Main Article Content

Abstract

In some parts of Indonesia, the community structure and government are still strictly adhered to the customary system, such as in West Sumatra and the Ambon Maluku area. With the implementation of a modern government system in the form of the village as the lowest government under the Camat, based on Law Number 5 of 1979 on Village Government, the customary community unit underwent many changes. This study discusses the existence of traditional villages after Law Number 6 of 2014 on Villages. The formulation of the research problem is how is the existence of the State in Ambon City and Nagari in West Sumatra as a traditional village after the implementation of the Village Law and how is the traditional village system viewed from the modern constitutional system in Indonesia? This is a field research that focuses on the state in Ambon and Nagari in West Sumatra, by using a comparative model and a sociological approach as well as an empirical legal research. The results of the study conclude that the Village Law has accommodated traditional villages with the right of origin over their structure. Likewise, traditional villages in Ambon country which have a King, Saniri Negeri, Soa, Fam, Kewang and Marinyo, and in West Sumatra Nagari have Nagari Customary Density Guardians and Nagari Consultative Body. In these traditional villages, there are customary values that have changed due to the influence of democracy and Indonesia's modern state system. That being the king and guardian of the village who are directly elected. The function of customary institutions in the settlement of customary cases is also diminished due to the existence of the Indonesian national legal system.

Key Words: State; Nagari; Village Law

Abstrak

Di beberapa wilayah Indonesia, struktur masyarakat dan pemerintahannya masih ketat dengan sistem adat, seperti di Sumatera Barat dan daerah Ambon Maluku. Dengan diberlakukannya sistem pemerintahan modern berupa desa sebagai pemerintahan terendah di bawah Camat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintah Desa, maka satuan masyarakat adat tersebut mengalami banyak perubahan. Penelitian ini membahas tentang eksistensi desa adat setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimanakah eksistensi Negeri di Kota Ambon dan Nagari Sumatera Barat sebagai desa adat pasca pemberlakukan Undang-undang Desa dan bagaimana sistem desa adat tersebut ditinjau dari sistem ketatanegaraan modern di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengambil fokus pada negeri di Ambon dan Nagari di Sumatera Barat, dengan mengunakan model perbandingan, dan pendekatan sosiologis, serta merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-Undang Desa telah mengakomodasi desa adat dengan adanya hak asal usul atas strukturnya. Begitu juga desa adat pada negeri Ambon yang memiliki Raja, Saniri Negeri, Soa, Fam, Kewang dan Marinyo, serta pada nagari Sumatera Barat memiliki Wali Nagari Kerapatan Adat Nagari dan Badan Musyawarah Nagari. Dalam desa adat ini, terdapat nilai-niai adat yang berubah karena pegaruh demokrasi dan sistem ketetanegaraan modern Indonesia. Seperti adanya Raja dan wali nagari yang dipilih secara langsung. Fungsi lembaga-lembaga adat dalam penyelesaian perkara adat juga semakin berkurang karena adanya sistem hukum nasional Indonesia.

Kata-kata Kunci: Negeri; nagari; undang-undang desa

Keywords

State Nagari Village Law

Article Details

How to Cite
Wahyuni, S. (2022). Eksistensi Negeri Ambon dan Nagari Sumatera Barat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Desa. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 211–231. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art10

References

  1. Buku
  2. Alisjahbana, S. Takdir, Perkembangan Sejarah Kebudayaan Indonesia Dilihat dari Jurusan Nilai-Nilai, Yayasan Idayu, Jakarta, 1977.
  3. Effendi, Ziwar, Hukum Adat Ambon-Lease, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.
  4. Mochtar, Zainal Arifin, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Psca Amandemen Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
  5. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. XIV, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  6. Sudiyat, Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, cet. ke-2,: Liberty, Yogyakarta, 1991.
  7. Sumarsono, Sistem Pemerintahan Tradisional Daerah Ambon, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1993.
  8. Waileruny, Samuel, Membongkar Konspirasi di Balik Konflik Maluku, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2010.
  9. Jurnal
  10. Aulia Rahmat, “Civil Society Nagari Minangkabau: Restrukturisasi Adat dalam Lintasan Kebijakan”, Jurnal Sejarah, Kebudayaan dan Kependidikan Vol 8, No 1 (2019); http://ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id/index.php/bakaba/article/view/4300
  11. Ronald Alfredo, “Lembaga Adat “Saniri” Sebagai Forum Komunikasi Dalam Penyelesaian Masalah Publik Di Ambon”, Jurnal Komunikasi KAREBA No. 3 Vol. 1 Juli – September 2011.
  12. Susi Fitria Dewi, “Konflik dalam Pemerintahan Nagari: Penelitian di Nagari Padang Sibusuk Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Sumatera Barat” ejournal UNP Vol. 5 No. 1 Tahun 2006.
  13. W. Azwar, Yunus, Y., Muliono, M., & Permatasari, Y., “Nagari Minangkabau: The Study of Indigenous Institutions in West Sumatra, Indonesia”, Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 10 (2), 2018, https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.231-239
  14. Yustina Trihoni Nalesti Dewi and Kwik, Jonathan and Watloly, Aholiab, “The Strategic Role of Lembaga Adat Negeri in the Fulfilment of Victims’ Rights to Reparation in Post-Conflict Ambon”, Udayana Journal of Law and Culture, 1 (2), 2017. ISSN 2549-0680; https://ojs.unud.ac.id/index.php/UJLC/article/view
  15. Laporan Penelitian
  16. Dewi, Yustina Trihoni Nalesti and Pandiangan, Andreas and Suroto, Valentinus, Revitalisasi Lembaga Adat “Saniri” Sebagai Aktualisasi Otonomi Desa Dalam Rekonsiliasi Pasca Konflik Di Ambon, Project Report, Semarang, 2020, dalam http://repository.unika.ac.id/23629/
  17. Tugas Akhir
  18. Mardeli, Iis, “Kedudukan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.
  19. Internet
  20. Setoro Eko, “Kedudukan dan Kewenangan Desa”, dalam Http://www.iaincirebon.ac.id, akses 4 Maret 2016.
  21. Peraturan perundang-undangan:
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
  23. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
  26. Perda Pemprov Maluku No. 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Provinsi Maluku.
  27. Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/ Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain.
  28. Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2008 tentang Negeri.
  29. Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006 tentang Negeri.
  30. Tulisan yang tidak diterbitkan
  31. Thomas Havye Wattimena, Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
  32. Ronal Alfredo, Hafied Cangara dan Mahmud Tang, Lembaga Adat Saniri Sebagai Forum Komunikasi dalam Penyelesaian Masalah Publik di Ambon (2006)
  33. JK Matuankottaa dan Darmini Mawardi, Tinjauan Kedudukan dan Fungsi Kepala Persekutuan Hukum Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa Dewasa Ini: Studi di Kabupaten Dati II Maluku (2000)
  34. Jemmy Jefry Pietersz, Sengketa Kewenangan antara Pemerintahan Daerah Maluku Tengah dengan Meneteri Dalam Negeri: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor: 1/SKLN-VIII/2010.
  35. Sri Zul Chairiyah, Nagari Minangkabau Dan Desa di Sumatra Barat”.
  36. BPS Kota Ambon, Rencana Kerja Pemerintahan Kota Ambon Tahun 2014.
  37. BPS Maluku Tengah, Maluku Tengah dalam Angka Tahun 2014.