Main Article Content

Abstract

Kepemilikan dalam Islam termasuk tema yang banyak didiskusikan. Para ahli hukum Islam modern mendiskusikan kepemilikan ini dengan menggunakan metode yang digunakan oleh para ahli hukum positif. Diskusi-diskusi mereka menampilkan bahwa kepemilikan dalam Islam memiliki karakteristik ganda, dari satu sisi teks teks syari'ah menyatakan bahwa pemilik tunggal adalah Allah SWT. Sedangkan manusia hanya sebagai khalifah Allah dari sang pemilik tunggal itu. Namun dari sisi lain syari'ah juga mengakui kepemilikan manusia atas harta bendanya, walaupun pada hakikatnya bahwa Allah adalah penguasa terhadap keseluruhan Jagad raya. Karakteristik kepemilikan yang ganda tersebut satu sama lain berdiri sendiri untuk merealisasikan tujuan yang sama yaitu kemaslahatan material umat manusia. Realisasi terhadap kemaslahatan material umat manusia tanpa mengesampingkan kepentingan individualnya menjadi titik konsentrasi sistem ekonomi Islam sekaligus menjadi pembeda antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengakui kepemilikan individu, dan sistem ekonomi sosialis yang hanya mengakui kepemilikan umum atau negara.

Article Details

How to Cite
Thahir, A. M. (2016). االملكية و دورها في تنمية الاقتصاد الاسلامي. Millah: Journal of Religious Studies, 1(2), 85–106. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Millah/article/view/6035