Main Article Content
Abstract
Article 119 section b of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management stipulates that "Corporations or business entities may be subject to additional criminal or disciplinary measures in the form of shutting down their places of business and/or activities entirely or partially. The logical consequence of this article is that corporations or business entities will have their operations suspended when they carry out a factumm delictum. This juridical action did not solve the problem, but instead it created the new ones. To answer this fundamental problem, this study intends to teleologically discuss the philosophy of utilitarianism and its weaknesses of the a quo article so that it is deemed necessary for its reconstruction based on the utilitarianism. This is a normative legal research with a philosophical approach. This research concludes that the true law must be fair and bring maximum social happiness to the society without exception. The implication is that the formulation of the Article a quo is reconstructed into "Corporations or business entities may be subject to additional punishment or disciplinary action in the form of temporary or partial closure of their place of business and/or activities".
Keywords: Article 119 Letter b Law No. 32 of 2009; Reconstruction; Pragmatic Utilitarianism
Abstrak
Pasal 119 huruf b UU No Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menentukan bahwa “Korporasi atau badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatannya. Konsekunesi logis pasal tersebut maka korporasi atau badan usaha akan dibekukan pengoperasiannya ketika melakukan factumm delictum. Tindakan yuridis tersebut tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru menimbulkan persoalan baru. Untuk menjawab masalah fundamental tersebut maka penelitian ini bermaksud membahas filosofis utilitarianisme serta kelemahan pasal a quo secara teleologis sehingga dipandang perlu direkonstruksi berbasis utilitarianisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat. Adapun penelitian ini menyimpulkan hukum sejatinya wajib adil serta membawa kebahagiaan sosial sebesar-besarnya untuk masyarakat tanpa terkecuali. Implikasinya formulasi Pasal a quo direkonstruksi menjadi “Korporasi atau badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa penutupan sementara atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatannya”.
Kata-kata Kunci: Pasal 119 Huruf b UU No. 32 Tahun 2009; Rekonstruksi; Pragmatic Utilitarianism
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
Hadi, Sukron, Hak Dan Keadilan dalam Utilitarianisme, Institute Demokrasi dan Kesetaraan, Jakarta, 2016.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta 1990.
M. Zeitlin, Irving, Rulers and Ruled: An Introduction to Classical Political Theory from Plato to Federalists, University Of Tronto Press, Toronto 1997.
Magnis Suseno, Franz, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Grup, Jakarta 2019.
_______, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2008.
Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, cetakan ke-4/edisi revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Mulgan, Tim (eds.), Understanding Utilitarianism, Acumen, Stocksfield, 2007.
Priyatno, Dwidja Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung, 2004.
Soekonto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1990.
Agung Rifqi Pratama, “Sistem Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal veritas et Justitia, Vol.4 No 4 Desember, 2018.
Saverius Nurdin, Fransiskus “Kontra Antara Legem dan Ius Pada Peristiwa Bom Bali 1”, Jurnal Positum, Vol. 5 No. 1, Juni, 2020.
_______, “Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan” Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 1 No. 1, Desember, 2016.
Jeferson Kameo dan Teguh Prasetyo “Hakikat Hukum Ekonomi (Internasional) dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat”, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vol 27, Mei, 2020.
Kukuh Dwi Kurniawan dan Dwi Ratna Indri Hapsari, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vo. 2, No. 29, Mei 2022.
Philip Schofield, “Jeremy Bentham, the Principle of Utility, and Legal Positivism.” Current Legal Problems, Vol. 56, No, Januari, 2003.
R.B. Budi Prastowo, “Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan MK RI Perkara Nomor 003/PUU IV/2006”, Jurnal Pro Justitia, Vol. 24 No. 3, Juli, 2006.
Y. Anis Maladi, “Eksitensi Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3, Oktober, 2010.
Yogi Pranowo, “Prinsip Utilitarianisme Sebagai Dasar Hidup Bermasyarakat”, Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Social Budaya, Vol. 26 No. 2, Oktober, 2020.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5059
PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
References
Hadi, Sukron, Hak Dan Keadilan dalam Utilitarianisme, Institute Demokrasi dan Kesetaraan, Jakarta, 2016.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta 1990.
M. Zeitlin, Irving, Rulers and Ruled: An Introduction to Classical Political Theory from Plato to Federalists, University Of Tronto Press, Toronto 1997.
Magnis Suseno, Franz, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Grup, Jakarta 2019.
_______, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2008.
Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, cetakan ke-4/edisi revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Mulgan, Tim (eds.), Understanding Utilitarianism, Acumen, Stocksfield, 2007.
Priyatno, Dwidja Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung, 2004.
Soekonto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1990.
Agung Rifqi Pratama, “Sistem Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal veritas et Justitia, Vol.4 No 4 Desember, 2018.
Saverius Nurdin, Fransiskus “Kontra Antara Legem dan Ius Pada Peristiwa Bom Bali 1”, Jurnal Positum, Vol. 5 No. 1, Juni, 2020.
_______, “Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan” Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 1 No. 1, Desember, 2016.
Jeferson Kameo dan Teguh Prasetyo “Hakikat Hukum Ekonomi (Internasional) dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat”, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vol 27, Mei, 2020.
Kukuh Dwi Kurniawan dan Dwi Ratna Indri Hapsari, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vo. 2, No. 29, Mei 2022.
Philip Schofield, “Jeremy Bentham, the Principle of Utility, and Legal Positivism.” Current Legal Problems, Vol. 56, No, Januari, 2003.
R.B. Budi Prastowo, “Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan MK RI Perkara Nomor 003/PUU IV/2006”, Jurnal Pro Justitia, Vol. 24 No. 3, Juli, 2006.
Y. Anis Maladi, “Eksitensi Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3, Oktober, 2010.
Yogi Pranowo, “Prinsip Utilitarianisme Sebagai Dasar Hidup Bermasyarakat”, Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Social Budaya, Vol. 26 No. 2, Oktober, 2020.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5059
PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.