Main Article Content

Abstract

The focus of this research is to offer an option for the ideal insurance business legal entity form. This study aims at two things. First, to examine the legal consequences on the choices of various legal entities to administer insurance. Second, to analyze the ideal form of legal entity for insurance business. This is a normative legal research with regulatory and conceptual approaches. The presentation of the analysis is carried out in a qualitative descriptive manner. The results of the study conclude that: first, the legal consequences of the insurance provider are the characteristics inherent in the legal entity form of the provider. Second, although a Limited Liability Company (PT) according to the legal form is the most appropriate legal entity in administering insurance, Cooperation and Mutual have advantages in unifying the ownership and consumer functions. Their goal is to focus more on togetherness and ensuring member satisfaction and not just making a profit. This uniqueness can have a positive impact on reducing potential conflicts of interest between consumers and company owners which are common in PT. The form of Cooperative and Mutual is more in line with the mandate of Article 33 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Key Words: Insurance legal entity; limited company; mutual; cooperation

Abstrak

Fokus penelitian ini menawarkan pilihan bentuk badan hukum usaha perasuransian yang tepat (ideal). Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh dua hal. Pertama, mengkaji konsekuensi hukum pilihan berbagai badan hukum penyelenggaran asuransi. Kedua, menganalisis bentuk badan hukum yang ideal usaha perasuransian. Jenis penelitian merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-udangan dan konseptual. Penyajian analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, konsekuensi hukum penyelenggara perasuransian adalah bergantung pada karakteristik yang melekat pada bentuk badan hukum penyelenggara tersebut. Kedua, meskipun bentuk Perseroan Terbatas (PT) menurut pandangan pembentuk Undang-Undang merupakan badan hukum yang paling tepat dalam menyelenggarakan perasuransian, namun Koperasi dan Mutual memiliki keunggulan dalam penyatuan fungsi kepemilikan dan fungsi konsumen. Tujuan keduanya lebih fokus pada kebersamaan serta memastikan kepuasan anggota dan bukan sekedar menghasilkan profit. Keunikan ini bisa berdampak positif mengurangi potensi konflik kepentingan antara konsumen dengan pemilik perusahaan yang umum terjadi pada PT. Bentuk Koperasi dan Mutual lebih berkesesuaian dengan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata-kata Kunci : Badan hukum perasuransian; perseroan terbatas; mutual; koperasi

Keywords

Insurance legal entity limited company mutual cooperation

Article Details

How to Cite
Nurjihad, N. (2022). Konsekuensi Pilihan Bentuk Badan Hukum Perasuransian Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 118–141. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art6

References

  1. Buku
  2. Anoraga, Pandji, dan Ninik Widiyati, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta, 2007.
  3. Ganie, Junaedy, Hukum Asuransi Indonesia, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  4. Kertanegara, Sentanoe, Asuransi Jiwa dan Pensiun, Agung’s, Jakarta, 1991.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Penerbit Kencana (Prenada Media Group), Jakarta, 2016.
  6. Nasution, Muslimin, Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian, Jakarta, 2008.
  7. Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Periode Februari 2021.
  8. Pachta W., Andjar, Myra Rosana Bachtiar, dan Nadia Maulisa Benemy, Hukum Koperasi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
  9. Projodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Ctk. Kelima, Intermasa, Jakarta, 1991.
  10. Rasjidi, Lili, dan Liza Sonia Rasjidi, Pengantar Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, FH UNPAD, Bandung, 2005.
  11. Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen kehakiman, diterbitkan oleh seksi Hukum Dagang Fakultas Universitas Gadjah Mada, Edisi ke 1, Ctk. Pertama, 1980.
  12. Jurnal
  13. Dian Cahyaningrum, “Bentuk badan Hukum Koperasi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha Perbankan”, Jurnal Negara Hukum, Vo. 8, No. 1, Juni 2017.
  14. Iswi Hariyani, “Kajian hukum Restrukturisasi Asuransi jiwa Bersama Bumiputera 1912 Sebagai Perusahaan Mutual”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Nomor 2 Volume 24, 24 April 2017.
  15. Niru Anita Sinaga, “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan terbatas Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 8 No. 2 Maret 2018.
  16. Ridwan Khairandy, “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1. Vol. 20 Januari 2013.
  17. Dokumen Hukum
  18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
  19. Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  20. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
  21. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-XI/2013.
  22. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-XVII/2020.
  23. POJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
  24. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  25. POJK No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi.