Main Article Content

Abstract

The existence of two cases based on two different legal norms at the same time can result in a 'pre-judicial dispute', hence the judge must answer the questions (1) whether there is a point of contact which causes the decision of a case depending on the decision of another case; and (2) if such interdependence exists, which case should be adjourned first while waiting for another court's decision. The guidelines for the rules regarding pre-judicial disputes themselves provide a lot of flexibility for judges, but on the other hand it creates problems. This study discusses: (1) the urgency of systematic pre-judicial dispute handling; and (2) formulation of a systematic dispute resolution mechanism. This research uses normative juridical legal research methods. This study concludes that first, the importance of systematic pre-judicial dispute handling, in order to support the validity of evidence, and avoid contradictory decisions, so that law enforcement is achieved through judge decisions that reflect justice, legal certainty, and expediency; second, the formulation of systematic pre-judicial dispute handling is carried out through legal discovery, namely the constituting, qualification, and constituent processes. This formulation cannot only be left to the judge, but also takes into account whether or not the parties have the initiative to file related cases in other courts. This study recommends that a systematic pre-judicial dispute handling mechanism be included in the legislation in order to bind judges.

Key Words: Pre-judicial disputes; law enforcement; systematic

Abstrak

Adanya Adanya dua perkara atas dasar dua norma hukum yang berbeda dalam waktu yang bersamaan dapat mengakibatkan terjadinya ‘perselisihan pra-yudisial’, sehingga hakim harus menjawab pertanyaan (1) apakah terdapat titik singgung sehingga membuat putusan suatu perkara bergantung pada putusan perkara lainnya; dan (2) jika memang terdapat saling ketergantungan demikian, lalu perkara mana yang harus ditunda terlebih dahulu sambil menunggu putusan pengadilan lain. Pedoman aturan mengenai perselisihan pra-yudisial sendiri memberikan banyak keleluasaan bagi hakim, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan. Penelitian ini membahas: (1) urgensi penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis; dan (2) formulasi mekanisme penanganan perselisihan yang sistematis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, pentingnya penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis, agar mendukung validitas pembuktian, dan menghindari putusan yang kontradiktif, sehingga tercapai penegakan hukum melalui putusan hakim yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; kedua, formulasi penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis dilakukan melalui penemuan hukum yaitu proses konstatering, kualifikasi, dan konstituir. Formulasi ini tidak bisa hanya diserahkan pada hakim, tetapi juga memperhatikan ada tidaknya inisiatif para pihak mengajukan perkara yang berkaitan di pengadilan lainnya. Penelitian ini merekomendasikan mekanisme penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis dicantumkan dalam perundang-undangan agar mengikat hakim.

Kata-kata Kunci: Perselisihan pra-yudisial; penegakan hukum; sistematis

Keywords

Pre-judicial disputes law enforcement systematic

Article Details

How to Cite
Setiawan, P. J., Nugraha, X., & Srihandayani, L. (2022). Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 68–92. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art4

