Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the legal status of the object of fiduciary guarantees and legal guarantees of rights holders against objects of collateral that are confiscated by the state for payment of compensation money through court decisions on corruption committed by debtors. The research uses a normative legal research method with statutory and case approaches. The results of the study conclud that first, based on the n Droite De Suite nature of the object of fiduciary security, there is legal certainty in which the ownership status of the object of guarantee remains with the fiduciary recipient. However, due to corruption committed by the fiduciary guarantee provider, the ownership status of the object of this guarantee is transferred to the state and eliminates the rights of the fiduciary guarantee recipient. Second, legal protection for fiduciary guarantee holders when the object of guarantee is seized by the state in corruption cases is in the form of legal effort through civil lawsuits. Recommendations for these problems include first, the court for corruption is expected to seek to provide legal guarantees and protection to creditors who have good intentions so that later they do not lose their claim rights to debtors. Second, to revise the Fiduciary Guarantee Law for a clear legal formulation related to the legal protection process for creditors for fiduciary guarantee objects seized by the state for payment of replacement money in criminal cases, especially corruption.

Key Words: Fiduciary guarantee; corruption; legal protection

Abstrak

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis status hukum objek jaminan fidusia dan jaminan hukum pemegang hak terhadap objek jaminan yang dirampas oleh negara untuk pembayaran uang pengganti melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang dilakukan debitur. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpukan, pertama, berdasarkan sifat Droite De Suite objek jaminan fidusia, terdapat kepastian hukum sehingga status kepemilikan objek jaminan tetap pada penerima fidusia. Namun, akibat korupsi yang dilakukan pemberi jaminan fidusia, maka status kepemilikan objek jaminan ini beralih kepada negara dan menghilangkan hak penerima jaminan fidusia. Kedua, jaminan hukum pemegang jaminan fidusia ketika objek jaminan dirampas oleh negara dalam perkara korupsi yakni berupa perlindungan hukum melalui gugatan perdata. Rekomendasi atas permasalahan tersebut antara lain, pertama, pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan mengupayakan pemberian jaminan dan perlindungan hukum terhadap kreditur yang memiliki itikad baik agar nantinya tidak kehilangan hak tagih kepada debitur. Kedua, agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia demi formulasi hukum yang jelas terkait proses perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dirampas oleh negara untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi.

Kata-kata Kunci: Jaminan fidusia; korupsi; perlindungan hukum

Keywords

Fiduciary guarantee corruption legal protection

Article Details

How to Cite
Zulfikar, R. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Atas Dirampasnya Objek Jaminan Dalam Perkara Korupsi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 47–67. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art3

References

  1. Buku
  2. A. A. Andi Prajitno, Hukum Fidusia, Bayumedia, Surabaya, 2011.
  3. Bayumedia Black, H.C., Black’s Law Dictionary, Edisi ke-6, West Publishing Co, St. Paul, 1990.
  4. Darus Badrulzaman, Mariam, Bab-bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung, 1984.
  5. Hasan, Djuahenda, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Cetakan Ke-2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
  6. Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Edisi Revisi, Alumni, Bandung, 2014.
  7. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
  8. Nawawi, Irsan, Penyitaan dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2007.
  9. Soedewi Masjchon Sofwan, Sri, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1977.
  10. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.
  11. Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
  12. Jurnal
  13. I Made Sarjana, Desak Putu Dewi Kasih, dan I Gusti Ayu Kartika, Menguji Asas Droit De Suit Dalam Jaminan Fidusia, Udayana Master Law Journal Vol. 4 No. 3. September 2015, Magister Hukum Udayana Denpasar.
  14. Mariam Darus Badrulzaman, “Beberapa Permasalahan Hukum Jaminan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume. 11. 2000.
  15. Tesis
  16. Al Imron, Gianto, Karakteristik Hak Jaminan Fidusia Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Tesis Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2004.
  17. Isman, Cahyadi. “Kedudukan Hukum Hak Preferensial Kreditor terhadap Perampasan Objek Jaminan Fidusia dalam Kasus Korupsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 14/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Mnk.)”, 2017, Tesis, Tangerang: Universitas Pelita Harapan.
  18. Perundang-undangan
  19. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  20. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  22. Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi;
  23. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  24. Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  25. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  26. Putusan Pengadilan
  27. Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PNPlk.
  28. Surat Edaran
  29. Jaksa Agung. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-020/A/J.A/04/2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Denda dan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  30. Internet
  31. Rasyid Yuliansyah, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Penerimaan Fidusia Ketika Benda Yang Diterimanya Sebagai Jaminan Piutang Dirampas Untuk Negara Karena Telah Digunakan Sebagai Sarana Tindak Pidana Kejahatan. Artikel dalam https://doktorhukum.com/perlindungan-hukum-terhadap-penerimaan-fidusia-ketika-benda-yang-diterimanya-sebagai-jaminan-piutang-dirampas-untuk-negara-karena-telah-digunakan-sebagai-sarana-tindak-pidana-kejahatan/ diakses tanggal 17 Maret 2021.