Main Article Content

Abstract

Pengaturan sistem pemidanaan dalam hukum pidana positif, sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dilihat dari aspek kebijakan formulasi, masih mengalami berbagai kelemahan dan kekurangan. Atas dasar hal itu, kebijakan formulasi yang dapat memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak, antara lain menetapkan pengaturan sistem pemidanaan, merumuskan secara tegas baik kriteria kenakalan maupun batas usia pertanggungjawaban, serta tujuan dan pedoman pemidanaan. Termasuk jenis (strafsoort), lamanya (strafmaat), serta cara pelaksaan (strafmodus) sanksi terhadap anak. Dihindarkannya penggunaan sanksi perampasan kemerdekaan dengan mencari alternatif sanksi yang dapat melindungi kepentingan anak, serta perlu dipertimbangkan penggunaan sistem pertanggungjawaban pidana pengganti baik terhadap orang tua, maupun lingkungan. Dari aspek kebijakan  formulasipengaturan sistem pemidanaan anak sangat penting penempatan hukum pidana anak yang lebih tepat dalam suatu bentuk perturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Sistem Pemidanaan, Perlindungan Anak.

Article Details

Author Biography

nandang sambas

Dosen tetap fakultas hukum Unisba.
How to Cite
sambas, nandang. (2016). KEBIJAKAN LEGISLATIF SISTEM PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PERALINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 19(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss3.art3