Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the relationship between policy discretion and abuse of authority by public officials that lead to corruption. This is a normative legal research that was conducted through literature study that is relevant to the problem at hand. The results of the study concluded that in accordance with the unlawful nature (wederrechtelijkheid) as a limitation of the authority of public officials in carrying out policies (discretion) without relying on the legislation; discretion may be considered an abuse of authority if it defies Law Number 30 of 2014 on Government Administration.

Keywords

Discretion policy abuse authority corruption

Article Details

How to Cite
Kumalaningdyah, N. (2020). Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 481–499. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art3

References

  1. Buku
  2. Minarno, Nur Basuki, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cetakan ke-2, Penerbit Laksbang Mediatama, Palangkaraya, 2009.
  3. Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  4. Supeno, Hadi, Korupsi di Daerah: Kesaksian, Pengalaman, dan Pengakuan, Penerbit Total Media Yogyakarta, 2009.
  5. Jurnal
  6. Afdiningsih, Fuji Lara Sakti, H.A. Sihabudin, dan Puspita Asri Praceka, “Framing Pemberitaan Diskresi Ahok untuk Reklamasi Jakarta pada Majalah Tempo, Kajian Jurnalisme, Vol. 1 No. 1, 2017.
  7. Irawan, Benny, “Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas”, Mimbar, Vol. 27 No. 2, Desember 2011.
  8. Jaya, Ikmal, “Implementasi Kebijakan Diskresi pada Sistem Pelayanan Publik di Kota Tegal”, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 1 No. 2, Mei-Agustus 2014.
  9. Mustamu, Julista, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2, April-Juni 2011.
  10. Nurudin, Agus, “Diskresi Yudisial: Antara Keadilan dan Pencitraan”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No.1 Januari 2016.
  11. Prakoso, Abintoro, “Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anak”, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 17 April 2010.
  12. Ridwan, “Diskresi (Freies Ermessen) oleh Pejabat publik: Rambu Hukum, Alat Ukur Keabsahan, dan Kecermatan dalam Penggunaanya”, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol. 16 No. 3, Desember 2009.
  13. Sumeleh, Elisa J.B., “Implementasi Kewenangan Diskresi dalam Perspektif Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, Lex Administratum, Vol. 5 No. 9, November 2017.
  14. Susilo, Agus Budi, “Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Publik dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No. 1, Maret 2015.
  15. Hasil Penelitian/Tugas Ahir
  16. Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. 1-13
  17. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. Fadli, “Keabsahan Diskresi dalam Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Bukan Disebabkan Force Majeure”, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, 2015, hlm.1-26
  18. Makalah/Pidato
  19. Indarti, Erlyn, “Penegakan Hukum dan Diskresi: Suatu Telaah Paradigmatik”, Makalah pada Training Rule of Law Sebagai Basis Penegakan Hukum dan Keadilan, Jakarta, Oktober-November 2015.
  20. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  21. Putusan MA No. 1537 K/Pid/2003 tanggal 27 September 2007 dalam perkara a.n. Terdakwa: Drs. H. Sudaryanto.
  22. Putusan MA No. 2349 K/PID.SUS/2012 tanggal 21 Agustus 2013 dalam perkara a.n. Yossep M. Ridwan bin M. Asy’ari selaku konsultan pengawas.
  23. Putusan MA No. 1144 K/Pid/2006 tanggal 13 September 2007 dalam perkara a.n. Edward Cornellis William Neloe selaku Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  24. Putusan MA No. 674 K/PID/2005 tanggal 15 September 2005 dalam perkara a.n. Terdakwa Muaz Munziri, S.E.,MSM.
  25. Putusan MA No. 2547 K/PID.SUS/2011 tanggal 07 Maret 2012 pada perkara Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.
  26. Putusan MA tanggal 18 Desember 1984 Nomor: 892 K/Pid/1993 dan dalam Putusan MA No. 103 K/PID.SUS/2013 tanggal 30 September 2013 a.n. Ir. Ananto Sukmono.
  27. Peraturan Perundang-undangan
  28. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  29. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  30. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi
  31. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  32. Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan