Main Article Content

Abstract

Legal aid is a crucial instrument in the justice system as it serves the part in the protection of human rights for every citizen, including people who cannot afford it. This study examines and analyzes the roles and responsibilities of legal aid organizations (OBH) in providing access to justice for free legal services in the Special Region of Yogyakarta (DIY), as well as the obstacles that occur in providing the free legal services. The type of research used is empirical juridical, supported by primary, secondary and tertiary data sources. The method used comprises of sociological, statutory, and conceptual approaches. The results of the study concluded that the role of OBH in DIY in providing free legal services has been carried out in accordance with the provisions of the law. The procedure for providing legal aid on a free basis is still based on several requirements, including that the applicant must apply for legal aid on a free basis, including a Certificate of Disadvantage (SKTM) from the village administration. The provision of legal assistance by OBH is carried out through litigation and non-litigation. There are two responsibilities of OBH in providing legal assistance on a free basis, namely responsibility to institutions/foundations and responsibilities as an advocate so that in providing legal assistance must be professional. Obstacles faced by OBH are both in juridical and non-juridical barriers.
Key Words: Legal aid organizations; justice; prodeo


Abstrak
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan, karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat yang tidak mampu. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis peran dan tanggung jawab organisasi bantuan hukum (OBH) dalam memberikan akses keadilan atas pelayanan hukum gratis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta hambatan yang terjadi dalam memberikan pelayanan hukum gratis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, didukung sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peran OBH di DIY dalam memberikan pelayanan hukum secara gratis telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tata cara pemberian bantuan hukum secara prodeo masih didasarkan pada beberapa persyaratan, antara lain pemohon harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara prodeo, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Pembrian bantuan hukum oleh OBH dilaksanakan secara litigasi maupun nonlitigasi. Tanggung jawab OBH dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo ada dua, yaitu bertanggung jawab kepada lembaga/yayasan dan tanggung jawab sebagai seorang advokat sehingga dalam memberikan bantuan hukum harus secara profesional. Hambatan yang dihadapi OBH adalah hambatan yuridis dan non yuridis.
Kata-Kata Kunci: Organisasi bantuan hukum; keadilan; prodeo

Keywords

Legal aid organizations justice Prodeo

Article Details

How to Cite
Bambang Sutiyoso, Atqo Darmawan Aji, & Guntar Mahendro. (2022). Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10

References

  1. A. Mukti, Arto, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
  2. Bambang, Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2015.
  3. Bismar, Siregar, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bale Pustaka, Jakarta, 1986.
  5. Mulya Lubis, Todung, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986.
  6. Munir, Fuady, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  7. Nasution Adnan, Buyung, dkk., Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan, LBH Jakarta, 2007.
  8. Sukinta, Peranan Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.
  9. Tri Wibowo, Kurniawan, Dkk, Etika Profesi dan Bantuan Hukum di Indonesia, Pustaka Aksara, Surabaya, 2020.
  10. Ahyar Ari Gayo, “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Optimization of Legal Aid Services for Poor Communities)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, Nomor 3, September 2020.
  11. Aldebaran Yudha Perwira, Nur Rochaeti, dan Muchlas Rastra Samara Muksin, “Peran Otoritas Organisasi Bantuan Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Kabupaten Bantul”, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. 19, No. 2, Desember 2020.
  12. Andrie Irawan dan Muhammad Haris, “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 7No. 1, Juni 2022.
  13. Muhamad Adystia dkk, “Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakar Kurang Mampu”, Jurnal Universitas Palembang, Volume 19, Nomor 2, Bulan Mei 2021.
  14. Nirmala Many dan Ahmad Sofian, “Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) Sebagai Perwujudan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia”, Jurnal Kementerian Sosial RI, Volume 5, Disetujui 6 Desember 2020.
  15. Suyogi Imam Fauzi dkk, “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access To Law and Justice Bagi Rakyat Miskin”, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018.
  16. Yohanes Masudede, “Peranan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dalam Proses Penanganan Serta Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Yogyakarta”, Jurnal Janabadra, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2020.
  17. Sigit Fajar Rohman, et.al., “Peran Pemerintah Kabupaten Bantul Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, Laporan Penelitian PKBH UMY Tahun 2019, hlm. i-80.
  18. Tim Peneliti: YLBHI Bersama LBH Padang, LBH Palembang, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Makassar, dan LBH Sulawesi Tengah, Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 2013.
  19. Tim Peneliti: Siti Aminah Tardi Dkk, Paralegal bukan parabegal (Study persepsi masyarakat pencari keadilan tentang peran paralegal dalam pemenuhan akses keadilan melalui hak bantuan hukum), The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Jakarta, 2019.
  20. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  21. Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
  26. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
  27. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
  28. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 s.d 2021
  30. http://erabaru.net/opini/65-opini/10099-menegakkan-keadilan-jangan-sekedar-menegakkan-hukum. Diakses 15 Februari 2022.
  31. http://www.sunan-ampel.ac.id/publicactivity/detail.php?id=28. Diakses 15 Februari 2022.
  32. http://dprd-diy.go.id/draft-raperda-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-miskin-dan-kelompok-rentan-masih-dipersiapkan. Diakses pada 28 September 2022.