Main Article Content

Abstract

Nurses are at the forefront of handling COVID-19. Technological advances plus the Covid-19 emergency resulted in the implementation of the marriage contract being carried out virtually by nurses while undergoing isolation. This study aims to analyze the practice of virtual nurses' marriage contracts during the covid-19 pandemic according to marriage law and health law. This is a normative legal research conducted by means of literature research to explore primary and secondary legal materials using a conceptual approach. The results of this study concluded that the practice of virtual marriage contracts carried out by nurses during the COVID-19 pandemic had two important aspects to consider, namely aspects of religion and health. The Marriage Law does not explicitly regulate virtual marriage contracts, but the arrangements are returned to the laws of each religion. There are differences of opinion regarding virtual marriage contracts in the treasures of Islamic marriage law. The group that refuses to think that the marriage contract must be carried out directly in one assembly, while those who accept mean one assembly in the sense of one continuous time. Nurses who are in isolation due to Covid and decide to hold a virtual marriage contract as an effort to maintain the health of themselves and the community as well as to realize the maqashid sharia marriage, which is to protect religion, soul, mind, lineage, and property.


Key Words: Virtual marriage contract, covid-19, health, nurse


Abstrak
Perawat menjadi garda depan dalam penanganan covid-19. Kemajuan teknologi ditambah darurat covid-19 mengakibatkan penyelanggaraan akad nikah dilakukan secara virtual oleh perawat saat menjalani isolasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad nikah virtual perawat saat pandemi covid-19 menurut hukum perkawinan dan hukum kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara studi pustaka (literature reseacrch) untuk menelusuri bahan hukum primer dan sekunder dengan pendakatan konsep (conceptual apparoach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik akad nikah virtual yang dilakukan perawat saat pandemi covid-19 terdapat dua aspek penting yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek agama dan kesehatan. Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas mengatur akad nikah virtual, tetapi pengaturannya dikembalikan kepada hukum agama masing-masing. Terdapat perbedaan pendapat mengenai akad nikah virtual dalam khazanah hukum perkawinan Islam. Kelompok yang menolak menganggap akad nikah harus dilakukan langsung dalam satu majelis (tempat), sementara yang menerima memaknai satu majelis dalam arti satu waktu yang berkesinambungan. Perawat yang menjalani isolasi karena covid dan memutuskan melangsungkan akad nikah virtual sebagai upaya menjaga kesehatan diri dan masyarakat serta mewujudkan maqashid syariah nikah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


Kata-kata Kunci: Akad nikah virtual; covid-19; kesehatan; perawat

Keywords

Virtual marriage contract COVID-19 Health nurse

Article Details

How to Cite
Marwa, M. H. M., & Sari, N. (2022). Akad Nikah Virtual Perawat Saat Covid-19: Tinjauan Hukum Perkawinan Islam dan Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 674–697. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art10

