Main Article Content

Abstract

Problematika dispensasi nikah menjadi sebuah problematika yang kasusnya terus naik dari waktu ke waktu, khususnya di Ponorogo. Jumlah kasus yang bocor ke media sosial menjadikan kasus dispensasi di Ponorogo marak diperbincangkan. Disebutkan dalam data bahwa jumlah kasus pada tahun 2019 sebanyak 97 kasus, tahun 2018 sebanyak 241, lalu tahun 2021 sebanyak 266 kasus. Namun daripada itu, kompleksitas problematika dispensasi nikah harus terus ditinjau ulang. Pertama, mengenai pentingnya pembatasan usia pernikahan dalam undang-undang, sedangkan Islam sendiri tidak membatasi hal tersebut. Kemudian tentang perubahan undang-undang yang mengatur pembatasan usia tersebut, dimana terdapat peningkatan usia minimal dan penyetaraan usia pernikahan calon pasangan. Kedua, mengenai perincian ‘alasan mendesak’ pengajuan dispensasi nikah yang disebutkan dalam undang-undang. Generalisasi frasa ‘alasan mendesak’ ini memicu subyektivitas penilaian dalam pemberian dispensasi nikah, perbedaan interpretasi hukum, konsistensi regional atau local, serta kebijakan yang bertentangan. Untuk itu, faktor-faktor yang melatarbelakangi dispensasi nikah akan dikaji ulang. Ketiga, mengenai implikasi diberikannya dispensasi nikah setelah pertimbangan hakim. Semua problematika itu kemudian ditinjau dalam Maqashid asy-Syariah Al-Syathibi, dimana terdapat sisi dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa pemberian dispensasi nikah oleh hakim sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada, serta memerhatikan maslahah dan mafsadat. Namun lebih jauh, penulis menganjurkan ‘alasan mendesak’ yang disebutkan oleh undang-undang harus segera diperinci, guna menekan angka dispensasi nikah dan menghindari problematika yang telah disebutkan

Keywords

Dispensasi Nikah Faktor-Faktor Implikasi Maqashid asy-Syariah

Article Details

References

  1. Abror, K. (2019). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur. Yogyakarta: Diva Press.
  2. Adawiyah, R., Asasriwarni, & Sulfinadia, H. (2021). Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Islam, 259.
  3. Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 220.
  4. Amrullah. (n.d.). Batasan Umur dalam Melangsungkan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Pendapat Imam Syafi'i. Retrieved from Kementerian Agama Lampung: https://lampung.kemenag.go.id/files/lampung/file/file/subbagHukmas/yxog1352254618.pdf
  5. Asmani, J. M., & Baroroh, U. (2019). Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Ulama. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
  6. Atikasari, H., Nugrahenib, P. D., & Latifiani, D. (2020). Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin. Istinbath: Jurnal Hukum, 221.
  7. Azzam, A. M., & Hawwas, A. S. (2014). Fiqh Munakahat; Khitbah, Nikah, dan Talak. Jakarta: Amzah.
  8. Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
  9. Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 37.
  10. Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj; Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 135.
  11. Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Acta Jurnal, 212-213.
  12. Kemenkumham. (n.d.). Penemuan Hukum oleh Hakim (Rechtvinding). Retrieved from Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=849:penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding&catid=108:umum&Itemid=161&lang=en
  13. Kharlie, A. T. (2015). Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Kuntur, R. (2007). Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: Penerbit PPM.
  15. Kurniawan, A. (2021, November 12). Batas Usia Menikah dalam Islam. Retrieved from NU Online: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/batas-minimal-usia-menikah-dalam-islam-xH75r
  16. M, N. I., & Khalik, S. (2020). Batas Usia Pernikahan dalam Islam. Jurnal Ilmiah Perbandingan Madzhab Shautuna, 201.
  17. Martono, N. (2015). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
  18. Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido, 113.
  19. Muzaiyanah, & Arafah, A. A. (2021). Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perpektif Maqashid Syariah. Literasi; Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif, 183-184.
  20. Prabowo, B. S. (2022). Konsistensi Pembuatan Norma Hukum dengan Doktrin Judicial Activism dalam Putusan Judicial Review. Jurnal Konstitusi, 360.
  21. Ulfah, I. (2023, Januari 16). Ratusan Siswa di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah? Mari Cek Faktanya!! Retrieved from IAIN Ponorogo: https://iainponorogo.ac.id/2023/01/16/ratusan-siswa-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-benarkah-mari-cek-faktanya/
  22. Zulkifli, S. (2019). Analisis Yuridis terhadap Permohonan Izin (Dispensasi) Nikah Bagi Anak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Kaidah, 9.