Main Article Content

Abstract

This research focuses on two discussions, first, to analyze the arrangement of accident insurance for two-wheeled motor vehicles as a mode of online-based public transportation in Law No. 22 of 2009 on Traffic and Road Transportation (LLAJ Law). Second, to analyze the mechanism of insurance fulfillment for losses arising from the accidents of two-wheeled motor vehicle as an online-based public transportation mode. This research is a normative legal study. It concludes that first, PT. Jasa Raharja cannot provide protection for people who take the two-wheeled motor vehicles as a means of public transportation, because such vehicles are not included as the public motor vehicles according to the LLAJ Law. However, the providers of public transportation services with two-wheeled motor vehicles as the means of transportation can partner-up with the private insurance companies, or they can provide their own insurance system. Second, if the insurance is not provided, then public transportation service providers can be deemed as default based on the terms and conditions that have been made. Improvements to the LLAJ Law are necessary especially regarding the unclear provisions relating to the accountability of public transport companies and technology-based application provider companies.

Keywords

Insurance accident legal protection two-wheeled online transportation

Article Details

Author Biography

Muhammad Bayu Rizhaldi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Now Or Never
How to Cite
Rotua Tinambunan, H. S., Waskito, B., Rizhaldi, M. B., & K.R. Uno, A. F. (2020). Asuransi Kecelakaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebagai Moda Transportasi Umum Berbasis Online. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 627–649. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art10

References

  1. Buku
  2. Abdulnakir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  3. Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2014.
  4. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
  5. Rahardjo, Satjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983.
  6. Rastuti, Tuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Penerbit Medpress Digital, Yogyakarta, 2016.
  7. Uli, Sinta, Pengangkutan, Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat, Angkutan Udara, USU Press, Medan, 2006.
  8. Warpani, P. Suwardjoko, Merencanakan Sistem Perangkutan, Penerbit ITB, Bandung, 1990.
  9. Jurnal
  10. Akhmaddhian, Suwari, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli secara Elektronik di Indonesia”, Jurnal Unifikasi, Vol. 3, No. 2, Juli 2016.
  11. Damayanti, Slaudiya Anjani Septi, “Transportasi Berbasis Aplikasi Online: Go-Jek Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Kota Surabaya”, Jurnal Komunitas, Vol. 6, No. 3, Tahun 2017.
  12. Dewi, Ratna, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, Syiah Kuala Law Journal, Vol.1, No.2, Agustus 2017.
  13. Fauziah, Neneng, “Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia”, Jurnal AKP, Vol. 7, No. 1, Februari 2017.
  14. Hamsona, Dewi Ayu, “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kendaraan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat”, Jurnal Novum, Vol. 1 No. 2, 2019.
  15. Hapsari, Mertha, “Rekonstruksi Program Perlindungan Dasar Melalui Program Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1 2019.
  16. Laksmiwiyani, Gusti Ayu Putu Yindri, “Legalitas Kendaraan Roda Dua sebagai Angkutan Umum”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, No. 6, Mei 2018.
  17. Nasution, Dian Mandayani Ananda, “Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online”, RESAM, Vol. 4, No. 1, April, 2018.
  18. Nasution, Fahrul Rozy, “Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Dalam Memberikan Santunan Asuransi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat), Jurnal Civil Law, Vol. 2, No. 2, Tahun 2013.
  19. Nasution, Krisnadi, “Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Bus Umum”, Jurnal Ilmu Hukum DIH, Vol. 8, No. 16, Agustus 2012.
  20. Rahmadyarti, Azka, “Pelaksanaan Asuransi Jiwa Terhadap Penumpang Ojek Online (Studi PT. GO-JEK Indonesia dan PT. Asuransi ALLIANZ Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Vol 6, No. 2, 2017.
  21. Sastradinata, Dhevi Nayasari, “Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Independent, Vol. 6, No. 2, Tahun 2018.
  22. Siregar, Muchtaruddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, Tahun 2016.
  23. Sulistiowati, “Pengaturan Asuransi Kecelakaan Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 3, Tahun 2013.
  24. Vikaliana, Resista, “Faktor-faktor Risiko dalam Perusahaan Jasa Pengiriman”, Jurnal Logistik Indonesia, Vol. 1, No. 1, April 2017.
  25. Yunita, Hilda, “Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasa Raharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum”, Yuridika, Vol. 30 No. 3, tahun 2015.
  26. Yuniza, Mailinda Eka, “Perbandingan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Mimbar Hukum, Vol.21, No.2, Juni, 2009.
  27. Zuhairi, Ahmad, “Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/ Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen”, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 7, April 2015.
  28. Internet
  29. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, “Asuransi https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/asuransi, diakses pada tanggal 25 September 2019.
  30. Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2017, Indonesia: Badan Pusat Statistik.
  31. Pan Pacific, “Pengertian Asuransi dan Risiko” http://panfic.com/id/insurance knowledge/pengertianasuransi-dan-risiko/, diakses tanggal 25 September 2019.
  32. Axa Mandiri, “Asuransi Kecelakaan Diri”, https://www.axa-mandiri. co.id/produk/asuransikecelakaan-diri-2/, tanggal 18 September 2019.
  33. Jasa Raharja, “Lingkup Jaminan”, https://www.jasaraharja.co.id/layanan/ lingkup-jaminan, diakses pada tanggal 25 September 2019.
  34. Go-Ride, “Ketahui Informasi Lengkap Asuransi Kecelakaan Go-Ride”, https://www.gojek.com/blog/asuransi/, diakses pada tanggal 18 September 2019.
  35. Korlantas Polri, “Statistik Laka”, http://korlantas.polri.go.id/statistik-2/, diunduh 1 Januari 2020.
  36. M. Nurfaik, “Kontroversi Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum”, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Naskah%20Pak%20Nurfaik%20Fix.pdf, diakses pada tanggal 25 September 2019.
  37. Revisi UU LLAJ Lebih Praktis Ketimbang Membuat UU Baru”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58f2d763e1edb/revisi-uu-llaj-lebih-praktis-ketimbang-membuat-uu-baru, diakses 30 Desember 2019.
  38. Tribun Jakarta, “Menhub Sebut Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia Capai 73 Persen”, https://jakarta.tribunnews.com/2019/01/06/menhub-sebut-angka-kecelakaan-sepeda-motor-di-indonesia-capai-73-persen, diakses pada 10 Januari 2019.
  39. Peraturan Perundang-Undangan
  40. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  41. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.
  42. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720.
  43. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721.
  44. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
  45. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594.