Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mengawali 2021, Jurnal Ius Quia Iustum kembali menerbitkan berbagai artikel ilmiah bagi para pembaca. Pada edisi Volume 28 Nomor 1 Januari 2021 ini, tim redaksi Jurnal Ius Quia Iustum terus berupaya menyajikan berbagai goresan pena intelektual terbaik dari para kontributor. Berbagai artikel hasil penelitian yang renyah dan aktual ini tentunya akan menghiasi atmosfer akademik para insan pembaca.
Pertama kalinya pembaca akan menerima sajian artikel yang ditulis oleh Ridwan. Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang kian menjadi favorit para menteri tidak luput menjadi perhatian untuk dibedah dari segi hukum administrasi. Kajian terhadap SKB 3 Menteri tentang penjatuhan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi artikel pembuka pada edisi kali ini.
Masih dalam radius kajian pemerintahan, tim redaksi menyajikan artikel yang memotret hubungan antara Presiden dan DPR pasca amendemen UUD 1945. Ilham Habiburohman selaku penulis artikel menilai bahwa hubungan Presiden dan DPR saat ini terindikasi terjadi Constitutional Retrogression. Bagaimana indikasi tersebut dibuktikan oleh penulisnya, pembaca dapat mencermati pada artikel kedua edisi kali ini.
Pandemi Covid-19 selain berimplikasi pada sektor kesehatan yang biasanya menjadi domain urusan kekuasaan eksekutif dan legislatif, rupanya juga memiliki efek pada kekuasaan kehakiman di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ibnu Sina Chandranegara berhasil membandingkan penerapan judicial emergency di Amerika Serikat dengan cara merefleksikannya pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Artikel ketiga pada edisi kali ini siap menyajikan analisis tersebut.
Redaksi selanjutnya mengajak pembaca untuk mencermati isu hak asasi manusia yang kian menjadi perhatian masyarakat global. Pemenuhan hak atas pendidikan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah, terlebih hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Eko Riyadi berhasil memotret pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas pada perguruan tinggi di Yogyakarta dengan lensa hukum hak asasi manusia. Persoalan aksesibilitas menjadi sorotan utama artikel tersebut.
Masih berkaitan dengan isu hak asasi manusia, Rika Lestari dan Djoko Sukisno menyorot pengaturan hak tanah ulayat yang mengalami pergeseran karena selain diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga dengan peraturan perundang-undangan. Dengan fokus kajian pada eksistensi hak tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar, penulis mengelaborasi kritiknya terhadap pola pelindungan dan pengakuan hak tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui peraturan perundang-undangan.
Selain kelima artikel di atas, pembaca masih akan disajikan lima artikel lainnya yang tentu akan semakin memantik gairah membaca. Diantaranya adalah artikel yang membahas jaminan atas pemenuhan hak keamanan data pribadi dalam penyelenggaraan e-government, yang ditulis oleh Bunga Asoka Iswandari; makna pengalihan hak kepemilikan benda objek jaminan fidusia atas dasar kepercayaan, hasil karya Rachmadi Usman; selanjutnya mengenai orientasi filosofis hakim pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang ditulis Zaidah Nur Rosidah dan Lego Karjoko.
Dua artikel terakhir sebagai penutup edisi kali ini ditulis oleh Pandam Nurwulan tentang implementasi pelayanan hak tanggungan elektronik bagi kreditor dan pejabat pembuat akta tanah; dan kajian terhadap uji reliabilitas sendai framework for disaster risk reduction dalam rehabilitasi kawasan ekonomi khusus tanjung lesung yang ditulis oleh Karina Stefanie dan Natalia Yeti Puspita.
Redaksi berharap agar kesepuluh tulisan yang terhimpun dalam edisi kali ini dapat memberi perluasan wawasan, pencerahan, manfaat yang luas, serta menginspirasi dilakukannya penelitian lanjutan. Kami berterima kasih kepada Mitra Bestari yang telah dengan cermat, detail, dan amat baik menelaah dan memberi catatan-catatan untuk tulisan-tulisan dalam edisi kali ini. Dan tak lupa, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada setiap penulis yang telah berkenan aktif memroses artikel ini sehingga dapat disajikan bagi para pembaca.
Selamat Membaca.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Published: March 16, 2021