Main Article Content

Abstract

The authority to carry out foreign relations lies on the Central Government. However, the Regional Government can also establish relations with other regions abroad. This paper reviews the boundaries between regional and central authorities when conducting foreign relations within the conceptual framework of the regional autonomy in Indonesia. This paper attempts to answer two problems formulation, namely: first, what are the limits of regional authority to conduct foreign relations? Second, is the form of foreign relations carried out by the regions recognized internationally? By using statutory and conceptual approaches, this paper presents a normative research using the perspective of constitutional law and international law. Based on the research and discussion, the following conclusions are drawn: first, regional authority in conducting foreign relations is formulated as part of the implementation of concurrent government affairs by the regions, the implementation of which is based on the limits of authority, namely: general limits and minimum limits. Second, according to international law, foreign relations actions by the regions are considered valid, with references to customary international law, agreements that have been made, and the state responsibility for foreign relations particularly on actions conducted by the regional bodies.
Keyword: Regions; Government Affairs; Foreign Relations; International Law


Abstrak
Kewenangan menyelenggarakan hubungan luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, Pemerintah Daerah juga dapat melakukan hubungan dengan daerah lain di luar negeri. Tulisan ini mengulas mengenai batasan-batasan antara kewenangan daerah dan pusat ketika melakukan hubungan luar negeri dalam kerangka konsep otonomi daerah di Indonesia. Tulisan ini mencoba menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana batasan kewenangan daerah untuk melakukan hubungan luar negeri? Kedua, apakah bentuk hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah diakui secara internasional? Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menyajikan suatu penelitian normatif dengan menggunakan kacamata hukum tata negara dan hukum internasional. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut: pertama, kewenangan daerah dalam melakukan hubungan luar negeri dirumuskan sebagai bagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan pada batasan-batasan kewenangan, yaitu: batasan umum dan batasan minimum. Kedua, menurut hukum internasional, tindakan hubungan luar negeri oleh daerah juga dianggap sah, dengan mengacu pada hukum kebiasaan internasional, perjanjian yang telah dibuat, dan adanya tanggung jawab negara atas tindakan hubungan luar negeri oleh daerah.
Kata-kata Kunci: Daerah; Urusan Pemerintahan; Hubungan Luar Negeri; Hukum Internasional

Keywords

Regions Government Affairs Foreign Relations International Law

Article Details

How to Cite
Rahadian Diffaul Barraq Suwartono. (2023). Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 300–323. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art4

References

  1. Ashiddiqie, Jimly, dan Safaat Ali, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Konstitusi Press, 2005.

  2. Azhary, M. Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bogor, Kencana, 2003.

  3. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 2009.

  4. Huda, Ni'matul, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009.

  5. Kelsen, Hans, Principles of International Law, The Lawbook Exchange, Ltd., 2010.

  6. Kuznetsov, Alexander S., Theory and Practice of Paradiplomacy, Routledge, London, 2015.

  7. Pietrasiak, Małgorzata, et. al., Paradiplomacy in Asia: Case Studies of China, India, and Russia, Lódźkiego, Łódź University Press, 2018.

  8. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

  9. Abdul Rauf Alauddin Said, “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya menurut UUD 1945”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 4, 2015.

  10. Andryan Arief Sanjaya, Imam Koeswahyono, Indah Dwi Qurbani, “Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Laut”, Jurnal Hukum Mahasiswa UB, 2015.

  11. Aritonang, Dinoroy Marganda, “Pola Distribusi Urusan Pemerintah Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13 Nomor 1, 2016.

  12. Budiyono, Muhtadi, Ade Arif Firmansyah, “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 17 Nomor 3, 2015.

  13. Dewi Setyowati, Nurul Hudi, dan Levina Yustitianingtyas, “Tinjauan Yuridis Peraturan Perundang-Undangan sebagai Ratifikasi Perjanjian Internasional”, Jurnal Perspektif Hukum, Volume 16 Nomor 2, 2016.

