Main Article Content

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji seputar asas-asas mendasar dalam ekonomi Islam, yaitu keadilan sosial dan ekonomi dan keseimbangan dalam penyebaran kekayaan yang dilihat dari perspektif ekonomi Islam, termasuk faktor-faktor lain yang sesuai dengan pemahaman ekonomi kontemporer dan perbedaannya dengan ekonomi Islam. Ekonomi Islam berusaha menciptakan keadilan pada semua aktivitas ekonomi yang berpusat pada produktivitas dan penyebaran kekayaan. Keadilan memiliki konsekuensi pada pengharaman riba dan penguatan pada zakat sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan atas harta. Penerapan secara benar hal hal di atas akan menciptakan kesejahteraan ekonomi.

 

Article Details

How to Cite
Mansur, U. H. A. K. (2016). الرخاء، العدالة، و التوازن الاجتماعي في خضم الاقتصاد الاسلامي. Millah: Journal of Religious Studies, 1(2), 107–127. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Millah/article/view/6038