Main Article Content

Abstract

The prison model as a form of punishment and retribution for acts and perpetrators of crimes has received criticism from some scientists and legal activists. Critical Legal Studies (CLS) personnel criticize the model of punishment by imprisonment because of its positivistic nature. The norm of applying prison law is considered universal without regard to the relativity and particularity of facts which cannot be separated from various social contexts. For this reason, this research examines and considers alternative models of punishment outside prison institutions that accommodate the particularity of facts and cases in order to obtain a model of punishment that is not only retaliatory for the perpetrators of crimes, but also educational in nature while respecting their right to freedom. By using a critical hermeneutic approach combined with CLS, this study concludes that supervision as punishment can be applied as an alternative model of punishment beyond imprisonment that is deemed to be more humane and effective.
Key Words: Hermeneutics; prison; supervision; critical legal studies; punishment.


Abstrak
Model penjara sebagai bentuk hukuman dan pembalasan untuk tindak dan pelaku kejahatan mendapat kritik dari sebagian ilmuwan dan aktivis hukum. Kalangan CLS (Critical Legal Studies) mengkritik model penghukuman dengan penjara karena wataknya yang positivistik. Norma penerapan hukum penjara dianggap universal tanpa mengindahkan relativitas dan partikularitas fakta yang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang beragam. Untuk itu, penelitian ini mengkaji dan menimbang model alternatif penghukuman di luar institusi penjara yang mengakomodasi partikularitas fakta dan kasus agar mendapatkan model penghukuman yang tidak hanya bersifat pembalasan terhadap pelaku kejahatan, namun juga bersifat pendidikan dengan tetap menghargai hak kemerdekaannya. Dengan menggunakan pendekatan hermeneutika kritis yang dikombinasikan dengan CLS, kajian ini menyimpulkan bahwa pengawasan sebagai hukuman dapat diterapkan sebagai alternatif model penghukuman di luar penjara yang lebih humanis dan efektif.
Kata-kata Kunci: Hermeneutika; penjara; pengawasan; critical legal studies; hukuman

Keywords

Hermeneutics prison supervision Critical Legal Studies Punishment

Article Details

How to Cite
Murdoko, & Mohammad Syifa Amin Widigdo. (2022). Alternatif Penghukuman Selain Penjara: Analisis Hermeneutika Kritis Dan Critical Legal Studies. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 91–113. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art5

References

  1. Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  2. ______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  3. ______, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 1993.
  4. ______, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  5. ______, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, UNDIP, Semarang, 2000.
  6. Belicher, Josef, Hermeneutika Kontemporer, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2003.
  7. Bertens, Kees, Filsafat Barat Kontemporer: Inggris-Jerman, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
  8. Fahruddin, Arif, Hermeneutika Transendental, IRCISOD, Yogyakarta, 2003.
  9. Gibson, Mary, Italian Prisons in the Age of Positivism, 1861–1914, Bloomsbury Academic, London, UK, 2019.
  10. Giddens, Anthony, The Third Way, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1999.
  11. Habermas, Jurgen, Krisis Legitimasi, Qalam, Yogyakarta, 1975.
  12. Jones, Howard, Crime and the Penal System, University Tutorial Press LTD, London, 1956.
  13. Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1992.
  14. ______, dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
  15. Ricour, Paul, Hermeneutika Ilmu Sosial, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2006.
  16. Simon, Roger, Gagasan-Gagasan Politik Gramsci, Translated by Kamdani dan Imam Baihaqi, Insist Press dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
  17. Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1993.
  18. _______, Pemidanaan Pidana Dan Tindakan, BHPN, Jakarta, 1982.
  19. Suseno, Franz Magnis, Etika Politik, Gramedia, Jakarta, 1999.
  20. Talcott Parsons, Essei-Essei Sosiologi Talcott Parsons, (Talcott Parsons' Essays Sociology), Aksara Persada Press, Jakarta, 1986.
  21. Unger, Roberto M., Gerakan Hukum Kritis, (Critical Legal Studies), Translated by Ifdhal Kasim, Elsam, Jakarta, 1999.
  22. Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  23. ______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  24. ______, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 1993.
  25. ______, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  26. ______, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, UNDIP, Semarang, 2000.
  27. Belicher, Josef, Hermeneutika Kontemporer, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2003.
  28. Bertens, Kees, Filsafat Barat Kontemporer: Inggris-Jerman, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
  29. Fahruddin, Arif, Hermeneutika Transendental, IRCISOD, Yogyakarta, 2003.
  30. Gibson, Mary, Italian Prisons in the Age of Positivism, 1861–1914, Bloomsbury Academic, London, UK, 2019.
  31. Giddens, Anthony, The Third Way, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1999.
  32. Habermas, Jurgen, Krisis Legitimasi, Qalam, Yogyakarta, 1975.
  33. Jones, Howard, Crime and the Penal System, University Tutorial Press LTD, London, 1956.
  34. Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1992.
  35. ______, dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
  36. Ricour, Paul, Hermeneutika Ilmu Sosial, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2006.
  37. Simon, Roger, Gagasan-Gagasan Politik Gramsci, Translated by Kamdani dan Imam Baihaqi, Insist Press dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
  38. Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1993.
  39. _______, Pemidanaan Pidana Dan Tindakan, BHPN, Jakarta, 1982.
  40. Suseno, Franz Magnis, Etika Politik, Gramedia, Jakarta, 1999.
  41. Talcott Parsons, Essei-Essei Sosiologi Talcott Parsons, (Talcott Parsons' Essays Sociology), Aksara Persada Press, Jakarta, 1986.
  42. Unger, Roberto M., Gerakan Hukum Kritis, (Critical Legal Studies), Translated by Ifdhal Kasim, Elsam, Jakarta, 1999.
  43. Jurnal
  44. Efa Rodiah Nur, "Dialektika Ilmu Hukum Indonesia Dalam Domiasi Positivisme Ilmu Hukum (Suatu Pergesera Paradigma Ilmu Hukum Indoesia Dari Teks Menuju Realitas Hukum Yang Berkeadilan)." Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 9, no. 1, 2017, https://doi.org/10.24042/asas.v9i1.1211.
  45. Eka Juarsa, "Analisis Kebijakan Perumusan Sanksi Pidana Denda Dalam KUHP," Al-Adl: Jurnal Hukum 11, no. 1, 2019. https://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i1.2014.
  46. Hambali Yusuf, Topo Santoso, and Nashriana Nashriana, "Permaafan Dan Diat Alternatif Pidana Penjara Pada Tindak Pidana Pembunuhan Biasa (Doodslag)," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 3, 2021. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art2.
  47. Hatib Rachman, "Hermeneutika Al-Qur'an Kontekstual: Metode Menafsirkan Al-Quran Abdullah Saeed," Afkaruna 9, no. 2, 2013, 148-61. https://doi.org/10.18196/aiijis.2013.0025.148-161.
  48. James Boyle, "The Politic of Reason: Critical Legal Theory and Local Social Thought." University of Pennsylvania Law Review (April, 1985).
  49. Jonathan Roberge, "What Is Critical Hermeneutics?". Thesis Eleven 106, no. I (2011), hlm. 5-22.
  50. Rizal, "Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika." Legal Opinion 5, no. 1, 2017.
  51. Victory Prawira Yan Lepa, "Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia." Lex Administratum II, no. 3 (2014).
  52. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  53. (https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana/detail)
  54. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019 (https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/rancangan-undang-undang-2019)