Main Article Content

Abstract

Maritime security in Indonesia is still vulnerable because of the high level of violations at sea such as illegal fishing, as well as various threats and other problems. The practice of illegal fishing, which remains a common issue in Indonesian territorial waters has made it difficult for Indonesia to realize itself as a maritime nation. Therefore, the author intends to discuss how are the appropriate efforts to eradicate illegal fishing practices in order to create a sovereign Indonesian state. The type of research used is normative juridical. In addition, this research has an analytical descriptive nature. This research concludes that to maximize the eradication of illegal fishing practices in Indonesia is to strengthen its maritime security system. There are two indicators, namely the optimization of maritime security institutions and strengthening legal products in the form of the Maritime Security Law to be able to realize Indonesia as a maritime country.
Keywords: maritime security; illegal fishing; sovereignty


Abstrak
Keamanan laut di Indonesia masih rawan karena tingginya tingkat pelanggaran di laut seperti penangkapan ikan secara ilegal, serta berbagai ancaman dan permasalahan lain. Praktik penangkapan ikan secara ilegal, yang saat ini masih sering terjadi di wilayah perairan Indonesia membuat keinginan Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai negara maritim akan sulit dicapai. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk membahas terkait bagaimana upaya pemberantasan yang tepat terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal guna mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Selain itu, penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk memaksimalkan pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia adalah dengan memperkuat sistem keamanan maritimnya. Terdapat dua indikator yakni optimalnya lembaga keamanan maritim dan memperkuat produk hukum dalam bentuk Undang Undang Keamanan Maritim untuk dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim.
Kata-kata Kunci: Keamanan maritim; penangkapan ikan secara ilegal; kedaulatan

Keywords

maritime security illegal fishing sovereignty

Article Details

How to Cite
Muhammad Rafi Darajati, & Muhammad Syafei. (2022). Strategi Pemberantasan Praktik Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Wilayah Laut Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 138–158. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art7

References

  1. Bernhard, Limbong, Poros Maritim, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2015.
  2. Biro Perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pedoman Pengukuran Indeks Kesehatan Laut Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, 2020.
  3. Darmawan, Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2018.
  4. Huda, Ni’matul Ilmu Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lampiran I: Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 2020.
  6. L. Tanya, Bernard, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya, 2006.
  7. Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Analisis Data Pokok Kelautan dan Perikanan 2016, Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Jakarta, 2016.
  8. Soekanto Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Pustaka, Jakarta 2006.
  9. Wiradipradja, E. Saefullah Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015.
  10. Arie Afriansyah, Dila Paruna, Rania Andiani, “(Un) Blurred Concept of Sovereign Rights at Sea: Implementation Context”, Law Reform, Vol. 16 No. 1, 2020.
  11. Ashar Sinilele, “Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Secara Ilegal”, Al-Daulah, Vol. 7 No. 2, Desember 2018.
  12. Asri dwi Utami, Siti Muslimah, Ayub Torry Satriyo Kusumo, “Yurisdiksi Internasional Penanggulangan Perompakan di Laut Lepas”, Yustisia, Vol. 3 No. 1 Januari - April 2014
  13. Ayu Efritadewi dan Wan Jefrizal, “Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah I Donesia Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Selat, Volume. 4 Nomor. 2, Mei 2017
  14. Budy P. Resosudarmo dan Ellisa Kosadi, “Illegal Fishing War, an Environmental Policy during the Jokowi Era?”, Journal of Southeast Asian Economies, Vol. 35, No.3, 2018
  15. Diding Sutardi, “Tak Ada Tempat Bagi Perampok Ikan”, Mina Bahari, Edisi 1 April - Juni 2015.
  16. Indriati Kusumawardhani, “Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Sebagai Komitmen Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Dan Pemberantasan Illegal Fishing”, Jurnal Opinio Juris, Vol. 26, 2020.
  17. Joseph Tertia dan Anak Agung Banyu Perwita, “Maritime Security in Indo-Pacific: Issues, Challenges, and Prospects”, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Vol. 14 No. 1, 2018.
  18. Khanisa dan Lidya C Sinaga, “Menakar Keberlanjutan Visi Poros Maritim Dunia di Tengah Agenda Pembangunan Maritim Regional”, Jurnal Peneltian Politik, Volume 17 No. 1, Juni 2020.
  19. Lando, “Judicial Uncertainties Concerning Territorial Sea Delimitation under Article 15 of the United Nations Convention on the Law of the Sea”. International and Comparative Law Quarterly, Vol. 66 No. 3, 2017.
  20. Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017.
  21. Muhammad Rafi Darajati dan Muhammad Syafei, “Politik Hukum Pembentukan Badan Keamanan Laut Dalam Menjaga Keamanan Maritim di Indonesia”, Jurnal Era Hukum, Volume 16 Nomor 1, Juni 2018.
  22. Seguito Monteiro, “Yurisdiksi Negara Pantai Di Wilayah Delimitasi Maritim Zona Ekonomi Eksklusif Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Hukum Laut Internasional (Study Di Timor Leste-Indonesia)”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6 No 1, Februari 2020.
  23. Simela Victor Muhamad, “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan”, Politica, Vol. 3, No. 1, Mei 2012.
  24. Sri Rahayu, “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum Dan Keadilan”, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014.
  25. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  26. Indonesia, Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
  27. Indonesia, Undang Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  28. Indonesia, Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  29. KKP Tangkap Enam Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam, https://bisnis.tempo.co/read/1464160/kkp-tangkap-enam-kapal-ikan-ilegal-berbendera-vietnam, diakses pada 8 Juni 2021
  30. KKP Tangkap 5 Kapal Vietnam di Laut Natuna yang Curi Cumi-cumi, https://money.kompas.com/read/2021/04/13/170752326/kkp-tangkap-5-kapal-vietnam-di-laut-natuna-yang-curi-cumi-cumi, diakses pada 8 Juni 2021
  31. Kapal Vietnam Kembali Ditangkap di Perairan Natuna, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/05/20/kapal-vietnam-kembali-ditangkap-di-perairan-natuna/, diakses pada 8 Juni 2021.