Main Article Content

Abstract

The arrangement concept and development of the Metropolitan Area poses as one of the most interesting issues relating to local government law. Although the Regional Government Law provides flexibility for local governments to regulate and manage their regional affairs, in the Metropolitan Areas however, the Central Government takes part in structuring the regulations and institutions. This study examines two issues, namely the regulation of Metropolitan Areas in Indonesia and the relation of authority between the Central Government and Regional Governments in the arrangement of the Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur Metropolitan Area. This study uses a normative juridical method. The results of the study conclude that first, regulations regarding Metropolitan Areas are spread across various instruments, namely Legislations, Government Regulations, Provincial Regulations, and Regency/City Regional Regulations. Second, in structuring the Jabodetabek Metropolitan Area, the Central Government still dominates, while the Regional Government only needs to carry out what is the will of the Central Government. This dominance can be seen in the aspects of regulatory formation and management of Metropolitan Areas.


Key Words: Authority; central government; regional government; metropolitan area


Abstrak
Konsep dan perkembangan penataan Kawasan Metropolitan menjadi salah satu isu yang menarik terkait hukum pemerintahan daerah. Meskipun Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah, namun dalam isu Kawasan Metropolitan, Pemerintah Pusat ikut andil untuk melakukan penataan regulasi dan kelembagaan. Penelitian ini mengkaji dua hal yaitu pengaturan mengenai Kawasan Metropolitan di Indonesia dan relasi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penataan Kawasan Metropolitan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, bahwa pengaturan mengenai Kawasan Metropolitan tersebar di berbagai regulasi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kedua, dalam penataan Kawasan Metropolitan Jabodetabek, Pemerintah Pusat masih mendominasi, sedangkan Pemerintahan Daerah tinggal menjalankan saja apa yang menjadi kehendak Pemerintah Pusat. Dominasi ini nampak pada aspek pembentukan regulasi dan pengelolaan Kawasan Metropolitan.


Kata-kata Kunci: Kewenangan; pemerintah pusat; pemerintah daerah; kawasan metropolitan

Keywords

Authority central government regional government metropolitan area

Article Details

How to Cite
Allan Fatchan Gani Wardhana, & Ni’matul Huda. (2022). Relasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penataan Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 494–515. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art2

References

  1. Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta, 2005.
  2. Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2006.
  3. Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2009.
  4. Nyimas Latifah dkk, Model Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Yogyakarta, 2020.
  5. Sirojul Munir, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia: Konsep, Azas, dan Aktualisasinya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
  6. World Bank Document, Indonesia The Rise Of Metropolitan Regions: Towards Inclusive And Sustainable Regional Development, 2012.
  7. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Tata Ruang, Cet.II, Pranadamedia Group, Jakarta, 2016.
  8. Jose Rizal, “Menelaah Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Dalam Perspektif Pemerintahan Megapolitan Jabodetabek-Punjur”, Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, Vol 13. Nomor 01, 2020.
  9. Mariano Tomas, “Model of Metropolitan Governance,” Metropolis Org, September, 2020.
  10. Matthew Glasser & Stephen Berrisford, “Urban Law: A Key to Accountable Urban Government and Effective Urban Service Delivery”, 6 World Bank Legal Rev. 211, 2015.
  11. Sulmiah, Herlina Sakawati, Widyawati, & Novayanti Sophia Rukmana, “Analisis Kebijakan Pembangunan Kawasan Metropolitan Di Indonesia Timur: Dampak Terhadap Tata Kelola Perkotaan, Jurnal Ilmu Administrasi Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, Vol XVI , Nomor 2, Desember 2019.
  12. Warseno, “Model Kelembagaan Kawasan Metropolitan di Indonesia”, Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol. 13, No. 1, April 2011.
  13. Windi, “Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan Manado-Bitung”, Jurnal Arsitektur dan Perencanaan, Vol V, No.1, Februari 2019.
  14. Anthony Veery Mardianta dkk, Pengelolaan Kawasan Metropolitan di Indonesia dalam Prespektif Peraturan Perundangan, Prosiding Temu Ilmiah IPLBI 2016.
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
  18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
  21. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
  22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
  23. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
  24. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Mei Tahun 2020 yang diakses dalam https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1736/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2020-tumbuh-2-97-persen.html, diakses 1 November 2021.
  25. Abdul Kamarzuki, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia dalam https://www.medcom.id/ properti/news-properti/8KyXwMxk-6-isu-tata-ruang-jabodetabek-punjur, diakses 1 November 2021.
  26. https://www.oecd.org/regional/regional-statistics/metropolitan-areas.htm, diakses 17 Desember 2021.
  27. https://www.britannica.com/topic/metropolitan-area, diakses 17 Desember 2021.