Main Article Content

Abstract

Article 119 section b of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management stipulates that "Corporations or business entities may be subject to additional criminal or disciplinary measures in the form of shutting down their places of business and/or activities entirely or partially. The logical consequence of this article is that corporations or business entities will have their operations suspended when they carry out a factumm delictum. This juridical action did not solve the problem, but instead it created the new ones. To answer this fundamental problem, this study intends to teleologically discuss the philosophy of utilitarianism and its weaknesses of the a quo article so that it is deemed necessary for its reconstruction based on the utilitarianism. This is a normative legal research with a philosophical approach. This research concludes that the true law must be fair and bring maximum social happiness to the society without exception. The implication is that the formulation of the Article a quo is reconstructed into "Corporations or business entities may be subject to additional punishment or disciplinary action in the form of temporary or partial closure of their place of business and/or activities".
Keywords: Article 119 Letter b Law No. 32 of 2009; Reconstruction; Pragmatic Utilitarianism


Abstrak
Pasal 119 huruf b UU No Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menentukan bahwa “Korporasi atau badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatannya. Konsekunesi logis pasal tersebut maka korporasi atau badan usaha akan dibekukan pengoperasiannya ketika melakukan factumm delictum. Tindakan yuridis tersebut tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru menimbulkan persoalan baru. Untuk menjawab masalah fundamental tersebut maka penelitian ini bermaksud membahas filosofis utilitarianisme serta kelemahan pasal a quo secara teleologis sehingga dipandang perlu direkonstruksi berbasis utilitarianisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat. Adapun penelitian ini menyimpulkan hukum sejatinya wajib adil serta membawa kebahagiaan sosial sebesar-besarnya untuk masyarakat tanpa terkecuali. Implikasinya formulasi Pasal a quo direkonstruksi menjadi “Korporasi atau badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa penutupan sementara atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatannya”.
Kata-kata Kunci: Pasal 119 Huruf b UU No. 32 Tahun 2009; Rekonstruksi; Pragmatic Utilitarianism

Keywords

Article 119 Letter b Law No. 32 of 2009 Reconstruction Pragmatic Utilitarianism

Article Details

How to Cite
Victor Apriano R. Lazarus, & Fransiskus Saverius Nurdin. (2023). Rekonstruksi Pasal 119 Huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Utilitarianisme. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 442–464. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art10

References

  1. Hadi, Sukron, Hak Dan Keadilan dalam Utilitarianisme, Institute Demokrasi dan Kesetaraan, Jakarta, 2016.

  2. Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta 1990.

  3. M. Zeitlin, Irving, Rulers and Ruled: An Introduction to Classical Political Theory from Plato to Federalists, University Of Tronto Press, Toronto 1997.

  4. Magnis Suseno, Franz, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 2002.

  5. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Grup, Jakarta 2019.

  6. _______, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2008.

  7. Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasicetakan ke-4/edisi revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

  8. Mulgan, Tim (eds.), Understanding Utilitarianism, Acumen, Stocksfield, 2007.

  9. Priyatno, Dwidja Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung, 2004.

  10. Soekonto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1990.

  11. Agung Rifqi Pratama, “Sistem Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal veritas et Justitia, Vol.4 No 4 Desember, 2018.

  12. Saverius Nurdin, Fransiskus “Kontra Antara Legem dan Ius Pada Peristiwa Bom Bali 1”, Jurnal Positum, Vol. 5 No. 1, Juni, 2020.

  13. _______, “Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan” Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 1 No. 1, Desember, 2016.

  14. Jeferson Kameo dan Teguh Prasetyo “Hakikat Hukum Ekonomi (Internasional) dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat”, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vol 27, Mei, 2020.

  15. Kukuh Dwi Kurniawan dan Dwi Ratna Indri Hapsari, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vo. 2, No. 29, Mei 2022.

  16. Philip Schofield, “Jeremy Bentham, the Principle of Utility, and Legal Positivism.” Current Legal Problems, Vol. 56, No, Januari, 2003.

  17. R.B. Budi Prastowo, “Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan MK RI Perkara Nomor 003/PUU IV/2006”, Jurnal Pro Justitia, Vol. 24 No. 3, Juli, 2006.

  18. Y. Anis Maladi, “Eksitensi Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3, Oktober, 2010.

  19. Yogi Pranowo, “Prinsip Utilitarianisme Sebagai Dasar Hidup Bermasyarakat, Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Social Budaya, Vol. 26 No. 2, Oktober, 2020.

  20. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5059

  22. PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.