Main Article Content

Abstract

The COVID-19 pandemic proves the difficulties for business actors to operate their businesses, hence many of them face constraints in fulfilling their obligation to the creditors, which subsequently causes these debtors to be declared in default. Creditors as parties entitled to the fulfillment of the obligation are expected to understand the difficulties faced by debtors due to the COVID-19 pandemic. The problems raised in this study are: first, is the covid-19 pandemic may constitute ground for default by the debtor in fulfilling his contractual obligations, second, how are the efforts to resolve the obstacles in fulfillment of obligation in the covid-19 pandemic. This research was conducted using normative juridical methods and analyzed qualitatively. This study concludes that first, the covid-19 pandemic includes force majeure which resulted in the debtor experiencing economic difficulties to fulfill their obligation, leading to the debtor’s default which consequently resulted in the debtor losing his business and property which was used as collateral for debt repayment; second, if the debtor has difficulty in fulfilling their obligations, the debtor can ask the creditor to carry out renegotiation of the ongoing agreement based on the principle of kinship as mandated by Pancasila and the 1945 Constitution.


Key Words: Renegotiation; dispute resolution; default; covid-19 pandemic


Abstrak


Pandemi covid-19 terbukti telah membuat para pelaku usaha mengalami kesulitan untuk menjalankan usaha, sehingga tidak sedikit pula yang terkendala dalam memenuhi prestasi kepada kreditur sehingga menyebabkan debitur dinyatakan wanprestasi. Kreditur selaku pihak yang menuntut terpenuhinya prestasi harus dapat memahami kesulitan yang dihadapi oleh debitur akibat terjadinya pandemi covid-19. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: pertama, apakah pandemi covid-19 merupakan wanprestasi oleh debitor dalam pemenuhan prestasi kontraktualnya, kedua, bagaimana upaya penyelesaian kendala pemenuhan prestasi sebagai akibat adanya pandemi covid-19. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa: pertama, pandemi covid-19 termasuk force majeure yang mengakibatkan debitur mengalami kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi prestasinya, menyebabkan debitur menjadi wanprestasi yang mengakibatkan debitur kehilangan usaha serta harta bendanya yang dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang; kedua, apabila debitur kesulitan memenuhi prestasi, maka debitur dapat meminta kepada kreditur untuk melaksanakan renegosiasi terhadap perjanjian yang sedang berjalan dengan berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.


Kata Kunci: Renegosiasi; penyelesaian sengketa; wanprestasi; pandemi covid-19

Keywords

Renegotiation dispute resolution default covid-19 pandemic

Article Details

How to Cite
Syaiful Khoiri Harahap. (2022). Renegosiasi Kontrak Sebagai Upaya Penyelesaian Pelaksanaan Kontrak Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 239–260. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art1

References

  1. Amalia, Y. Sogar Simamora, Faizal Kurniawan, Bagus Oktovan Abrianto, Rizky, Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa, Airlangga University Press, Surabaya, 2021.
  2. Arrisman, Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Tampuniak Mustika Edukarya, Jakarta, 2020.
  3. Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  4. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  5. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010.
  6. Kolopaking, Anita D.A, Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, Alumni, Bandung, 2013.
  7. Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
  8. Samekto, FX. Adji, Pancasila : Pandu Indonesia Dalam Taman Sari, Penerbit BPIP RI, Jakarta Pusat, 2021.
  9. Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1994.
  10. Soemadipradja, Rahmat S.S., Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, National Legal Reform Program, PT Gramedia, Jakarta, 2010.
  11. Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
  12. Sridadi, Ahmad Rizki, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Airlangga University Press, Surabaya, 2009.
  13. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Kencana, Jakarta, 2017.
  14. Subekti, Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta, 1987.
  15. Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta, 2015.
  16. Sukarmi, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutar, Bandung, 2008.
  17. S, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
  18. S., Salim H., Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  19. Tambunan, Tulus, Politik Ekonomi UMKM Dan Pariwisata Di Masa Pandemi Covid-19, LP3ES, Jakarta, 2020.
  20. Yustika, Didin S. Damanhuri, Ahmad Erani, Buku 2 Ekonomi Pancasila Dalam Pusaran Globalisasi, IPB Press, Bandung, 2020.
  21. Yustika, Ahmad Erani Dkk, Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional, IPB Press, Bandung, 2020.
  22. Agus Yudha Hernoko, “Force Majeur Clause” Atau “Hardship Clause” Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis, Perspektif, Volume XI No. 3, Juli, 2006.
  23. Aman Sentosa, “Renegosiasi dan Restrukturisasi Perusahaau dalam Upaya Peuyelesaiau Hutang”, Jurnal Hukum. No. 14 Vol 7, Agustus 2000.
  24. Annisa Dian Arini, “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis”, Jurnal Supremassi Hukum, Vol. 9, No.1 Juni 2020.
  25. Lailatul Mufidah, Kukuh Tejomurti, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)”, Law Review, Volume XX, No. 3, Maret, 2021.
  26. Niru Anita Sinaga, “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 10 No. 1, September 2019.
  27. Ni Ayu Putu Diyah Saraswati San, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pemenuhan Piutang Yang Dimiliki (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2357K/Pdt/2010)”, Jurnal Hukum Novum, Vol. 1 No. 4, Oktober 2014.
  28. Sugeng Andrean, “Tanggung Gugat Konsumen Gagal Bayar dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, Jurist-Diction, Vol. 4 (3), Mei, 2021.
  29. Sufiarina, Sri Wahyuni, “Force Majeure Dan Notoir Feiten Atas Kebijakan PSBB Covid-19”, Jurnal Hukum Sasana, Volume 6 Nomor 1, Juni, 2020.
  30. Taufik Armandhanto, Budiarsih, Yovita Arie M, “Paradigma Prinsip Hardship Dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 4 (1), Februari 2021.
  31. Yunanda Dela, Tuti Anggraini, “Restrukturisasi Pembiayaan Di Masa Pandemi Covid-19 Pada PT. Bank Sumut Kcp Syariah Kisaran”, Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana, Vol 7 No. 1, Mei 2021.
  32. Roeroe, Sarah D.L., Peninjauan Kembali (Re – Negosiasi) Kontrak Oleh Para Pihak, Karya Ilmiah, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum, 2018.
  33. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 491/Pdt.G/2020/PN Sby.
  34. Ini Kronologi Lengkap Kasus 19 Orang Positif Corona Di Indonesia, https://www.wartaekonomi.co.id, diakses pada 24 Juni 2021.
  35. Renegosiasi Kontrak Karena Status Bencana Nasional Tetap Berlandaskan KUH Perdata, https://www.liputan6.com, diakses pada 26 Juni 2021.
  36. Penjelasan Prof. Mahfud soal force majeure akibat pandemi corona, https://www.hukumonline.com, diakses pada 2 Januari 2022