Main Article Content

Abstract

Examination of divorce cases should present both husband and wife before the court so that their statements can be heard and peace can be sought. However, the empirical reality of the settlement of divorce cases by judges in the Religious Courts (PA) are generally decided by verstek and have even dominated the number of divorce decisions in several regions in Indonesia. The issue of the verstek decision in divorce cases will eventually result in the loss of the wife's rights because the husband was never present at the trial. Furthermore, the wife would find it difficult to sue for a living for herself and her children. This normative research examines the paradigm of legal protection and justice of the parties in the settlement of divorce cases and the application of ex officio judges as a form of legal protection and justice in verstek decisions in divorce cases. The study was conducted using a statutory and conceptual approaches. Data collection is done by literature study and document study. The results of the study conclude: first, protection of law and justice is the ex officio authority of judges because their position is to assist justice seekers to obtain justice effectively and efficiently through the judicial process. Second, the application of ex officio judges as a form of legal protection and justice in the verstek decision on divorce cases is by adjudicating outside the petitum (ultra petita) in the form of adding an unsolicited order in the petitum as stipulated in Article 41 letter c of Marriage Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019.


Key Words: Legal protection; justice; ex officio; divorce by verstek


Abstrak


Pemeriksaan perkara perceraian seharusnya menghadirkan suami dan istri di persidangan untuk dapat didengar keterangannya dan diupayakan perdamaian. Namun, realitas empirik penyelesaian perkara perceraian oleh hakim di Pengadilan Agama (PA) umumnya diputuskan secara verstek dan bahkan telah mendominasi jumlah putusan perceraian pada beberapa wilayah di Indonesia. Persoalan putusan verstek pada perkara perceraian (cerai gugat) akhirnya akan berakibat pada hilangnya hak-hak istri karena suami tidak pernah hadir di persidangan. Lebih lanjut, istri akan kesulitan dalam menggugat nafkah untuk dirinya maupun nafkah anaknya. Penelitian normatif ini mengkaji paradigma perlindungan hukum dan keadilan para pihak dalam penyelesaian perkara perceraian dan penerapan ex officio hakim sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan dalam putusan verstek perkara perceraian. Kajian tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, perlindungan hukum dan keadilan merupakan kewenangan ex officio hakim karena jabatannya untuk membantu pencari keadilan guna mendapatkan keadilan secara efektif dan efisien melalui proses peradilan. Kedua, penerapan ex officio hakim sebagai wujud perlindungan hukum dan keadilan dalam putusan verstek perkara perceraian adalah dengan mengadili di luar petitum (ultra petita) berupa menambah amar yang tidak diminta dalam petitum sebagaimana ketentuan Pasal 41 huruf c UUP No. 1 Tahun 1974 jo UU No.16 Tahun 2019.


Kata Kunci: Perlindungan hukum; keadilan; ex officio; verstek perceraian

Keywords

Legal protection justice ex officio divorce by verstek

Article Details

How to Cite
Abdul Jamil, & Muliadi Nur. (2022). Perlindungan Hukum Dan Keadilan Para Pihak Melalui Ex Officio Hakim Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 439–460. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art10

