Main Article Content

Abstract

Legal aid is a crucial instrument in the justice system as it serves the part in the protection of human rights for every citizen, including people who cannot afford it. This study examines and analyzes the roles and responsibilities of legal aid organizations (OBH) in providing access to justice for free legal services in the Special Region of Yogyakarta (DIY), as well as the obstacles that occur in providing the free legal services. The type of research used is empirical juridical, supported by primary, secondary and tertiary data sources. The method used comprises of sociological, statutory, and conceptual approaches. The results of the study concluded that the role of OBH in DIY in providing free legal services has been carried out in accordance with the provisions of the law. The procedure for providing legal aid on a free basis is still based on several requirements, including that the applicant must apply for legal aid on a free basis, including a Certificate of Disadvantage (SKTM) from the village administration. The provision of legal assistance by OBH is carried out through litigation and non-litigation. There are two responsibilities of OBH in providing legal assistance on a free basis, namely responsibility to institutions/foundations and responsibilities as an advocate so that in providing legal assistance must be professional. Obstacles faced by OBH are both in juridical and non-juridical barriers.
Key Words: Legal aid organizations; justice; prodeo


Abstrak
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan, karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat yang tidak mampu. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis peran dan tanggung jawab organisasi bantuan hukum (OBH) dalam memberikan akses keadilan atas pelayanan hukum gratis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta hambatan yang terjadi dalam memberikan pelayanan hukum gratis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, didukung sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peran OBH di DIY dalam memberikan pelayanan hukum secara gratis telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tata cara pemberian bantuan hukum secara prodeo masih didasarkan pada beberapa persyaratan, antara lain pemohon harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara prodeo, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Pembrian bantuan hukum oleh OBH dilaksanakan secara litigasi maupun nonlitigasi. Tanggung jawab OBH dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo ada dua, yaitu bertanggung jawab kepada lembaga/yayasan dan tanggung jawab sebagai seorang advokat sehingga dalam memberikan bantuan hukum harus secara profesional. Hambatan yang dihadapi OBH adalah hambatan yuridis dan non yuridis.
Kata-Kata Kunci: Organisasi bantuan hukum; keadilan; prodeo

Keywords

Legal aid organizations justice Prodeo

Article Details

How to Cite
Bambang Sutiyoso, Atqo Darmawan Aji, & Guntar Mahendro. (2022). Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10

References

Read More