Main Article Content

Abstract

This study focuses on the dualism of security law and bankruptcy law. The purpose of this study is to identify and analyze two issues: first, the legal consequences for mortgage holders who are not registered as creditors as well as the 60-days expiration of self-execution in bankruptcy; and second, legal protection for mortgage holders who are not registered as creditors following the expiration period for self-execution in bankruptcy. This is a normative legal research with a statutory, conceptual and case approaches. The results of the study conclude: first, the legal consequences for the mortgage holders not registered as a creditor resulting in the mortgage holder being unable to collect the debtor's obligations as they have been declared bankrupt and insolvent; Second, the object of collateral that cannot be sold through a public auction at the request of the curator must be submitted by the mortgage holder to the curator and becomes the debtor's bankrupted asset (boedel).


Key Words: Material guarantee; mortgage holder; bankruptcy


Abstrak


Studi ini difokuskan pada dualisme hukum jaminan dan hukum kepailitan. Tujuan studi ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis dua hal: pertama, akibat hukum pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor dan berakhirnya waktu 60 hari eksekusi sendiri dalam kepailitan. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor dan berakhirnya waktu 60 hari eksekusi sendiri dalam kepailitan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, akibat hukum pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor mengakibatkan pemegang hak tanggungan tidak dapat menagih kewajiban utangnya debitor karena sudah dinyatakan dalam keadaan pailit dan insolvensi; Kedua, objek jaminan yang tidak dapat dijual melalui lelang dimuka umum atas permintaan kurator harus diserahkan pemegang hak tanggungan kepada kurator dan menjadi boedel pailit debitor.


Kata Kunci: Jaminan kebendaan; pemegang hak tanggungan; kepailitan

Keywords

Material guarantee mortgage holder bankruptcy

Article Details

How to Cite
Ariyanto. (2022). Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor Dalam Kepailitan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 305–323. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4

References

  1. Adi Nugroho, Susanti, Hukum Kepailitan Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
  2. Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  3. Hadi Shubhan, M., Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktek di Peradilan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.
  4. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, edisi revisi, cetakan 12, Kencana, Jakarta, 2016.
  5. Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  6. Poesoko, Herowati, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2008.
  7. Prodjohamidjojo, Martiman, Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Tentang Kepailitan, Mandar Maju, Bandung, 1991.
  8. Ras Ginting, Elyta, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  9. _______, Hukum Kepailitan; Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  10. Riduan, Metode & Teknik Menyusun Tesis, Bina Cipta, Bandung, 2004.
  11. S. Sastrawidjaja, Man, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung, 2010.
  12. Sidabariba, Burhan, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2019.
  13. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
  14. Soedewi Masjchoen Sofyan, Sri, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perseorangan, Cetakan Kelima, Liberty Offet Yogyakarta, Yogyakarta, 2011.
  15. Subhan, Hadi, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Prenada Media group, Jakarta, 2008.
  16. Tejaningsih, Titik, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis; Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
  17. I Nyoman Nurjaya, “Penalaran Hakim Dalam Menciptakan Hukum (Judge-Made-Law); Suatu Kegiatan Berfikir Ilimiah”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1983, diakses melalui http://jhp.ui.ac.id/index.php/ home/article/download/971/894, dilihat pada 5 Agustus 2021.
  18. Januar Agung Saputra, “Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Debitor Pailit”, Jurnal Ius Constitutum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Volume 1, Tahun 2017.
  19. Putu Arya Adtya Pramana, I Gusti Ngurah Wairocana, “Pengaruh Undang – Undang Kepailitan dan Undang – Undang Hak Tanggungan terhadap Kreditor Pemegang hak Tanggungan Apabila Debitir Pailit”, Kertha Semanya Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 01, No. 04, Mei 2013
  20. Runarianu Rahmad dan Suherman, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Jaminan Fidusia terhadap Harta Debitor yang dinyatakan Pailit”, Jurnal Hukum, Volume 11, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Veteran, Jakarta.
  21. Sri Redjeki Slamet, “Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor”, Lex Jurnalica, Volume 13, Nomor 2, Agustus 2016.
  22. Sularto, “Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dalam Kepailitan”, Mimbar Hukum UGM, Volume 22, Nomor 2, Juni 2012.
  23. Yane Pakel, “Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”, Al Amwal: Journal of Economic Law, Volume 3, Nomor 1, Maret 2018.
  24. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  25. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  27. Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 29/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.
  28. Sovia Hasanah, “Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan”, dikutip melalui melalui :https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57cac8511d5b4/pembuktian-sederhana-dalam-perkara-kepailitan , Pada 5 Agustus 2021.