Main Article Content
Abstract
Pembangunan”berkelanjutan SDGs memiliki tiga pilar yakni ekonomi, sosial dan ekologi. Dalam sebuah negara, pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan yang bermuara pada kesejahteraan rakyat, termasuk bentuk pembangunan dalam lingkup hukum dan keadilan. Tujuan Hukum keluarga Islam yang mengatur berbagai ihwal di dalamnya selaras dengan maksud mensejahterakan rakyat. Dalam mencapai konsep pembangunan nasional dan pembangunan manusia (sumber daya alam), hukum keluarga islam memiliki peran yang sangat luas dan bersifat menyeluruh selaras dengan norma-norma pembangunan masyarakat yang holistik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pembangunan berkelanjutan beserta peran hukum keluarga islam yang ada di dalamnya. Pilar pembangunan berkelanjutan terdapat pada sub ekonomi, sosial dan lingkungan di antara ketiganya harus dikembangkan. Apabila ketiga pilar ini tidak seimbang, akan muncul ketimpangan dan pembangunan akan terjebak pada model konvensional. Pemeliharaan hubungan baik secara vertikal maupun horizontal ini tak luput dari peran dan sinergi hukum keluarga yang hidup di tengah masyarakat. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga islam memiliki peran dalam pembangunan manusia, karena pada hakikatnya agama islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik secara vertikal maupun horizontal. Sumber daya manusia yang terbangun kapabilitas dan kapasitasnya, diarahkan oleh aturan hukum islam agar mampu menciptakan kemaslahatan hidup sehingga menghasilkan individu yang memiliki prilaku yang selaras untuk menopang tiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2021 at-thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Abdul Hafiz, (2014). ‘Perkembangan Prenata Sosial Berbasis Hukum Keluarga Islam di Indonesia’. Jurnal Madania Vol.XVIII, No.1, pp.33, Fakultas Syariah IAIN Bengkulu.
- Ahearn, Raymond. (2011). “Rising Economic Power and Global Economu: Trend and Issues for Congres. Washington, DC: Conggressional Research Service.
- Aliyah Farwah, (2013). ‘faktor Sosial Terhadap Kesejahteraan Islami Keluarga Muslim. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Tahun XXIII, No.2 Agustus, Universitas Airlangga. Pp 154-163.
- Arminda Salsiah Alisjahbana, Endah Murniningtyas, (2018). ‘Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target, dan Strategi Implementasi. Universitas Padjajaran: Unpad Press, Bandung.
- Asep Warlan Yusuf. (2015), ‘Hukum dan Keadilan’, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, volume 2, Nomor 1, pp.1-1.
- Azra, Adiwarman. (2001), ‘Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Jakarta: International Institute of Islamic Thought.
- Burhanuddin. (2016), “Integrasi Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan yang Berkelanjutan”, Jurnal EduTech Vol. 2 No. 1, pp. 11-17.
- Costanza, R. “Social Traps and Environmwnt policy, Bio Science, 37(6).
- United Nations. Agenda 21. New York: United Nations.
- Dian Wahyudin. (2016/0, “Strategi Konsep Ekonomi Hijau Sebagai Suistainable Development Goals di Indonesia”, Prosiding Seminar STIAMI, Volume III, No. 01.
- Ginandjar Kartasasmita. (1996), Pembangunan Untuk Rakyat, Jakarta: PT. Cidesindo.
- M. Rozikin. (2012) ‘Anallisis Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan’, Jurnal Review Politik Vol.2, No.2, pp 219-243. Universitas Brawijaya Malang.
- Mubarok, S. (2018) ‘ISLAM DAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT: Studi Kasus Menjaga Lingkungan dan Ekonomi Berkeadilan’, Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 3(1), pp. 129–146.
- Setiawan, E. (2014) ‘Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia’, Journal de Jure, 6(2). doi: 10.18860/j-fsh.v6i2.3207.
- Sularno, O. M., Wkh, F. and Wkh, Z. (2008) ‘Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia’, Al-Mawarid, 18, pp. 249–262. doi: 10.20885/almawarid.vol18.art6.
References
Abdul Hafiz, (2014). ‘Perkembangan Prenata Sosial Berbasis Hukum Keluarga Islam di Indonesia’. Jurnal Madania Vol.XVIII, No.1, pp.33, Fakultas Syariah IAIN Bengkulu.
Ahearn, Raymond. (2011). “Rising Economic Power and Global Economu: Trend and Issues for Congres. Washington, DC: Conggressional Research Service.
Aliyah Farwah, (2013). ‘faktor Sosial Terhadap Kesejahteraan Islami Keluarga Muslim. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Tahun XXIII, No.2 Agustus, Universitas Airlangga. Pp 154-163.
Arminda Salsiah Alisjahbana, Endah Murniningtyas, (2018). ‘Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target, dan Strategi Implementasi. Universitas Padjajaran: Unpad Press, Bandung.
Asep Warlan Yusuf. (2015), ‘Hukum dan Keadilan’, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, volume 2, Nomor 1, pp.1-1.
Azra, Adiwarman. (2001), ‘Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Jakarta: International Institute of Islamic Thought.
Burhanuddin. (2016), “Integrasi Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan yang Berkelanjutan”, Jurnal EduTech Vol. 2 No. 1, pp. 11-17.
Costanza, R. “Social Traps and Environmwnt policy, Bio Science, 37(6).
United Nations. Agenda 21. New York: United Nations.
Dian Wahyudin. (2016/0, “Strategi Konsep Ekonomi Hijau Sebagai Suistainable Development Goals di Indonesia”, Prosiding Seminar STIAMI, Volume III, No. 01.
Ginandjar Kartasasmita. (1996), Pembangunan Untuk Rakyat, Jakarta: PT. Cidesindo.
M. Rozikin. (2012) ‘Anallisis Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan’, Jurnal Review Politik Vol.2, No.2, pp 219-243. Universitas Brawijaya Malang.
Mubarok, S. (2018) ‘ISLAM DAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT: Studi Kasus Menjaga Lingkungan dan Ekonomi Berkeadilan’, Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 3(1), pp. 129–146.
Setiawan, E. (2014) ‘Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia’, Journal de Jure, 6(2). doi: 10.18860/j-fsh.v6i2.3207.
Sularno, O. M., Wkh, F. and Wkh, Z. (2008) ‘Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia’, Al-Mawarid, 18, pp. 249–262. doi: 10.20885/almawarid.vol18.art6.