Main Article Content

Abstract

Commutative justice is an embodiment of balance in an agreement, including a bank credit agreement as the standard. There needs to be a balance criterion proving the fulfilment of commutative justice. This study aims to determine the threshold of the balance in bank credit agreements to realize commutative justice. This research is a normative legal research, with the agreement norm system approach as the object of the research by using secondary data. The results of the study concluded that there are 3 (three) balance criteria: the absence of dominance, the harmonization of the contents of the agreement, and non-violation of the principle of justice. If these criteria are not sufficed when a lawsuit is filed, it may be used as a basis or reason according to the law, for the court to annul the agreement for violationg the principle balance.

Keywords

Balance credit agreement commutative justice

Article Details

Author Biography

Tiar Ramon, Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

jl. subrantas no. 10 tembilahan Riau
How to Cite
Ramon, T. (2019). Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 372–390. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art8

References

  1. Buku
  2. Agustina, Rosa, Hukum Perikatan (Law Of Obligations), Pustaka Larasan, Bali, 2012.
  3. Ali, Achmad Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Cetakan kedua, Kencana Prenada Media, 2009.
  4. Assegaf, AhmadFikri, Penjelasan Klausula Baku, PSHK, Jakarta, 2014.
  5. Bruggink, J.J.H. alih bahasa Sidharta, B. Arief Rechts Reflecties (Refleksi Tentang Hukum), Citra Aditya Bankti, Bandung, 1999.
  6. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Oerjanjian Indonesia : Hukum Perjanjian Berdasarkan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  7. Dale, Van,Groot Woordenboek der Nederlandse Taal, tiende drunk, Utrecht/Antwerpen, 1982.
  8. Hernoko,AgusYudha,Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010.
  9. Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
  10. Kusumohamidjojo, Budiono,Panduan Untuk Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta, 2001.
  11. Mertukusumo, Sudikno,Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 2005.
  12. Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  13. Nieuwenhuis,J.H, Drie beginselen van contractenrecht, diss, 1979, RUL 1979 Deventer, 1979.
  14. ND, Mukti Fajar. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  15. Rato, Dominikus, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, LaksBang Justitia, Surabaya, 2010.
  16. Ridwan, M, dkk, Kamus Ilmiah Populer, Pustaka Indonesia, Jakarta, 2006.
  17. Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  18. Simanjuntak, Ricardo, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta, 2011.
  19. Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
  20. Soemitro,Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  21. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
  22. Tim Naskah Akademis BPHN, Naskah Akademis Lokakarya Hukum Perikatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1985.
  23. Tim Penyusun, Naskah Akademik Hukum Kontrak, BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2013.
  24. Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik John Rawl, Kanisius, Yogyakarta, 1999.
  25. Peraturan Perundangan-Undangan
  26. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
  28. Putusan Pengadilan
  29. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3956 K/Pdt/2000 Perihal Putusan Kasasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pencantuman klausul Penetapan dan Penghitungan Bunga Bank dilakukan oleh Bank.
  30. Putusan Pengadilan Tinggi Sby No. 628/Pdt/1999/PT.SBY, Perihal Putusan banding Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pencantuman klausul Penetapan dan Penghitungan Bunga Bank dilakukan oleh Bank.
  31. Putusan Pengadilan Negeri GS No. 37/Pdt.G/1998/PN. GS. Perihal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pencantuman klausul Penetapan dan Penghitungan Bunga Bank dilakukan oleh Bank.
  32. Jurnal
  33. Arvie Johan, Kesetaraan dan Keseimbangan Sebagai Perwujudan Itikad Baik /Berlandaskan Pancasila, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, 2011.
  34. Baginda AJN, Ery Agus Priyono dan Dewi Hendrawati, Penerapan Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pemborongan Upgrading Gudang LPG Di TBBM Semarang Group Antara PT Citra Agung Mandiri Utama Dengan PT Pertamina (Persero), Diponegoro Law Journal, Vol. 5, Nomor 4, 2016.
  35. Etty Mulyaty, Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1, No. 1, September 2016.
  36. Jonneri Bukit, Made Warka dan Krisnadi Nasution, Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 28 Agustus 2018.
  37. Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu, Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian,Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 8 No.1, September 2017.
  38. R.M. Panggabean, Keabsahan Perjanjian Baku dengan Klausul Baku, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 1, 2010.