References

  1. Buku
  2. Aburaera, Sukarno, et. al., Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta, 2014.
  3. Amin, Rahman, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata, Deepublish, Yogyakarta, 2020.
  4. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  5. Indonesia, Komisi Yudisial Republik, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Cetakan Pertama, Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Jakarta, 2013.
  6. Purwati, Ani, Metode Penelitian Hukum, Teori dan Praktek, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.
  7. S, Laurensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Edisi 1, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2015.
  8. Salle, S, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum, CV. Social Politic Genius, Cetakan Pertama, Makassar, 2020.
  9. Syamsudin, M, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana, Jakarta, 2012.
  10. Disertasi
  11. Suwito, Distorsi Ketentuan Pidana Minimum Khusus Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017.
  12. Jurnal
  13. Anthony Valcke, “The Rule of Law: Its Origins and Meanings (A Short Guide for Practitioners)”, Encyclopedia of Global Social Science Issues, 2012.
  14. Asriadi Zainuddin, “Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis in Idem”, Jurnal Al-Mizan, Vol. 10 No. 1, 2014.
  15. Ibnu Artadi, “Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 2006.
  16. Ignas Ridlo Anarki, “Dasar Hukum Pengajuan Eksepsi Dengan Alasan Dakwaan Penuntut Umum Bersifat Prematur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 88/Pid.B/2015/PN.PSP)”, Jurnal Verstek, Vol. 5 No. 2, 2017.
  17. Lonna Yohanes Lengkong, “Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil pada Perkara Perdata dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata”, Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 3 No. 1, 2017.
  18. Nazaruddin Lathif, “Teori Hukum sebagai Sarana / Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat”, Pakuan Law Review, Vol. 3, No. 1, 2017.
  19. Nia Sari Sitohang, “Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman”, JOM Fakultas Hukum, Vol. III No. 2, 2016.
  20. Nur Iftah Isnantiana, “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan”, Jurnal Islamadina, Vol. XVIII No. 2, 2017.
  21. Susanti Ante, “Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Vol. II No. 2, 2013.
  22. Rommy Haryono Djojorahardjo, “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 1, 2019.
  23. Tomas Gabris, “Systematic Versus Casuistic Approach to Law: On the Benefits of Legal Casuistry”, Journal of Ethics and Legal Technologies, Vol. 1 No. 1, 2019.
  24. Xavier Nugraha, Maulia Madina, Ulfa Septian Dika, “Akibat Hukum Berlakunya Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 Terhadap Usulan DPR Dalam Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc”, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 9 No. 1, 201.
  25. Saifuddi, Bandaharo, Tris Widodoyang, “Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normatif)”, Jurnal Justitia: Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 1, 2020.
  26. Sanyoto, “Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3, 2008.
  27. Sudjana, “Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W. Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000”, Jurnal Al Amwal, Vol. 2 No. 1, 2019.
  28. Bambang Sutiyoso, “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan”, Jurnal Hukum, Vol. 17 No. 2, 2010.
  29. M. Yusrizal Adi Syaputra, “Penafsiran Hukum oleh Hakim Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Mercatoria, Vol. 1 No. 2, 2008.
  30. Winarno Yudho, et. al., “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1987.
  31. Yunanto, “Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No. 2, 2019,
  32. Makalah/Pidato
  33. Naskur, et. al., “Konstruksi Pembagian Harta Warisan sebagai Pelaksanaan Hukum Kewarisan Progresif”, Prosiding the 2nd International Seminar on Contemporary Islamic Issues, Manado, 2019.
  34. Saleh, Mohammad, “Problematika Titik Singgung Perkara Perdata di Peradilan Umum dengan Perkara di Lingkungan Peradilan Lainnya”, Makalah Pidato Pengukuhan Guru Jabatan Guru Besar dalam Bidang Hukum Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2015
  35. Widayati, “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis”, Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental, Surakarta, 2018.
  36. Peraturan Perundang-Undangan
  37. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  38. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  39. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.
  40. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400.
  41. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.
  42. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.
  43. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
  44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078.
  45. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.
  46. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980.
  47. Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/015/INST/VI/1998.
  48. Putusan Pengadilan
  49. Putusan Mahkamah Agung Nomor 88 K/TUN/1993 tentang Sengketa Akibat Surat Keputusan Pejabat atau Pembuktian Hak Pemilikan atas Tanah, 7 September 1994.
  50. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 452 K/AG/2001 tentang Sengketa Kewarisan Para Ahli Waris Almarhum Awad Salim Bajeber, 20 April 2005.
  51. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 07/Pdt/2006/PN.SBB tentang Kepemilikan Objek Tanah Warisan Almarhum Awad Salim Bajeber, 3 Januari 2007.
  52. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 90/Pdt/2007/PDT.MTR tentang Kepemilikan Objek Tanah Warisan Almarhum Awad Salim Bajeber, 14 November 2007.
  53. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 454 K/Pdt/2009 tentang Kepemilikan Objek Tanah Warisan Almarhum Awad Salim Bajeber, 19 November 2009.
  54. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 77 PK/PDT/2010 tentang Keabsahan Akta dan Tindakan Jual Beli Susanti binti Sie Seng Hoeat dan Tati Binti Hendra, 23 Maret 2011.
  55. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pid.B/2011/PN.Sgt tentang Pemidanaan Tati Hendra atas Dasar Keterangan Palsu pada Akta, 16 Juni 2011.
  56. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 78/PID/2011/PT/JBI, tentang Pemidanaan Tati Hendra atas Dasar Keterangan Palsu pada Akta, 14 September 2011.
  57. Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 202K/Pid/2012 tentang Pemidanaan Tati Hendra atas Dasar Keterangan Palsu pada Akta, 20 Maret 2012.
  58. Putusan Kasasi Tata Usaha Nomor 122 K/TUN/2013 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 455 atas nama Nurniawati, 25 Juni 2013.
  59. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 577 K/PID/2013 tentang Pemidanaan pada Muh. Akib bin Haramang dan Terdakwa Lainnya atas Pasal 385 jo 55 KUHP, 17 Juli 2013.
  60. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid/2013 tentang Putusan Tati binti Hendra Tidak Bersalah, 30 September 2014.
  61. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70/PK/PID/2014 tentang Perbuatan Muh. Akib bin Haramang dan Para Terdakwa Lainnya dinyatakan Memenuhi Unsur Delik namun Bukan Tindak Pidana, 20 Januari 2015.