Main Article Content

Abstract

This study analyzes the Joint Ministerial Decree (SKB) of 3 Ministers on the imposition of sanctions against Civil Servants (PNS) who commit criminal acts of occupational crimes or crimes related to their positions. This is a normative research, with a statutory approach and conceptual approach. The results of this study conclude that this SKB is a policy regulation that becomes a guideline for Civil Service Officers in imposing sanctions on civil servants. This SKB is in accordance with legal principles, does not contradict statutory regulations, and does not violate AUPB, unless if it is enforced retroacively.

Keywords

Bureaucratic reformation existence civil servants Civil Service Agency

Article Details

How to Cite
Ridwan, R. (2021). Eksistensi Dan Keabsahan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 1–20. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art1

References

  1. Buku
  2. Belinfante, A.D., Kort Begrip van het Administratief Recht, Samsom Uitgeverij, Alphen aan den Rijn, 1985.
  3. Bruggink, J.J.H., Renfleksi tentang Hukum, Alih Bahasa B. Arief Sidarta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  4. Effendie Lotulung, Paulus (Eds), Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
  5. Galligan, D.J., Discretionary Power, Oxford Press University, New York, 1990.
  6. Gautama, Sudargo, Pengertian tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung , 1983.
  7. Haan, P. de, et.al., Bestuursrecht in de Sociale Rechsstaat. Deel 2, Kluwer-Deventer, 1986.
  8. Heffron, Florence dan Neil McFeeley, The Administrative Regulatory Process, Longman, New York, 1983.
  9. Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
  10. _______, dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, 1987.
  11. Michiels, F.C.M.A. (red.), Staats-en Bestuursrecht Tekst en Materiaal, Tweede Druk, Kluwer, Deventer, 2004.
  12. Schwartz, Bernard, Administrative Law, Little Brown and Company, Boston, 1991.
  13. Stroink, F.A.M. en J.G. Steenbeek, Inleiding in het Staats-en Administratief Recht, Samsom H.D Tjeenk Willing, Alphen aan den Rijn, 1985.
  14. Tak, P.J.P, Rechtsvorming in Nederland, Samsom H.D. Tjeenk Willink, 1991.
  15. van Der Burg, F.H., et.al., Rechtsbescherming tegen de Overheid, Nijmegen, 1985.
  16. van Wijk/Willem Konijnenbelt, H.D., Hoofdstukken van Administratief Recht, Uitgeverij Lemma BV. Utrecht. 1995.
  17. William Wade, Sir dan Christhoper Forsyth, Administrative Law, Eighth Edition, Oxford University Press, New York, 2000.
  18. Jurnal
  19. Abintoro Prakoso, “Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anak”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Nomor 2 Vol. 17 April 2010.
  20. Arfan Faiz Muhlizi, “Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi”, Jurnal Rechtsvinding Vol. 1 Nomor 1 Januari – April 2012.
  21. Dyah Octarina Susanti dan A’an Efendi, “Memahami Teks Undang-undang dengan Metode Interpretasi Eksegetikal”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 2 Agustus 2019.
  22. Eva Thomann, et.al., “The Necessity of Discretion: A Behavioral Evalution of Bottom-Up Implementation Theory”, Journal of Public Administration Research and Theory, Vol. 28, 3 Juli 2018.
  23. Firzhal Arzhi Jiwantara, “Kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Badan Kepegawaian negara dalam Hierarki Peraturan perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Jatiswara, Vol. 34 No. 3 November 2019: 260-267.
  24. Nurmalita Ayuningtyas Harahap, “Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3 No. 2 Desember 2018.
  25. Makalah
  26. Bagir Manan, “Peraturan Kebijaksanaan”, Makalah, Jakarta, 1994.
  27. Laica Marzuki, “Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan”, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 26-31 Agustus 1996.
  28. Peraturan Perundang-undangan
  29. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.
  30. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.
  32. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135.
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037.
  35. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 940.
  36. Peraturan Kebijakan
  37. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 128/6597/SJ, No. 15 Tahun 2018, No. 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.