References

  1. Afdol, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2009.
  2. Arto, Mukti, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan “Membangn Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan”, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakrta, 2017.
  3. Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis tentang Unsur-Unsurnya), Jakarta, UI Press, 1995.
  4. Ernaningsih, Wahyu, dan Samawati, Putu, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang, PT. Rambang, 2008.
  5. Fawcett, Edmund, Appendix B: Philosophical Sources of Conservative Thought, Conservatism, Princeton University Press, Princeton, 2020.
  6. Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Surabaya, Bina Ilmu, 1987.
  7. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  8. ______, Kedudukan dan Kewenangan Acara Peradilan Agama, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
  9. Mahfud MD, M., Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Kelima, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
  10. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.
  11. Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
  12. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradya Paramita, Jakarta, 1993.
  13. Syaifuddin, Muhammad dan Zuhir, Mada Apriandi, Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Lokal: Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Sipil dan Politik Warga Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Demokratis, Malang, Tunggal Mandiri Publishing, 2009.
  14. Tresna, R., Komentar HIR, Cetakan Kelima Belas, Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.
  15. Tyler, Tom R., et al, Social Justice in a Diverse Society, Routledge, New York, 2019.
  16. Achmad Tubagus Surur dan Hanik Rosyidah, “Perceraian Dini: Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekalongan”, Jurnal Hukum Islam, Vol.14, No.1, Juni 2016, hlm.111-133.
  17. Ahmad Fanani dan Ulfa, Badria Nur Lailina, “Hak Ex Officio Hakim: Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo No. 3513 Th. 2015”, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam Vol. 13, No. 2, November 2017.
  18. Ali Zia Husnul Labib, “Hak Ex Officio Haki Pengadilan Agama Wamena dalam Perkara Nafkah Pasca Perceraian”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 9 No. 2, 2017.
  19. Ambo Asse, “Putusan Verstek Mendominasi Putusan Perceraian Pengadilan Agama (Analisis Khusus pada Perkara Perceraian)”, Artikel Publikasi, Badilag Mahkamah Agung.
  20. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Wahyudi, Johan dan Akbar, Razky, “Kajian Penerapan Asas Ultra Petita pada Petitum Ex Aequo Et Bono”, Yuridika, Vol. 29 No 1, Januari-April 2014.
  21. Dahwadin, et.al., “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia”, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol.11, No.1, 2020, hlm.87-104.
  22. Dudu Duswara Machmudin, “Modernization and Acceleration of Case Standard Handling and Reviewing on Indonesia Supreme Court”, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Vol. 21 Issue 3, 2018.
  23. Eka Susylawati dan Hasan, Moh., “Putusan Verstek pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan”, Jurnal Nuansa, Vol. 8 No. 1 Januari-Juni 2011.
  24. Ema Rahmawati dan Rachmainy, Linda, “Penjatuhan Putusan Verstek dalam Praktik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bandung dalam Kajian Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 2 No. 2, Juli-Desember, 2016.
  25. Ermanno Calzolaio, “The Distinction Between Written and Unwritten Law and The Debate About a Written Constitution for The United Kingdom”, Journal of Law and Administration, No. 4, 2016.
  26. Ibrahim AR., dan Nasrullah, “Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak”, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1 No. 2, Juli-Desember 2017.
  27. Krisnadi Nasution, “Indonesian Judicial Power Post Amendment”, Mimbar Keadilan, Vol. 13 No. 1, Februari 2020-Juli 2020.
  28. Kurnia Muhajarah, “Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak dan Istri yang Disebabkan oleh Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang”, SAWWA, Vol. 12 No. 3, Oktober 2017.
  29. Lilik Andaryuni, “Putusan Verstek dalam Cerai Gugat Karena Pelanggaran Taklik Talak di Pengadilan Agama Samarinda”, Jurnal Istibath Jurnal of Islamic Law, Vol. 16 No. 1, 2017.
  30. Lilis Eka Lestari dan Arifin, Ridwan, “Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 5 No. 2, Agustus 2019.
  31. Linda Azizah, “Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam”, Al-‘Adalah, Vol.X, No.4, Juli 2012, hlm. 415-422.
  32. Mufliha Wijayati dan Rosadi, Aden, “Women Before the Law: Between Justice and Certainty: Notes on Divorce Settlement Case Due to Domestic Violence in Metro Religious Court”, Akademika, Vol. 25 No. 01, Januari-Juni 2020.
  33. Nur Aisyah, “Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Qadau, Vol. 5 No. 1, Juni 2018.
  34. Oleg Reznik, et al, “Professionalism of Judges as the Basis of the Staffing in the Courts”, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Vol. 25 Special Issue, 2020.
  35. Ramdani Wahyu Sururie, “Implementasi Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama”, Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12 No. 2, Desember 2012.
  36. Ridham Priskap, “Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 20 No. 1, Februari 2020.
  37. Rio Christiawan, “Penetapan Pengadilan sebagai Bentuk Upaya Hukum pada Proses Eksekusi: Kajian Putusan Nomor 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo”, Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 3, Desember 2018.
  38. Ruby Falahadi, et al, “Hakim Bukan Corong Undang-Undang, Hakim Bukan Corong Masyarakat, Dan Hakim Adalah Corong Keadilan”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1, Oktober 2020.
  39. Stephen P Marks, “Human Rights: A Brief Introduction”, Working Paper, Harvard School of Public Health, 2014.
  40. Sukaenah, Rusli, dan Taufan B., M., “The Effectiveness of Indonesia Supreme Court Regulation Number 1 Year 2016 Concerning Mediation of Marriage Disputes”, International Journal of Contemporary Islamic Law and Society, Vol. 2 Ns. 1, 2020.
  41. Ummul Khaira dan Azhari Yahya, “Pelaksanaan Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, No. 3, 2018, hlm. 319-334.
  42. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 3019.
  43. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5076.
  44. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  45. Staatblad 1941-44. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.).
  46. Staatblad 1927 No. 227. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Reglemen Hukum Daerah Seberang.
  47. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.