Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad qardh dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al muna Berkah Mandiri Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan mengenai akad pembiayaan qardh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan untuk menganalisis upaya pengembalian pinjaman dari perilaku masyarakat. Jenis data dan bahan penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari hasil wawancara dan data sekunder berasal dari studi pustaka. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara terhadap responden untuk mendapatkan informasi yang tepat dan terpercaya. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kualitatif.
Penelitian ini mendapatkan temuan, yaitu produk pembiayaan yang dilaksanakan di LKMS Almuna Berkah Mandiri antara lain yaitu Qardh (pinjam kebajikan). Akad qardh yang dilaksanakan di LKMS Almuna Berkah Mandiri telah sesuai dengan prinsip syariah. Akad qardh ini ditujukan untuk nasabah LKMS Almuna Berkah Mandiri yang memiliki usaha kecil namun tidak mampu secara ekonomi dan ingin mengembangkan usahanya. Dana program LKMS Almuna Berkah Mandiri ini bersumber dari LAZNAS BSM Umat. Besarnya pembiayaan qardh yang dikabulkan oleh LKMS Almuna Berkah Mandiri yaitu sejumlah Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah) dengan jangka waktu 50 (lima puluh) minggu atau setara dengan 1 (satu) tahun lebih 2 (dua) minggu. Pembayaran angsuran qardh dilakukan setelah 1 (satu) minggu setelah pencairan dana.