Main Article Content

Abstract

Pembangunan”berkelanjutan SDGs memiliki tiga pilar yakni ekonomi, sosial dan ekologi. Dalam sebuah negara, pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan yang bermuara pada kesejahteraan rakyat, termasuk bentuk pembangunan dalam lingkup hukum dan keadilan. Tujuan Hukum keluarga Islam yang mengatur berbagai ihwal di dalamnya selaras dengan maksud mensejahterakan rakyat. Dalam mencapai konsep pembangunan nasional dan pembangunan manusia (sumber daya alam), hukum keluarga islam memiliki peran yang sangat luas dan bersifat menyeluruh selaras dengan norma-norma pembangunan masyarakat yang holistik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pembangunan berkelanjutan beserta peran hukum keluarga islam yang ada di dalamnya. Pilar pembangunan berkelanjutan terdapat pada sub ekonomi, sosial dan lingkungan di antara ketiganya harus dikembangkan. Apabila ketiga pilar ini tidak seimbang, akan muncul ketimpangan dan pembangunan akan terjebak pada model konvensional. Pemeliharaan hubungan baik secara vertikal maupun horizontal ini tak luput dari peran dan sinergi hukum keluarga yang hidup di tengah masyarakat. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga islam memiliki peran dalam pembangunan manusia, karena pada hakikatnya agama islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik secara vertikal maupun horizontal. Sumber daya manusia yang terbangun kapabilitas dan kapasitasnya, diarahkan oleh aturan hukum islam agar mampu menciptakan kemaslahatan hidup sehingga menghasilkan individu yang memiliki prilaku yang selaras untuk menopang tiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.

Keywords

Hukum Keluarga Sosial Alam Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan

Article Details

References

  1. Abdul Hafiz, (2014). ‘Perkembangan Prenata Sosial Berbasis Hukum Keluarga Islam di Indonesia’. Jurnal Madania Vol.XVIII, No.1, pp.33, Fakultas Syariah IAIN Bengkulu.
  2. Ahearn, Raymond. (2011). “Rising Economic Power and Global Economu: Trend and Issues for Congres. Washington, DC: Conggressional Research Service.
  3. Aliyah Farwah, (2013). ‘faktor Sosial Terhadap Kesejahteraan Islami Keluarga Muslim. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Tahun XXIII, No.2 Agustus, Universitas Airlangga. Pp 154-163.
  4. Arminda Salsiah Alisjahbana, Endah Murniningtyas, (2018). ‘Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target, dan Strategi Implementasi. Universitas Padjajaran: Unpad Press, Bandung.
  5. Asep Warlan Yusuf. (2015), ‘Hukum dan Keadilan’, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, volume 2, Nomor 1, pp.1-1.
  6. Azra, Adiwarman. (2001), ‘Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Jakarta: International Institute of Islamic Thought.
  7. Burhanuddin. (2016), “Integrasi Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan yang Berkelanjutan”, Jurnal EduTech Vol. 2 No. 1, pp. 11-17.
  8. Costanza, R. “Social Traps and Environmwnt policy, Bio Science, 37(6).
  9. United Nations. Agenda 21. New York: United Nations.
  10. Dian Wahyudin. (2016/0, “Strategi Konsep Ekonomi Hijau Sebagai Suistainable Development Goals di Indonesia”, Prosiding Seminar STIAMI, Volume III, No. 01.
  11. Ginandjar Kartasasmita. (1996), Pembangunan Untuk Rakyat, Jakarta: PT. Cidesindo.
  12. M. Rozikin. (2012) ‘Anallisis Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan’, Jurnal Review Politik Vol.2, No.2, pp 219-243. Universitas Brawijaya Malang.
  13. Mubarok, S. (2018) ‘ISLAM DAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT: Studi Kasus Menjaga Lingkungan dan Ekonomi Berkeadilan’, Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 3(1), pp. 129–146.
  14. Setiawan, E. (2014) ‘Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia’, Journal de Jure, 6(2). doi: 10.18860/j-fsh.v6i2.3207.
  15. Sularno, O. M., Wkh, F. and Wkh, Z. (2008) ‘Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia’, Al-Mawarid, 18, pp. 249–262. doi: 10.20885/almawarid.vol18.art6.