References

  1. Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer : Bagian Dua, Pertama, UAD Press, Yogyakarta, 2020.
  2. Audah, Jaser, Al-Maqashid Untuk Pemula, Pertama, SUKA Press UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2013.
  3. Bappenas, Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia, Edited by Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pertama, Jakarta, 2021.
  4. Dahwal, Sirman, Perbandingan Hukum Perkawinan, I, Mandar Maju, Bandung, 2017.
  5. Djazuli, A., Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. 1st ed., Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
  6. Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Edited by Ahsan Yunus. 4th ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
  7. Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid. Akad Nikah Via Video Call (2008).
  8. Najib, Ala’i, Endang Mintarja, and Dkk. Fatwa Dan Pandemi Covid-19: Diskursus, Teori, Dan Praktik. Edited by I., International Center for Islam dan Pluralism (ICIP), Jakarta, 2021.
  9. Rachman, Anwar, Prawitra Thalib, and Saepudin Muhtar. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi. I., Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.
  10. Rohman, Holilur, Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqashid Al-Syariah: Teori Dan Penerapan Pada Bab Hukum Ibadah, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Perkawinan Islam, Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Dan Kebijakan Pemerintah. I., Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta, 2020.
  11. Subhan, M Syarif, Hanif Abdul Muid, Abdul Halim, and Dll. Khazanah Fikih Kedokteran: Kajian Hukum, Sejarah, Dan Hikmah Syariah Dalam Dunia Medis. I., Lirboyo Press Pondok Pesantren Liboyo Kota Kediri, Kediri, 2021.
  12. Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. 2nd ed. Jakarta: Prenada Media, 2007.
  13. Ta’adi, Hukum Kesehatan: Sanksi & Motivasi Bagi Perawat, 2nd ed., Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2012.
  14. Triwibowo, Cecep, Aspek Hukum Keperawatan, Pertama, Nuha Media, Yogyakarta, 2019.
  15. Andi Sastria Ahmad and Rohandi Baharuddin, “Faktor Yang Mempengaruhi Kecemasan Pada Tenaga Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.” Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia 6, no. 1 (2020): 57–65. https://doi.org/10.17509/jpki.v6i1.24546.
  16. Asri Reni Handayani, “Perlindungan Hukum Bagi Perawat Akibat Pandemi Covid-19 Di Sumbawa.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 7, no. 4 (2021): 234–40. https://doi.org/10.36312/jime.v7i4.2416.
  17. Holilur Rohman, “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah.” Journal of Islamic Studies and Humanities 1, no. 1 (2016): 67. https://doi.org/10.21580/jish.11.1374.
  18. Latipah Nasution, “Hak Kesehatan Masyarakat Dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban Terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Global.” ’Adalah 4, no. 1 (2020): 19–28.
  19. Mahardika Putera Emas, “Problematika Akad Nikah Via Daring Dan Penyelenggaraan Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19.” Batulis Civil Law Rev 1, no. 1 (2020): 68–78. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387.
  20. Mayangsari R, Galuh Nashrullah kartika, and H. Hasni Noor, “Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi Dan Jasser Auda).” Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2014): 50–69.
  21. Miftah Farid, “Nikah Online Dalam Perspektif Hukum.” Jurisprudentie 5, no. 1 (2018): 174–86.
  22. Michel Daniel Mangkey, “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis.” Lex Et Societatis 2, no. 8 (2014).
  23. Muhammad Alwi Al-Maliki and Asep Saepudin Jahar, “Dinamika Hukum Akad Nikah Via Teleconference Di Indonesia.” Indo-Islamika 10, no. 2 (2020). https://doi.org/10.15408/idi.v10i2.17523.
  24. Nabila Zatadini and Syamsuri Syamsuri, “Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal.” Al-Falah: Journal of Islamic Economics 3, no. 2 (2018): 1. https://doi.org/10.29240/ alfalah.v3i2.587.
  25. Ririn Noviyanti Putri, “Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 2 (2020): 705–9. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.1010.
  26. Siti Nurhalimah, “Covid-19 Dan Hak Masyarakat Atas Kesehatan.” Salam : Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 7, no. 6 (2020). https://doi.org/10.15408/ sjsbs.v7i6.15324.
  27. Shofiatul Jannah, “Penundaan Perkawinan Ditengah Wabah Covid-19.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2, no. 1 (2020): 41. https://doi.org/ 10.33474/jas.v2i1.6840.
  28. Stefany B Sandiata, “Perlindungan Hukum Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Pemerintah.” Lex Administratum 1, no. 2 (2013): 187–94.
  29. Theresia Louize Pesulima, and Yosia Hetharie, “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19.” Sasi 26, no. 2 (2020): 280–85.
  30. Umar Haris Sanjaya, Agus Yudha Hernoko, and Prawitra Thalib, “Prinsip Maslahah Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perkawinan Bagi Umat Beragama Dan Penghayat Kepercayaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 2 (May 1, 2021). https://doi.org/10.20885/ iustum.vol28.iss2.art2.
  31. Lia Nur Amalia, “Analisis Nikah Online Menurut Fikih Munakahat Dan Perundang-Undangan.” Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.
  32. Admin, “Akad Nikah Virtual, Kisah Unik Di Pesantren Covid-19 UNISA Yogyakarta,” 2020. https://update.unisayogya.ac.id/covid19/akad-nikah-virtual-kisah-unik-di-pesantren-covid-19-unisa-yogyakarta/.
  33. Bayu Nugroho, “545 Dokter Dan 445 Perawat Meninggal Akibat COVID-19.” Viva, 2021. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1388364-545-dokter-dan-445-perawat-meninggal-akibat-covid-19.
  34. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  35. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  36. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  37. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  38. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  39. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  40. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  41. Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III.Hk.00.7/04/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyakarat Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk/00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pananganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat (n.d.).
  42. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 tentang Pengesahan Praktik Akad melalui Media Telepon