang.kemkes.go.id:8080/handle/123456789/62880
  4. Digdowiseiso, K. (2017). Metode Penelitian Ekonomi dan Bisnis. In Universitas Pendidikan Indonesia (Vol. 1, Issue Metodologi Penelitian).
  5. Indonesia, & Undang- Undang Republik. (2006). UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. Global Shadows: Africa in the Neoliberal World Order, 44(2), 8–10.
  6. Marzuki, A. M. (2023). Implementasi qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah dalam penguatan syariat islam di kabupaten pidie. Jurnal Real Riset, 5, 249–258. https://doi.org/10.47647/jrr
  7. Moleong, L. J. (2009). Metode Penelitian Kuliatatif Edisi Revisi. In Pt Remaja Rosdakarya (p. 248).
  8. Rasyid, A. (2017). SEKILAS TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA. Binus University. https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/sekilas-tentang-lembaga-keuangan-mikro-syariah-di-indonesia/
  9. Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
  10. Rusydiana, A. S., & Devi, A. (2018). Mengembangkan Koperasi Syariah di Indonesia: Pendekatan Interpretative Structural Modelling (ISM). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 1–23. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2181
  11. Sahir, S. H. (2022). Buku ini di tulis oleh Dosen Universitas Medan Area Hak Cipta di Lindungi oleh Undang-Undang Telah di Deposit ke Repository UMA pada tanggal 27 Januari 2022.