Main Article Content

Abstract

This study aims to identify, describe and analyze debt collection by damaging the reputation of debt owners on social media associated with violations of criminal law in the Criminal Code (KUHP) and violations of law in the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE). The research method uses is a normative juridical method with a statutory approach. The results of this study conclude that many people conduct debt collection through social media with the aim of being known by the public. This act has the risk of violating the law such as defamation which is regulated in the ITE Law. The ITE Law is seen as a threat to silence freedom of expression on the internet. Damaging the reputation of the debtor on social media so as to have an impact of shame on the existing truth, more so in Article 310 of the Criminal Code which refers to insults, rather than the ITE Law. It is hoped that law enforcement officers will act wiser in applying the articles that will be suspected with the argument that the origin of this defamation norm comes from the Criminal Code.

Key Words: Debt collection; dissemination of personal data; social media

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis penagihan hutang dengan merusak reputasi pemilik hutang di media sosial dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa banyak masyarakat melakukan penagihan hutang melalui sosial media dengan tujuannya diketahui oleh masyarakat umum. Perbuatan ini mempunyai resiko masuk pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik yang di atur dalam UU ITE. UU ITE dianggap sebagai ancaman untuk membungkam kebebasan berekspresi di internet. Merusak reputasi pemilik hutang di media sosial sehingga memberikan dampak rasa malu terhadap kebenaran yang ada, lebih termasuk dalam Pasal 310 KUHP yang merujuk pada penghinaan, daripada UU ITE. Diharapkan aparat penegak hukum lebih bijak dalam menenerapkan pasal yang akan disangkakan dengan dalil bahwa asal mula adanya norma pencemaran nama baik ini berasal pada KUHP.

Kata-kata Kunci: Penagihan hutang; penyebaran data diri; sosial media

Keywords

Debt collection dissemination of personal data social media

Article Details

How to Cite
Permadi, S. W., & Bahri, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 24–46. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art2

References

  1. Buku
  2. HS, Salim, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  3. Safa’at, Rachmad, Ilmu Hukum Di Tengah Arus Perubahan, Surya Pena Gemilang, Malang, 2016.
  4. Soeroso, R., Perjanjian Dibawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
  5. Supramon, Gatot, Perjanjian Hutang Piutang, Kencana Premadamedia Grup, Jakarta, 2014.
  6. Jurnal
  7. Alicia Lumenta, “Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE”, Lex Crimen Vol. IX No. 1, Januari-Maret 2020.
  8. Ari Wibowo, “Kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia”, Pandecta Vol. 7 No. 1, Januari 2020.
  9. Aris Hardinanto, “manfaat analogi dalam hukum pidana untuk mengatasi kejahatan yang mengalami modernisasi”, Yuridika Vol. 31 No. 2, Mei 2016.
  10. Bima Guntara, “Legitimasi penyebaran informasi yang memeiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dalam Pasal 310 KUHP dan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2, Desember 2017.
  11. Daryanto Setiawan, “Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Budaya Impact of Information Technology Development and Communicationon Culture”, SIMBOLIKA Vol. 4 No. 1, April 2018.
  12. Hetty Hassanah, “Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.8, No. 2, November 2016.
  13. Ridwan Arifin dan Fairuz Rhamdhatul Muthia, “Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara(Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, April 2019.
  14. Rini Retno Winarni, “Efektivitas Penerapan Undang–Undang ITE Dalam Tindak Pidana Cyber Crime”, Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol. 14, No. 1, Oktober 2016.
  15. Suyanto Sidik, “Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat”, Jurnal Ilmiah WIDYA, Vol. 1 No. 1, Mei-Juni 2013.
  16. Wildan Muchladun, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, No. 6, 2015.
  17. Internet
  18. “Tagih Utang di Instagram, Seorang Wanita Malah Dipolisikan”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200107173522-12-463232/tagih-utang-di-instagram-seorang-wanita-malah-dipolisikan, Diakses tanggal 14 Desember 2020.
  19. Sam Ardi, “Perdebatan Pasal 27 ayat (3) UU ITE”, https://samardi.wordpress.com/2011/07/15/perdebatan-pasal-27-ayat-3-uu-ite/, Diakses 15 Desember 2020.