Main Article Content

Abstract

The structure of agricultural policy in Indonesia is still reaping with many problems which include the conversion of agricultural land to non-agricultural land, the low level of the farmers’ welfare, as well as the land reform policy. To unravel the causes of these problems, this research intends to first, discuss the politics of agricultural law in Indonesia from the Old Order era to the Reformation, and second, to offer ideas for improving the development of agricultural law politics in order to face the global challenges. This study uses a normative legal research method by reviewing the statutory approach and historical approach. The research concluded that, first, during the Old Order the political direction of the agricultural sector was emphasized on the i1nventory of agricultural and plantation land. During the New Order era, the political direction of the agricultural sector was divided into two, namely, the direction of food sovereignty and semi-industrial agriculture. During the reform period, the dominance of the influence of foreign capitalism in the legislation. Second, the ideas offered to face the global challenges are by building a legal policy for agriculture based on economic democracy as initiated by Bung Hatta.

Keywords

Legal policy agriculture government globalization

Article Details

How to Cite
Setiawati, T. W., Mardjo, M., & Mahita Paksi, T. F. (2020). Politik Hukum Pertanian Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 585–608. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art8

References

  1. Buku
  2. Arifin, Bustanul, Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia, Penerbit Kompas, Jakarta, 2004.
  3. Direktorat Pangan dan Pertanian, Evaluasi Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), BAPPENAS, Jakarta, 2015.
  4. Latif, Abdul, Politik Hukum, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  5. Latif, Yudi,Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas, Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.
  6. Leo Suryadinata (Editor). (Penterjemah) Nur Imam Subono, Pemikiran Politik Etnis Tionghoa Indonesia 1900-1995, LP3ES, Jakarta, 2005.
  7. Mahfud MD, Moch, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2006.
  8. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenida Media, Jakarta, 2011.
  9. Noer, Deliar, Mohammad Hatta Biografi Politik, ctk. kedua, LP3ES, Jakarta, 1991.
  10. Soetoprawiro, Koerniatmanto, Pengantar Hukum Pertanian, Gaperindo, Jakarta, 2013.
  11. Salikin, Karwan A, Sistem Pertanian Berkelanjutan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2003.
  12. Soemitro, Ronny Hanitjo, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
  13. Sukarman, Widigdo, Liberalisasi Perbankan Indonesia: Suatu Telaah Ekonomi-Politik, ctk. Pertama, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2014.
  14. Supomo, Sejarah Hukum Adat Jilid I, Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1948, Pradnya Pramita, Jakarta, 1982.
  15. Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktik, Penerbit Sinar Grafika, 2001.
  16. Jurnal
  17. Djunedi, Praptono, “Analisis Asuransi Pertanian di Indonesia: Konsep, Tantangan, dan Prospek”, Jurnal Borneo Administrator, Volume 12, Nomor 1, 2016.
  18. Freastoni, Afwit dan Sirajudin,“Politik Hukum Perlindungan Lahan Pertanian dan Hak Asasi Petani Sebagai Instrumen Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume III, Nomor 2, November 2010.
  19. Gustiana,Cut, “Strategi Pembangunan Pertanian dan Perekonomian Pedesaan Melalui Kemitraan Usaha Berwawasan Agribisnis”, Jurnal Penelitian Agrisamudra, Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni, 2015.
  20. Hermawan, Iwan, “Analisis Dampak Kebijakan Subsidi Pupuk Urea dan TSP Terhadap Produksi Padi dan Capaian Swasembada Pangan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Volume 5, Nomor 1, Juni 2014.
  21. Mayrowani, Henny,“Pembangunan Pertanian pada Era Otonomi Daerah: Kebijakan dan Implementasi”, Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 30, Nomor 1, Juli 2012.
