Main Article Content

Abstract

This study focuses on the dualism of security law and bankruptcy law. The purpose of this study is to identify and analyze two issues: first, the legal consequences for mortgage holders who are not registered as creditors as well as the 60-days expiration of self-execution in bankruptcy; and second, legal protection for mortgage holders who are not registered as creditors following the expiration period for self-execution in bankruptcy. This is a normative legal research with a statutory, conceptual and case approaches. The results of the study conclude: first, the legal consequences for the mortgage holders not registered as a creditor resulting in the mortgage holder being unable to collect the debtor's obligations as they have been declared bankrupt and insolvent; Second, the object of collateral that cannot be sold through a public auction at the request of the curator must be submitted by the mortgage holder to the curator and becomes the debtor's bankrupted asset (boedel).


Key Words: Material guarantee; mortgage holder; bankruptcy


Abstrak


Studi ini difokuskan pada dualisme hukum jaminan dan hukum kepailitan. Tujuan studi ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis dua hal: pertama, akibat hukum pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor dan berakhirnya waktu 60 hari eksekusi sendiri dalam kepailitan. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor dan berakhirnya waktu 60 hari eksekusi sendiri dalam kepailitan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, akibat hukum pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor mengakibatkan pemegang hak tanggungan tidak dapat menagih kewajiban utangnya debitor karena sudah dinyatakan dalam keadaan pailit dan insolvensi; Kedua, objek jaminan yang tidak dapat dijual melalui lelang dimuka umum atas permintaan kurator harus diserahkan pemegang hak tanggungan kepada kurator dan menjadi boedel pailit debitor.


Kata Kunci: Jaminan kebendaan; pemegang hak tanggungan; kepailitan

Keywords

Material guarantee mortgage holder bankruptcy

Article Details

How to Cite
Ariyanto. (2022). Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor Dalam Kepailitan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 305–323. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4

References

Read More