Main Article Content

Abstract

The authority to carry out foreign relations lies on the Central Government. However, the Regional Government can also establish relations with other regions abroad. This paper reviews the boundaries between regional and central authorities when conducting foreign relations within the conceptual framework of the regional autonomy in Indonesia. This paper attempts to answer two problems formulation, namely: first, what are the limits of regional authority to conduct foreign relations? Second, is the form of foreign relations carried out by the regions recognized internationally? By using statutory and conceptual approaches, this paper presents a normative research using the perspective of constitutional law and international law. Based on the research and discussion, the following conclusions are drawn: first, regional authority in conducting foreign relations is formulated as part of the implementation of concurrent government affairs by the regions, the implementation of which is based on the limits of authority, namely: general limits and minimum limits. Second, according to international law, foreign relations actions by the regions are considered valid, with references to customary international law, agreements that have been made, and the state responsibility for foreign relations particularly on actions conducted by the regional bodies.
Keyword: Regions; Government Affairs; Foreign Relations; International Law


Abstrak
Kewenangan menyelenggarakan hubungan luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, Pemerintah Daerah juga dapat melakukan hubungan dengan daerah lain di luar negeri. Tulisan ini mengulas mengenai batasan-batasan antara kewenangan daerah dan pusat ketika melakukan hubungan luar negeri dalam kerangka konsep otonomi daerah di Indonesia. Tulisan ini mencoba menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana batasan kewenangan daerah untuk melakukan hubungan luar negeri? Kedua, apakah bentuk hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah diakui secara internasional? Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menyajikan suatu penelitian normatif dengan menggunakan kacamata hukum tata negara dan hukum internasional. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut: pertama, kewenangan daerah dalam melakukan hubungan luar negeri dirumuskan sebagai bagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan pada batasan-batasan kewenangan, yaitu: batasan umum dan batasan minimum. Kedua, menurut hukum internasional, tindakan hubungan luar negeri oleh daerah juga dianggap sah, dengan mengacu pada hukum kebiasaan internasional, perjanjian yang telah dibuat, dan adanya tanggung jawab negara atas tindakan hubungan luar negeri oleh daerah.
Kata-kata Kunci: Daerah; Urusan Pemerintahan; Hubungan Luar Negeri; Hukum Internasional

Keywords

Regions Government Affairs Foreign Relations International Law

Article Details

How to Cite
Rahadian Diffaul Barraq Suwartono. (2023). Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 300–323. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art4

References

Read More