  22. Nur Zaroni, Akhmad, “Globalisasi Ekonomi dan Implikasinya Bagi Negara-Negara Berkembang: Telaah Pendekatan Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Al-Tijary, Volume 01, Nomor 01, Desember 2015.
  23. Najib Imanullah, Moch,dkk, “Peran dan Kedudukan Petani dalam Sistem Perdagangan Internasional”, Jurnal Yustisia, Volume 5, Nomor 1, Januari-April 2016.
  24. Sutawi, “Pertanian Perekonomian Global”, Jurnal Ilmiah Bestari, Nomor 34-Tahun XV, 2002.
  25. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  26. Mohammad Mahfud M.D., “Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia”, Disertasi, Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1993.
  27. Tri Wahyu Nugroho, Dampak Kebijakan Pembangunan Pertanian Terhadap Pengentasan Kemiskinan,Tesis, Magister Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor, 2006.
  28. Makalah
  29. Focus Group Discussion dengan topik “Meningkatkan Produktivitas Pertanian Guna Mewujudkan Ketahanan Pangan Dalam Rangka Ketahanan Nasional”, 7 & 24 Agustus 2012
  30. MD, Mahfud, “Politik Hukum Menuju Pembangunan Politik Hukum Nasional”, makalah disampaikan dalam Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen. Diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 29-31 Mei 2006
  31. Nugroho, Wahyu Budi,“Konstelasi Ekonomi, Sosial, dan Politik di Era Orde Baru”, makalah disampaikan dalam peringatan 19 Tahun Reformasi yang diselenggarakan oleh BEM-PM Universitas Udayana di Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada 27-28 Mei 2018
  32. Internet
  33. Badan Litbang Pertanian, Ekonomi Padi Beras, diakses melalui https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwj33Lzvpb_eAhXaXisKHaV1CjgQFjAAegQICRAC&url=http%3A%2F%2Fwww.litbang.pertanian.go.id%2Fbuku%2Fekonomi-padi-beras%2FBAB-II-2.pdf&usg=AOvVaw3nQLPEJOnEvKPoYXt53vNL pada 13 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.
  34. Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN-SETJEN DPR RI, Permasalahan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Pertanian hlm.111, data diakses melalui Badan Pusat Statistik, lihat juga (http://m.liputan6.com/bisnis/read/791549/daftar-29-bahan-pangan-yang-diimpor-ri-sampai november#sthash.cXmkDayR.dpuf)
  35. Ermanto Fahamsyah, Pembatasan Investasi Asing pada Usaha Perkebunan, diakses melalui http://business-law.binus.ac.id/2014/12/14/pembatasan-investasi-asing-pada-usaha-perkebunan/ diakses pada 22 September 2019 pukul 09.00 WIB.
  36. Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewan Pakar KPA Bongkar Kepalsuan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Diakses melalui https://www.kpa.or.id/news/blog/dewan-pakar-kpa-bongkar-kepalsuan-uu-perlindungan-dan-pemberdayaan-petani/pada 15 Oktober 2018, pukul 14.24 WIB.
  37. Produk Pertanian Dikenai PPN 10%, Kompas, 06 Agustus 2014, Diakses melalui http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57f7bea12675c/mengintip-reforma-agraria-dan-persoalan-yang-tak-kunjung-rampung pada 13 Maret 2018 pukul 09.00 WIB
  38. Sejarah Pembangunan Pertanian Indonesia, Diakses melalui https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=2ahUKEwi8j_TA46_eAhUFeisKHZcOCSkQFjAGegQIAhAC&url=http%3A%2F%2Frepository.ipb.ac.id%2Fjspui%2Fbitstream%2F123456789%2F10420%2F9%2FBab%2520IV_2006twn.pdf&usg=AOvVaw3QvosYWOVON7zlCAHju76L pada 10 Oktober 2018 pukul 10.15 WIB., hlm.72
  39. Diakses melalui https://www.merdeka.com/uang/sekjen-api-skema-kemitraan-dengan-perusahaan-besar-rugikan-petani.html pada 01 Oktober 2018
  40. Yohana Artha, Lahan Sawah Berkurang hingga 200.000 Ha Tiap Tahun Dikutip dari https://economy.okezone.com/read/2018/04/09/320/1884213/lahan-sawah-berkurang-hingga-200-000-ha-tiap-tahun pada 04 Juli 2018 pukul 10.00 WIB.
  41. Sri Lestari, Sawah Beralih Jadi Perumahan atau Industri Mengancam Ketahanan Pangan, diakses melalui www.bbc.com/indonesia/indonesia-41078646 pada 13 Maret 2018 pukul 07.40 WIB.
  42. https://sawitindonesia.com/saham-asing-di-sektor-perkebunan-dibatasi/ diakses pada 22 September 2019