  14. Dian Agung Wicaksono, “Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3, 2015.

  15. Fitrisia Munira, dan Margo Purnomo, “Dimensions of the Para-Diplomacy of Border Areas in International Relations Studies: A Systematic Literature Review”, International Journal of Innovation, Creativity and Change, Volume 10 Nomor 3, 2019.

  16. Jawahir Thontowi, “Kewenangan Daerah dalam Melaksanakan Hubungan Luar Negeri (Studi Kasus di Propinsi Jawa Barat dan DIY)”, Jurnal Hukum, Nomor 2 Volume 16, 2009.

  17. Mahmuzar, “Model Negara Kesatuan Republik Indonesia di Era Reformasi”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50 Nomor 2, 2020.

  18. Noer Indriati, “Perjanjian Internasional oleh Daerah sebagai Kewenangan Otonomi Daerah”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 Nomor 1, 2010.

  19. Oleksandr Merezhko, “The Mystery of the State and Sovereignty in International Law”, Saint Louis University Law Journal, Volume 63 Nomor 23, 2019.

  20. Rira Nuradhawati, “Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia”, Jurnal Academia Praja, Volume 2 Nomor 1, 2019.

  21. Safri Nugraha, “Otoritas Pemerintah Daerah dalam Konteks Hukum Internasional Tinjauan Hukum Otonomi Daerah”, Indonesian Journal of International Law, Volume 3 Nomor 3, 2006.

  22. Sigit Riyanto, “Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer”, Jurnal Yustisia, Voume 1 Nomor 3, 2012.

  23. Stéphane Paquin, “Federalism and Compliance with International Agreements: Belgium and Canada Compared”, The Hague Journal of Diplomacy, Volume 5, 2010.

  24. Supriyanto, “Departemen Luar Negeri dan Pemerintahan Daerah dalam Menyelenggarakan Kerjasama Internasional Sister City”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 43 Nomor 1, 2003.

  25. Susilowati, Ida, dan Nur Rohim Yunus, Sister City Jakarta-Yerusalem sebagai Upaya Memperkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Palestina (Studi Kasus Paradiplomacy Pemprov DKI Jakarta – Yerusalem Tahun 2019), disampaikan dalam Seminar Nasional Cendekiawan ke 5, Universitas Trisakti, 31 Agustus 2019.

  26. Soeharyo, Pratito, “Pengaturan dan Pelaksanaan Kerjasama Luar Negeri yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam Prespektif Otonomi Daerah”, Disertasi, Universitas Pasundan, 2019.

  27. Anonim, Jumlah Kabupaten dan Provinsi di Indonesia, terdapat dalam, https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/150000469/jumlah-kabupaten-dan-provinsi-di-indonesia?page=all, diakses pada 17 Desember 2020.

  28. Asal Mula dan Sejarah Kerjasama Sister City, terdapat dalam http://kerjasama.bandung.go.id/ksln/ksdpl, diakses pada 18 Desember 2020.

  29. Eko Widianto, “Malang Sister City dengan Hebron Palestina, Apa yang Sama?”, Tempo.co, terdapat dalam https://travel.tempo.co/read/1163582/malang-sister-city-dengan-hebron-palestina-apa-yang-sama, diakses pada 12 Januari 2021.

  30. https://kemendagri.go.id/page/read/40/permendagri-no137-tahun-2017, diakses pada 17 Desember 2020.

  31. International Partnership of Alberta, terdapat dalam https://www.alberta.ca/international-partnerships.aspx, diakses pada 17 Januari 2021.

  32. Sister City Peluang Emas bagi Pembangunan di Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, terdapat dalam https://bangda.kemendagri.go.id/berita/baca_kontent/38/sister_city_peluang_emas_bagi_pembangunan_di_daerah, diakses pada 12 Januari 2021.

  33. Tabel Kerjasama Luar Negeri Provinsi Jawa Timur, terdapat dalam http://kerjasama.humasjatim.id/index.php/tblksln, diakses pada 18 Desember 2020.

  34. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

  35. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  36. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839

  37. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3882.

  38. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012.

  39. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

  40. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

  41. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.

  42. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2019.

  43. Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933.

  44. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.

  45. Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986.

  46. Statute of the International Court of Justice.