Main Article Content

Abstract

The right to a good and healthy environment is one of the fundamental human rights, which consequently obliges the state to respect, protect, and fulfill the right. This study aims to analyze the Covid-19 control arrangements associated with the fulfillment of the right to a good and healthy environment, as well as the efforts that can be made if the right is not fulfilled due to Covid-19. This is a normative research, which the data collection technique is carried out by literature study. The results of the study conclude that various regulations have been issued to control the spread of Covid-19, while the fulfillment of the right to a good and healthy environment must be understood as a unit by ensuring the fulfillment of other procedural rights, namely the right to access to information, the right to access to participation, and the right to participate. Access to justice. Efforts that can be made if the right to a good and healthy environment is not fulfilled is that anyone can sue to the court on the grounds that the Government has failed to fulfill its obligations. However, in the event that the Government cannot be sued legally, because the Covid-19 outbreak is a force majeure situation, which cannot be predicted in advance, thus the Government continues to take responsibility conscientiously, namely as a means of fulfilling state responsibilities as the highest public organizational body for situations that arise and affected the people.


Key Words: Covid-19, the right to a good and healthy environment


Abstrak


Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia, yang memberikan konsekuensi pada negara untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi hak itu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan pengendalian Covid-19 dikaitkan dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta upaya yang dapat dilakukan jika hak tersebut tidak terpenuhi karena adanya Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sedangkan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan menjamin terpenuhinya hak prosedural lainnya, yaitu hak akses terhadap informasi, hak akses terhadap partisipasi, dan hak akses terhadap keadilan. Upaya yang dapat dilakukan apabila hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi adalah setiap orang dapat menggugat ke pengadilan dengan alasan Pemerintah telah lalai menunaikan kewajibannya. Namun dalam hal Pemerintah tidak dapat digugat secara hukum, karena wabah Covid-19 merupakan keadaan force majeur, yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya, maka Pemerintah tetap memegang tanggung jawab secara responsibilitas, yaitu sebagai sarana penunaian tanggung jawab negara sebagai badan organisasi tertinggi publik atas keadaan yang terjadi pada rakyatnya.


Kata Kunci: Pengendalian covid-19; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Keywords

Covid-19 the right to a good and healthy environment

Article Details

Author Biography

Fajar Winarni, Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Environmental Law Department, Faculty of Law, Gadjah Mada University

How to Cite
Fajar Winarni. (2022). Pengaturan Pengendalian Covid-19 Dalam Perspektif Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 392–414. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art8

References

  1. Adi, Nugroho, Susanti, Class Action dan Perbandingannya Dengan Negara Lain, Kencana, Jakarta, 2010.
  2. Irwansyah, “Hak Atas Lingkungan”, dalam Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus, USAID, Kemitraan Partnership, The Asia Foundation, 2012.
  3. Muchtar, Masrudi, et. al, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran), cetakan I, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016.
  4. Santosa, Mas Achmad, Good Governance dan Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001.
  5. Siahaan, N.H.T, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi II, Erlangga, Jakarta, 2004.
  6. Agung Wardana, “Hak Atas Lingkungan: Sebuah Pengantar Diskusi”, Jurnal Advokasi FH UNMAS, Volume 3, No. 2, 2013.
  7. Anggia Valerisha dan Marshell Adi Putra, “Pandemi Global COVID-19 dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data sebagai Vaksin Socio-Digital? Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Universitas Katolik Parahyangan, Vol. 16, Issue 2, Tahun 2020.
  8. Bratspies, Rebecca, “Do We Need a Human Right to a Healthy Environment?” Santa Clara Journal of International Law, California, USA, Vol. 31, Tahun 2015.
  9. Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in Environmental Matters, done at Aarhus, Denmark on 25 June 1998.
  10. Latipah Nasution, “Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban Terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Global Coronavirus Covid-19”, ‘ADALAH, Buletin Hukum & Keadilan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ISSN: 2338 4638, Vol. 4, No. 1, Tahun 2020.
  11. Nur Rohim Yunus dan Anissa Rezki, “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19”, SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Vol. 7, No. 3, Tahun 2020.
  12. Agung Wardana, “COVID-19 dan Hukum Lingkungan Era Antroposen”, https://www.mongabay.co.id/2020/05/11/covid-19-dan-hukum-lingkungan-era-antroposen/ Diakses 10 Oktober 2020
  13. Antonius Purwanto, “Merunut Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19 di Indonesia”, https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/merunut-kebijakan-penanganan-wabah-covid-19-di-indonesia Diakses 10 Oktober 2020
  14. Ega Ramadayanti, “COVID-19 dalam Perspektif One Health Approach dan Law Enforcement”, http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement/, diakses pada 2 April 2020
  15. Majda El Muhtaj, “COVID-19 dan Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, https://kabarmedan.com/covid-19-dan-tanggung-jawab-negara-dalam-perspektif-hak-asasi-manusia/, diakses pada 3 April 2020
  16. Mimin Dwi Hartono, “Wabah Corona dan Hak Atas Kesehatan”, https://kolom.tempo.co/read/1321826/wabah-corona-dan-hak-atas-kesehatan/full&view=ok, diakses pada 1 April 2020
  17. Toar Palilingan, “Aspek Hukum Dalam Penanganan Wabah Covid-19”, https://manadopost.jawapost.com/opini/20/04/2020/aspek-hukum-dalam-penanganan-wabah-covid-19/ Diakses 8 Oktober 2020
  18. Vincentius Gitiyarko, “Upaya dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menangani Pandemi Covid-19”, https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/upaya-dan-kebijakan-pemerintah-indonesia-menangani-pandemi-covid-19 Diakses 8 Oktober 2020
  19. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
  20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 3886
  21. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723
  22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara RI Tahun 2009, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059
  23. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063