Main Article Content

Abstract

This study discusses the legal responsibilities of guarantors for non-performing loans in the borgtocht system during the Covid-19 Pandemic. The research method used is normative juridical. The research concludes that the guarantor's responsibility for non-permorfing loans in banks under the borgtocht system during the Covid-19 Pandemic era is in accordance with Article 1831 of the Civil Code, namely the guarantor is not required to pay the creditor, unless the debtor is negligent, while the debtor's assets must first be confiscated and auctioned to pay off the debt, but the guarantor cannot ask the creditor to confiscate the goods belonging to the debtor first, before the collateral belonging to the guarantor debtor (borg) is confiscated, if the guarantor releases his privileges through a borgtocht deed, it is regulated in Article 1832 of the Civil Code that the guarantor cannot demand that the debtor’s property be confiscated and sold first to pay off his debt if he has waived his privilege to demand that the borrower's property be confiscated/auctioned first. Settlement efforts in the event of non-performing credit involving the guarantor debtor (borg) during the Covid-19 Pandemic include the debtor has the right to apply for credit restructuring if in fact the debtor has defaulted in making debt payments. Other efforts are by peaceful means such as deliberations or negotiations, so that there is no confiscation of the collateral belonging to the guarantor debtor, and the settlement through legal channels is submitted to the Court to be executed on the guarantee and then auctioned off.
Key Words: Responsibility; borgtocht system; Covid-19


Abstrak
Penelitian ini membahas tangung jawab hukum penjamin pada kredit macet dalam sistem borgtocht di era Pandemi Covid-19. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung Jawab penjamin pada kredit macet perbankan dalam sistem borgtocht di era Pandemi Covid-19 sesuai Pasal 1831 KUHPerdata, yaitu penanggung tidak diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan harta si berutang harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, namun penjamin tidak dapat memintakan kepada kreditur untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik debitur terlebih dahulu, sebelum barang jaminan milik debitur penjamin (borg) disita, apabila penjamin melepas hak istimewanya melalui akta borgtocht, diatur dalam Pasal 1832 KUHPerdata bahwa penanggung tidak dapat menuntut supaya harta pihak peminjam lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya harta pihak peminjam lebih dahulu disita/dijual. Upaya penyelesaian jika terjadi kredit macet yang melibatkan debitur penjamin (borg) di masa Pandemi Covid-19, yaitu debitur mempunyai hak untuk mengajukan restrukturisasi kredit jika memang kenyataannya debitur melakukan wanprestasi dalam melakukan pembayaran utang. Upaya lain dengan cara damai/musyawarah/bernegosiasi, sehingga tidak ada penyitaan agunan milik debitur penjamin, dan penyelesaian dengan jalur hukum diserahkan ke Pengadilan untuk dieksekusi atas jaminan lalu dilelang.
Kata-kata Kunci: Tanggung jawab; sistem borgtocht; covid-19

Keywords

Responsibility borgtocht system Covid-19

Article Details

How to Cite
Indra Muchlis Adnan, Triyana Syahfitri, & Muannif Ridwan. (2022). Tanggung Jawab Penjamin Pada Kredit Macet Dalam Sistem Borgtocht Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 159–177. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art8

References

  1. Anwari, Achmad, Praktik Perbankan di Indonesia (Kredit Investasi), Balai Aksara, Jakarta, 2018.
  2. Badrulzaman, Mariam Daru, Aspek Hukum Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya, Bandung, 2017.
  3. Gazali, Djoni S., dan Rachmadi, Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  4. HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  5. ______, dan Nurbani, Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  6. Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
  7. M. Sutedi, Adrian, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, BP Cipta Jaya, Jakarta, 2006.
  8. Soemitro, Ronny Hanitijo, Methodology Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 2009.
  9. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.
  10. Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret, Surakarta, 2014.
  11. Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  12. Widyono, Try, Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bandung, 2006.
  13. Ady Artama Putra, “Perlindungan Hukum Bagi Penjamin Dalam Perjanjian Penanggungan,” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 8, No. 7, Juni (2017): 33-46.
  14. Andrika Putra, “Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Prima Mulia Anugrah Cabang Padang,” Jurnal Akademi Keuangan dan Perbankan Padang, Vo. 10. No. 2, Juni (2012): 28-39.
  15. Chadijah Riski Lestari, “Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank”, Kanun Jurnal, Vol. 19, No. 1, April (2018): 13-29.
  16. ______, “Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank”, Kanun Jurnal, Vol. 19, No. 1, April (2018): 31-45
  17. Cok Istri Ratih Dwiyanti, “Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur,” Jurnal udayana, Vo. 2, No. 1, (2011): 4-19.
  18. Dian Latifani, “Tinjauan Yuridis Analisa Pemberian Kredit Usaha sebagai upaya preventif timbulnya kredit bermasalah,” Jurnal Pandecta, Vol. 8 No. 2, Desember (2014): 82-95.
  19. Endah Wulandari, “Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Mencegah Kerugian Akibat Kredit Bermsalah Dengan Jaminan Personal Guarantee”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijawa, Vol. 11, No. 7, Desember (2017): 29-40.
  20. Esther Masri dan Sri Wahyuni, “Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19,” KRTHA BHAYANGKARA, Vol. 16, No. 2 (2022): 259-266
  21. Frengki Baneftar, “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Pada Bank Papua Cabang Biak,” Jurnal Kyadiren, Vol. 5, No. 25, 23 Januari (2020): 32-49.
  22. Lambang Siswandi, “Kreditur Dan Sebitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 15, No. 1 (2015): 13-32.
  23. Muhammad Hata Pratama, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan,” Jurnal fakultas Hukum UB, Vol. 5, No. 1 (2016): 32-48.
  24. Nurjanatul Fajriyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur (Bank) dan Debitur (Nasabah) dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank X,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 36 No. 2, April-Juni, (2006): 12-29.
  25. Pito Susetiyo, “Tinjauan Yuridis Agunan Bermasalah Dalam Kredit Macet Pada Bank Perkreditan Rakyat Berkah Pakto Kediri Jawa Timur,” Jurnal Supremasi, Vol. 9, No. 2, September (2019): 21-36.
  26. Rachmat Hidayat, “Kekuatan Pengikatan Jaminan Dan Kesepakatan Para Pihak Dalam Perjanjian,” Jurnal Akrab Juara, Vol. 5 No. 1, Edisi Febuari (2020): 21-36.
  27. Rage Cikal Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Hal Dibatalkannya Sertifikta Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan,” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Andalas, Vol. 3, No. 2 (2017): 90-106.
  28. Wasiyana, Analisis penyelesaian kredit macet akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Artabuana Surakarta, Privat Law Jurnal, Vol. V No. 1, Jan-Juni (2017): 32-46
  29. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
  30. KEPPRES Nomor 11 tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Pasal 2
  31. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  32. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 Pasal 12 ayat (3)
  33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor II/POJK.03/2015
  34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum
  35. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/PJOK.03/2020
  36. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK.03/ 2021
  37. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  38. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  39. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
  40. “Kabar Gembira Pinjaman Tanpa Agunan Di dunia Perbankan dan Lembaga Keuangan,” https://money.kompas.com/read/2021/04/08/163213026, diakses Pada 12 Desember 2020.
  41. “Kredit Tanpa Agunan Dalam Perbankan Konvensional,” https://www.cermati.com/kredit-tanpa-agunan, diaskes Desember 2020.
  42. “Putusan Mahkamah Agung Indonesia,” https://www.mahkamahagung.go.id/id, diaskes pada Desember 2020.