Main Article Content

Abstract

The purpose of this research is firstly, to examine the applicability of the Forestry Law in fulfilling the right to prosperity for indigenous peoples as regulated in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, as a material for evaluation and recommendation of the Forestry Law so that the state can provide protection for the prosperity of indigenous peoples. The research method used is a normative research with statutory and case approaches. The results of the study conclude that first, in reality the Government has made regulations relating to the protection of the prosperity of indigenous peoples, both in terms of personal and material assets, especially cultural forests. However, there are still many policies from officials and individuals that are not in accordance with the regulations that have been enacted. Such as the case regarding land conflicts in the Pubabu Cultural Forest in Linamnutu Village. Second, there is still a need to expand the scope of legal assistance for indigenous peoples. Decisions regarding the status of cultural forests should not be viewed solely from administrative interests. This status must be seen from the perspective of human rights, especially the perspective of economic, social and cultural rights. In addition, the phrase "in accordance with the development of society and not against the principles of the Indonesian state" must also be given an applicable explanation, as this limitation can be used to reduce customary rights arbitrarily.

Key Words: Indigenous peoples; forest; protection guarantee; state responsibility

Abstrak

Tujuan penelitian ini pertama, untuk menelaah keberlakuan Undang-Undang Kehutanan dalam memenuhi hak kemakmuran bagi masyarakat adat sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi terhadap Undang-Undang Kehutanan agar negara dapat memberikan perlindungan atas kemakmuran masyarakat hukum adat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, pada realitanya Pemerintah telah membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan atas kemakmuran masyarakat hukum adat baik dari segi pribadi maupun harta kebendaannya khususnya hutan adat. Meskipun demikian, masih banyak kebijakan dari pejabat dan oknum yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti halnya kasus-kasus mengenai konflik tanah di Hutan Adat Pubabu di Desa Linamnutu. Kedua, masih perlu diperluas mengenai bantuan hukum untuk masyarakat adat. Putusan mengenai status hutan adat seharusnya tidak semata-mata dilihat dari kepentingan administratif. Status tersebut harus dilihat dalam perspektif hak asasi manusia terutama perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Di samping itu, frase “sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip negara Indonesia” juga harus diberikan penjelasan yang aplikatif, karena pembatasan ini bisa digunakan untuk melakukan pengurangan atas hak adat secara sewenang-wenang.

Kata-kata Kunci: Masyarakat adat; hutan; jaminan perlindungan; pertanggungjawaban negara

Keywords

Indigenous peoples forest protection guarantee state responsibility

Article Details

How to Cite
Surya Pratama, M. R., Lestari, A. A., & Intan Katari, R. (2022). Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat Oleh Negara Di Bidang Hutan Adat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 189–210. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art9

References

  1. Buku
  2. Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  3. Muhammad Ashri, Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori & Instrumen Dasar, Social Politic Genius, Makassar, 2018.
  4. Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.
  5. Suparyanto, Yudi, Deklarasi HAM di Indonesia, Cempaka Putih, Klaten, 2019.
  6. Suprihatini, Pendidikan Kewarganegaraan kelas X Semester 1 untuk SMA/MA, Intan Pariwara, Klaten, 2012.
  7. Widowati, Dyah Ayu Widowati dkk., Pengakuan dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan,cetakan kedua, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM), Yogyakarta, 2019.
  8. Artikel/Jurnal
  9. Cunduk Wasiati dan Hartanto, “Perizinan Sebagai Instrumen Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Meta Yuridis, Vol.3 No.1, 2020,
  10. Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 20, No.1, 2013.
  11. Sugiswati, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Indonesia”, Prespektif, Vol. 17, No. 1, 2012.
  12. Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM,”Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016.
  13. Tobroni, “Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/ PUU-X/2012)”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, 2013.
  14. Yuliana, “Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku”, Jurnal HAM, Vol. 8, No. 1, 2017.
  15. Internet
  16. “Asas-Asas Hukum Umum Dalam Penggunaan Tanah Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat (Suatu Kajian Filsafati dan Teoritik Tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia)”, e-book https://books.google.co.id, diakses 21 Maret 2020.
  17. “Nasib Masyarakat Adat dalam UU Cipta Kerja”, forestdigest.com, diakses pada 06 April 2020.
  18. “Masyarakat adat Besipae di NTT yang 'digusur' dari hutan adat Pubabu: Anak-anak dan perempuan 'trauma' dan 'hidup di bawah pohon'” https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-53839101.amp diakses 21 Juni 2021, pukul 12.49 WIB
  19. “YLBHI: 51 Masyarakat Adat Kena Kriminalisasi Negara”, Https://www.gatra.com/ detail/news/461040/politik/ylbhi-51-masyarakat-adat-kena-kriminalisasi-negara, diakses 13 April 2021, jam 12.30 WIB
  20. Peraturan Perundang-undangan
  21. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  22. Putusan Pengadilan
  23. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undnang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945