Main Article Content
Abstract
This research focuses on exploring and elevating the values of Kei Larvul Ngabal indigenous law in criminal law reform, by proposing 2 (two) problem formulations. First, how is the existence of Larvul Ngabal indigenous law in the Kei community? Second, how is the relevance of the Kei indigenous criminal law in the reform of the national criminal law? The research method used is normative juridical by reviewing written and unwritten criminal laws and regulations. While the data analysis is inductive and qualitative. It is concluded that the indigenous law of Larvul Ngabal and Sasa Sor Fit is an indigenous criminal law that is agreed upon and is binding on the community, hence if it is violated, it is subject to indigenous sanctions in the form of fines, dada, and gong. Included in the drafting of the Criminal Code without reducing the nature of the material legality principle, if there are several customary laws of Larvul Ngabal including maryain vo ivun (sexual intercourse outside of marriage resulting in pregnancy) it can be reconsidered to contribute to the ius constituendum of future criminal law.
Key Words: Indigenous criminal law; larvul ngabal; criminal law reform
Abstrak
Penelitian ini difokuskan untuk menggali dan mengangkat nilai-nilai hukum adat Kei Larvul Ngabal dalam pembaharuan hukum pidana, dengan mengajukan 2 (dua) rumusan masalah. Pertama, bagaimana eksistensi hukum adat Larvul Ngabal dalam masyarakat Kei? Kedua, bagaimana relevansi hukum pidana adat Kei dalam pembaharuan hukum pidana nasional? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan pidana baik tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkan analisis data bersifat induktif dan kualitatif. Disimpulkan bahwa hukum adat Larvul Ngabal beserta Sasa Sor Fit adalah hukum pidana adat yang disepakati dan berlaku mengikat bagi masyarakatnya, bilamana dilanggar dikenai sanksi adat berupa denda, dada, serta gong. Termasuk dalam penyusunan R-KUHP tanpa mereduksi hakikat asas legalitas materiel, sekiranya terdapat beberapa hukum adat Larvul Ngabal diantaranya maryain vo ivun (persetubuhan di luar perkawinan mengakibatkan hamil) dapat dipertimbangkan kembali untuk berkontribusi dalam ius constituendum hukum pidana yang akan datang.
Kata kunci: Hukum pidana adat; larvul ngabal; pembaharuan hukum pidana
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta 2014.
- Laksono, P. M., dan Topatimasang, Roem, Ken Sa Faak, Benih-benih Perdamaian dari Kepulauan Kei, Nen Mas Il-Insist Press, Tual-Yogyakarta, 2004.
- Ohoitimur, Yong, Hukum Adat dan Sikap Hidup Orang Kei, Kelompok Studi Communicanda Skolastikat MSC Pinelang, Gajah Mada, Manado, 1996.
- Pattikayhatu, J. A., dkk, Sejarah Pemerintahan Adat di Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku, Ambon, 1998.
- Rahail, J. P., Larvul Ngabal, Yayasan Sejati, Jakarta, 1993.
- Widnyana, I Made, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
- Galuh Faradhilah Yuni Astuti, “Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Pandecta, Volume 10, Nomor 2, Desember 2015.
- Lilik Mulyadi, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2, Nomor 2, Juli 2013.
- Nandang Sambas, “Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional,” Syiar Hukum, Vol. XI, No. 3, November 2009.
- Nyoman Serikat Putra Jaya, “Hukum (Sanksi) Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.
- Rahmat Hi. Abdullah, “Urgensi Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukun,” Volume 9, No. 2, April-Juni 2015.
- Loebby Loqman, “Pengaruh Hukum (Pidana) Adat di dalam Perkembangan Hukum Pidana Nasional”, Makalah pada Seminar Nasional Relevansi Hukum Pidana Adat dan Implementasinya dalam Hukum Pidana Nasional, 1994.
- ”Putusan Bonda yang ’Mengayun’ Bismar”, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt559fba87c3065/putusan-ibonda-i-yang-mengayun-bismar/, diakses 27 Juni 2020.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tentang Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu.
- Rancangan Peraturan Perundang-undangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, September 2019.
References
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta 2014.
Laksono, P. M., dan Topatimasang, Roem, Ken Sa Faak, Benih-benih Perdamaian dari Kepulauan Kei, Nen Mas Il-Insist Press, Tual-Yogyakarta, 2004.
Ohoitimur, Yong, Hukum Adat dan Sikap Hidup Orang Kei, Kelompok Studi Communicanda Skolastikat MSC Pinelang, Gajah Mada, Manado, 1996.
Pattikayhatu, J. A., dkk, Sejarah Pemerintahan Adat di Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku, Ambon, 1998.
Rahail, J. P., Larvul Ngabal, Yayasan Sejati, Jakarta, 1993.
Widnyana, I Made, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
Galuh Faradhilah Yuni Astuti, “Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Pandecta, Volume 10, Nomor 2, Desember 2015.
Lilik Mulyadi, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2, Nomor 2, Juli 2013.
Nandang Sambas, “Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional,” Syiar Hukum, Vol. XI, No. 3, November 2009.
Nyoman Serikat Putra Jaya, “Hukum (Sanksi) Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.
Rahmat Hi. Abdullah, “Urgensi Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukun,” Volume 9, No. 2, April-Juni 2015.
Loebby Loqman, “Pengaruh Hukum (Pidana) Adat di dalam Perkembangan Hukum Pidana Nasional”, Makalah pada Seminar Nasional Relevansi Hukum Pidana Adat dan Implementasinya dalam Hukum Pidana Nasional, 1994.
”Putusan Bonda yang ’Mengayun’ Bismar”, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt559fba87c3065/putusan-ibonda-i-yang-mengayun-bismar/, diakses 27 Juni 2020.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tentang Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, September 2019.